• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Jadi Staf Khusus Presiden, 7 Anak Muda Ini Digaji Rp51 Juta

Staf khsusus presiden akan menjalankan tugas tertentu dari presiden dengan dibantu maksimal lima asisten dan dua pembantu asisten.

JEDA.ID–Tujuh anak muda ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai staf khusus presiden. Dari tujuh staf khusus presiden yang paling muda berusia 23 tahun dan paling tua baru 36 tahun.

Mereka adalah Adamas Belva Syah Devara, 29, Founder dan CEO Ruang Guru; Andi Taufan Garuda Putra, 32, Founder CEO Amartha; Putri Tanjung, 23, Founder dan CEO Creativepreneur; dan Ayu Kartika Dewi, 36, pendiri Gerakan Sabang Merauke.

Kemudian ada Gracia Billy Mambrasar, 31, Pendiri Yayasan Kitong Bisa dan Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia; Angkie Yudistia, 32, Pendiri Thisable Enterprise; dan Aminuddin Maruf, 33, mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII).

Perkenalan nama staf khusus baru itu disampaikan langsung oleh Jokowi di beranda Istana Merdeka, Kamis (21/11/2019). Dilansir dari Detikcom, sambil duduk di bean bag, Jokowi memperkenalkan satu per satu stafsusnya. Para staf khusus Jokowi kompak berkemeja putih.

Jokowi mengatakan 7 staf khusus itu tidak wajib masuk kantor setiap hari. ”Tidak penuh waktu. Beliau-beliau ini sudah memiliki kegiatan, memiliki pekerjaan yang bisa mingguan, tidak harus ketemu, tapi minimal 1-2 pekan ketemu tidak harus harian ketemu, tapi masukan setiap jam, setiap menit bisa saja,” kata Jokowi.

Dari tujuh milenial yang menjadi staf khusus itu, Jokowi ingin ada inovasi, gagasan, terobosan sehingga kian mudah dalam mengelola negara. Dia mencontohkan aplikasi yang akan diterapkan di puskesmas-puskesmas dan sekolah.

“Kerja dengan saya pasti ada target, tapi saya tidak ingin harus setiap hari beliau-beliau ini ke sini yang penting target yang saya berikan keluarannya bisa dapat dan bisa dimanfaatkan untuk perbaikan sistem yang ada,” kata Jokowi.

Lalu kira-kira berapa gaji yang diterima 7 staf khusus presiden? Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) No. 144/2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, Dan Pembantu Asisten, mereka akan mendapatkan gaji Rp51 juta/bulan.

”Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan,” sebagaimana tertulis di Pasal 5 Perpres itu.

Dibantu 5 Asisten

Selain mendapatkan gaji, para staf khusus itu akan mendapatkan asisten. Aturan itu tercantum dalam Perpres 39/2018. Di Pasal 28 disebutkan setiap staf khusus presiden dibantu paling banyak lima asisten.

Kemudian asisten itu terdiri atas paling banyak dua pembantu asisten. Untuk asisten akan bergaji Rp32,5 juta dan pembantu asisten gajinya Rp19,5 juta.

Dalam Pasal 18 Perpres 39/2018 disebutkan staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam kementerian atau instansi pemerintah lainnya. Jumlah staf khusus maksimal 15 orang. Itu sudah termasuk sekretaris pribadi presiden.

Staf khusus ini muncul sejak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan keluarnya Perpres No. 40/2005.

Di era SBY periode 2004-2009, setidaknya ada 9 staf khusus di antaranya Yenny Wahid yang kemudian menggundurkan diri, Andi Mallarangeng, Dino Pati Djalal, Denny Indrayana, dan Heru Lelolo.

Di era 2009-2014, SBY memiliki 14 staf khusus di antaranya Julian Aldrin Pasha, Andi Arief, Sardan Marbun, Velix Wanggai, dan Ahmad Yani Basuki.

Sedangkan Jokowi di periode pertamanya punya 11 staf khusus presiden di antaranya Johan Budi, Ahmad Erani Yustika, Sukardi Rinakit, Gories Mere, sampai Diaz Hendropriyono.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.