• Sat, 12 October 2024

Breaking News :

Boleh Enggak Sih Berenang Saat Puasa?

Bagaimana hukum berenang saat puasa dalam ajaran Islam? Kira-kira batal enggak ya? Ini jawaban Nahdlatul Ulama atau NU.

JEDA.ID — Menjelang bulan Ramadan, kira-kira berenang saat puasa batal enggak ya?

Sebagaimana diketahui, umat Islam saat ini sedang menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Dalam menyambut bulan penuh rahmat ini, umat muslim diharuskan mempersiapkan diri agar bisa menjalankan ibadah sebaik mungkin dalam bulan Ramadan. Termasuk mengetahui hukum berenang saat puasa, apakah membatalkan atau tidak?

Baca Juga: Ini Kota Tercerdas di Indonesia, di Mana Ya?

Orang yang berpuasa diharuskan untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar hingga magrib. Salah satu yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung.

“Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga,” kata Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi dalam artikel yang tayang di situs resmi Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Apakah Ada Puasa Mutih Menurut Ajaran Islam?

Sehingga dimakruhkan (dianjurkan untuk ditinggalkan) melakukan aktivitas yang berisiko membatalkan puasa, termasuk berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung saat berwudu.

Lalu, bagaimana hukum berenang saat puasa, apakah batal?

Baca Juga: Saking Tajirnya, 5 Artis Indonesia Ini Sampai Punya Jet Pribadi Hlo

Hukum Berenang Saat Puasa

Dijelaskan dalam artikel tersebut, menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa adalah hukumnya makruh. Bila air masuk ke dalam anggota batin, maka bisa membatalkan puasa meski tak sengaja.

“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan. Begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya. Sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,” menurut Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami.

Baca Juga: Kenalan Yuk Sama Pemain Sinetron Ikatan Cinta, Profilnya Lengkap Pol!

Artikel yang ditulis oleh M Mubasysyarum Bih itu menyimpulkan hukum berenang saat puasa adalah makruh. Bahkan bisa haram bila menyebabkan masuknya air ke dalam anggota batin melalui rongga terbuka, seperti hidung dan telinga.

Baca Juga: Masih Jauh dari Target, Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Baru 1,5 Juta

Ditulis oleh : Nugroho Meidinata

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.