Karier birokrat Said Didu mencapai puncak saat menjadi Sekretaris Kementerian BUMN pada 2005-2010.
JEDA.ID–Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menjadi saksi yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). Said Didu mengaku sudah 14 kali mundur atau dicopot dari jabatan yang disandangnya.
Said Didu menjadi perhatian setelah mengundurkan diri dari PNS pada Mei 2019 lalu. Dia mengundurkan diri dari status PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) karena ingin fokus mengkritik kebijakan pemerintah.
“Saya mengajukan mengundurkan ke sekretaris utama BPP Teknologi untuk keinginan saya untuk berhenti menjadi PNS setelah mengabdi 32 tahun 11 bulan 24 hari. Yang sebenarnya saya masih punya kesempatan untuk tidak pensiun sampai umur 65 tahun karena saya, jadi seharusnya pensiun itu 2027, tapi saya majukan jadi 2019,” ucap Said Didu di Kantor BPPT, Jakarta, Senin (13/5/2019), sebagimana dikutip dari Detikcom.
Jejak Said Didu dimulai dari Jurusan Teknik Industri Institut Pertanian Bogor (IPB). Jenjang pendidikan S1 hingga S3 diselesaikan di IPB. Dia memulai karier di BPPT.
Said Didu dikenal sebagai perancang utama perundangan-undangan yang terkait dengan pembenahan birokrasi di Kementerian BUMN. Dia pernah dipercaya untuk menjadi komisaris utama beberapa BUMN. Sebagaimana dikutip dari halaman Facebook Himpunan Alumni IPB, Said Didu pernah menjadi anggota MPR pada periode 1997-1999.
Karier birokratnya mencapai puncak saat menjadi Sekretaris Kementerian BUMN pada 2005-2010. Dia juga sempat menduduki beberapa jabatan penting seperti Komisaris Independen PTPN IV periode 2006-2008, Komisaris Utama PTPN IV pada 2008, dan Komisaris PT Bukit Asam Tbk. 2015.
Pertanyakan Pencopotan
Dia juga menjadi Staf Khusus Menteri ESDM Sudirman Said pada 2014. Setelah Sudirman Said dicopot pada 2016, Said Didu pun mundur dan mulai banyak melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Terakhir, Said Didu diberhentikan dari Komisaris PT Bukit Asam Tbk pada 2018. “Tapi bagi saya ini biasa saja. Saya sudah 14 kali diberhentikan atau mundur atau berhenti dalam jabatan,” ujar dia kala itu.
Namun, Said Didu mempertanyakan pencopotan dirinya itu. Sebab, Said Didu selama menjabat sebagai Komisaris PTBA dirinya meneken kontrak kerja dengan para pemegang saham dilihat dari hasil kinerja. Bukan alasan tertentu lainnya.
Dalam persidangan di MNK, Said Didu memberikan keterangan mengenai posisi BUMN. Kesaksian Said Didu ini berkaitan dengan gugatan tim Prabowo-Sandi mengenai posisi cawapres Ma’ruf Amin yang menjadi Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah. Tim hukum Prabowo-Sandi menilai Ma’ruf melanggar aturan karena belum mengundurkan diri dari DPS di bank itu.