Metode pengukuran garis kemiskinan oleh BPS masih lebih tinggi dari rata-rata UMR provinsi dan standar Bank Dunia.
JEDA.ID–Kaya dan miskin. Apa tolok ukur menyebut seseorang sebagai orang kaya atau miskin? Meski banyak parameter yang bisa digunakan, namun kajian dari Capgemini dan data Badan Pusat Statistik (BPS) bisa memberikan gambaran tentang orang kaya dan miskin.
Mengenai standar orang kaya, Capgemini yang merilis World Wealth Report 2019 menyebutkan definisi orang kaya adalah memiliki harta di atas US$1 juta. Bila dikurs ke rupiah, orang kaya versi World Wealth Report 2019 harus memiliki harta minimal sekitar Rp14,1 miliar (US$1=Rp14.130).
Para orang tajir itu disebut high net worth individual (HNWI) atau individu dengan kekayaan tinggi. Capgemini menyebutkan orang Indonesia yang memiliki harta di atas US$1 juta pada 2018 mencapai 129.000 orang. Jumlah bertambah sekitar 5.000 orang bila dibandingkan dengan 2017.
Dengan jumlah individu kekayaan tinggi sebanyak itu, Indonesia berada di urutan ke-23 sebagai negara dengan populasi orang kaya terbanyak. Meski begitu, jumlah orang kaya di Indonesia itu hanya sekitar 0,05% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 265 juta orang.
Negara yang menyetorkan warga negaranya terbanyak di daftar itu adalah Amerika Serikat dengan 5,322 juta orang. Di bawah AS ada Jepang disusul Jerman dan Tiongkok. Capgemini mengatakan ada 18 juta orang kaya di seluruh dunia. Total kekayaan yang dimiliki 18 juta orang itu mencapai US$68,1 triliun.
Lalu bagaimana dengan kemiskinan? Salah satu acuannya adalah garis kemiskinan. Garis kemiskinan biasanya dimaknai sebagai tingkat minimum pendapatan yang perlu dipenuhi untuk memperoleh standar hidup yang mencukupi di suatu negara.
BPS mengatakan garis kemiskinan pada September 2018 di perkotaan adalah Rp425.770/kapita/bulan. Sedangkan di perdesaan garis kemiskinan adalah Rp392.154/kapita/bulan. Angka ini adalah rata-rata di seluruh wilayah Indonesia karena tiap provinsi memiliki standar garis kemiskinan yang berbeda-beda.
Angka tersebut artinya batas minimum pendapatan yang harus dipenuhi untuk memperoleh standar hidup, baik untuk kebutuhan makanan dan nonmakanan di suatu wilayah. Jika di bawah angka tersebut, masuk kategori penduduk miskin.
Jumlah Penduduk Miskin
Sebagai ilustrasi, bila dalam satu keluarga ada empat orang dan mereka tinggal di DKI Jakarta, pendapatan keluarga itu minimal Rp2,43 juta/bulan. Sebab garis kemiskinan di provinsi ini adalah Rp607.778/kapita/bulan.
Beda cerita bila ada satu keluarga yang memiliki lima anggota dan mereka tinggal di perdesaan di Jawa Tengah. Pendapatan minimal keluarga itu harus Rp1,77 juta/bulan. Sebab, garis kemiskinan perdesaan di Jawa Tengah adalah Rp355.306/kapita/bulan.
Dengan garis kemiskinan itu, BPS menyebut jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 25,67 juta orang. Terdiri atas 15,54 juta orang di perdesaan dan 10,13 juta orang di kota. Bila dipersentase jumlah penduduk miskin di Indonesia adalah 9,66%.
Kepala BPS Suharyanto menyebut metode pengukuran garis kemiskinan oleh BPS masih lebih tinggi dari rata-rata upah minimum regional (UMR) provinsi dan standar Bank Dunia.
BPS menggunakan acuan dari Bank Dunia. Selama ini lembaga tersebut menghitung angka kemiskinan dari kelompok makanan dan nonmakanan bukan berdasarkan nilai tukar US dolar atas rupiah yang sekarang rata-rata Rp14.000-Rp14.3000 per 1 dolar US.
Namun, memakai US dolar PPP (purchasing power poverty). Angka konversi US dolar PPP adalah banyaknya rupiah yang dikeluarkan untuk membeli sejumlah barang yang sama setara dengan 1 dolar di Amerika Serikat.
”Dengan demikian, dengan rata-rata garis kemiskinan versi BPS jika dihitung berdasarkan standar kemiskinan ekstrem Bank Dunia sebesar US$1,9 PPP maka jumlahnya sudah mencapai US$2,5 PPP,” sebut dia sebagaimana dikutip dari laman kominfo.go.id.