• Tue, 19 March 2024

Breaking News :

UU Disahkan DPR, Ini Perbedaan Bela Negara dengan Wajib Militer

RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara yang secara garis besar mengatur tentang bela negara telah disahkan.

JEDA.ID—  RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara yang secara garis besar mengatur tentang bela negara telah disahkan. Pengesahan Rancangan Undang-Undangan (RUU) PSDN itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Saat Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat menanyakan apakah RUU PSDN dapat disahkan menjadi UU, seluruh anggota DPR yang hadir serempak menjawab setuju. Agus kemudian mengetuk palu sidang tanda pengesahan RUU PSDN untuk Pertahanan Negara menjadi UU.

Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudy, yang hadir dalam rapat paripurna, menyebut dengan pengesahan RUU PSDN program bela negara telah memiliki payung hukum. Ryamizard juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak DPR.

“Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas segala perhatian dan dukungan dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini,” kata Menhan. Salah satu muatan bela negara sebagaimana dalam RUU PSDN adalah ‘komponen cadangan’ militer yang diisi masyarakat sipil.

Kesiapan

Bela negara sendiri menjadi salah satu upaya dalam melakukan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 1. Selain itu, persoalan bela negara diatur lebih lanjut di pasal 4 yang merinci bahwa langkah itu sebagai bagian kesiapan untuk pertahanan negara. Dalam pasal tersebut, upaya bela negara digelar melalui ayat 2 poin b tentang pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

Berikut ini bunyi pasal 4:

1. Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.

2. Keikutsertaan Warga Negara dalam upaya bela negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan profesi.

Sementara pelatihan dasar kemiliteran secara wajib diatur lebih dalam pada pasal 4.
Berikut ini bunyi pasal tersebut:

1. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara.

2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan.

3. Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib untuk pembentukan calon Komponen Cadangan.

4. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pembentukan Komponen Cadangan.

Disiplin

Ryamizard Ryacudu menjelaskan bela negara yang dimaksud bukanlah wajib militer. “Saya sudah bilang itu bukan wajib militer. Yang jelas bukan wamil,” kata Ryamizard di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019). Sebelumnya, pemerintah pernah melontarkan rencana Kementerian Pertahanan melatih 100 juta rakyat Indonesia untuk program Bela Negara.

Warga sipil yang mengikuti program ini akan dilatih selama sebulan. Lalu mereka mendapat kartu bela negara
Ryamizard menegaskan, program Bela Negara bukanlah wajib militer.

“Bela Negara salah satu bentuk disiplin pribadi yang akan membentuk disiplin kelompok, seterusnya disiplin nasional. Tembak menembak itu nomor dua ratus. Hanya organisasi atau bangsa disiplin yang akan menjadi besar,” kata dia seperti dilansir detikcom.

Para peserta juga diajarkan untuk terus disiplin. Kedisiplinan ini dimulai dari hal-hal kecil seperti rajin bangun pagi dan tepat waktu dalam melaksanakan aktifitas berikutnya. Kemudian untuk kurikulum tambahan disesuaikan dengan kearifan lokal.

Soft Skill

Program bela negara yang digagas oleh Kementerian Pertahanan disebut bukan wajib militer, namun lebih mengarah pada soft skill. Program bela negara digelar selama sebulan di berbagai lokasi pelatihan milik Kemhan atau di Pemda-pemda.

Para kader akan mendapat pendidikan yang didominasi dilakukan di kelas. “70% di kelas, 30% di lapangan. Kurikulum di kelas itu ada yang tertutup, ada yang di luar kelas seperti di bawah pohon,” kata Menhan beberapa waktu lalu.

Sementara pendidikan di lapangan mencakup baris-berbaris, P3K, penanggulangan bencana, dan sebagainya. Mereka juga dilatih bagaimana menghadapi kondisi darurat. Kabadiklat Kemhan Mayjen Hartind Asrin menjelaskan kurikulum Bela Negara terbagi dalam 3 hal yakni dasar, inti dan tambahan. Kurikulum dasar terkait kebangsaan seperti sejarah kebangsaan dan kepemimpinan. “Juga ada simulasi semisal terjadi sebuah perampokan bagaimana melaporkan 5W1H itu akan disampaikan oleh pembina. Jadi tidak membosankan tidak seperti materi dikelas,” kata Hartind.

Kemudian untuk kurikulum inti, ada 5 nilai yang diajarkan. Nilai-nilai tersebut dapat diaplikasikan sesuai dengan lingkungan, pekerjaan dan pendidikan masing-masing. “Inti pertama adalah cinta Tanah Air, kedua rela berkorban terhadap bangsa dan negara, dan yakin pada ideologi negara,” katanya.

Dari sini terlihat perbedaan antara Bela Negara dan sistem wajib militer di sejumlah negara. Di Indonesia bela negara lebih ke mengenalkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air. Bukan dididik untuk menjadi kombatan dan masuk ke unit-unit militer selama masa wajib militer yang umumnya dua tahun.

Wajib Militer di Negara Lain

Sejumlah negara telah menerapkan kebijakan wajib militer bagi warganya khususnya laki-laki dan telah memenuhi syarat. Berikut sejumlah negara yang menerapkan wajib militer:

1. Singapura

Wajib militer di Singapura atau Perkhidmatan Negara adalah suatu kewajiban untuk para pria penyandang warga negara Singapura dan izin tinggal tetap generasi kedua setelah mencapai usia 18 tahun. Mereka yang diharuskan menjalani wajib militer sepenuh waktu (disebut Full Time National Servicemen, NSF) selama dua tahun akan berdinas di Angkatan Bersenjata Singapura (Singapore Armed Forces, SAF), Kepolisian Singapura (Singapore Police Force, SPF), atau Pasukan Pertahanan Sipil Singapura (Singapore Civil Defence Force, SCDF).

Bila selesai mengikuti wamil, maka seseorang dianggap “sedia beroperasi” atau disebut Operationally-Ready National Serviceman (NSman). Mereka berjumlah sekitar 80% dari total jumlah angkatan bersenjata Singapura. Mereka menjadi tulang punggung Angkatan Bersenjata Singapura.

Singapura termasuk salah satu negara di mana masa wajib militer melebihi 18 bulan dan sesudahnya ada usia wajib sebagai prajurit cadangan sampai 40 tahun untuk pangkat rendah dan 50 tahun untuk para perwira.

2. Thailand

Syarat utama wamil di Thailand berlaku untuk warga negara laki-laki yang telah menginjak usia 21 – 27 tahun. Tidak sedang menjalani pengobatan serius dan terbebas dari gangguan mental. Selain itu, para calon tentara ini pun harus melampirkan berbagai berkas terkait salah satunya pendidikan terakhir.

Pemerintah Thailand sangat mengapresiasi itikad baik bagi warga yang mendaftarkan diri ikut wamil secara sukarela. Mendaftar dengan inisiatif sendiri akan mendapatkan waktu wamil 6 bulan dan bebas memilih 3 divisi dari angkatan darat, angkatan udara dan tentara khusus kerajaan.

Untuk yang memiliki proses Draft Day (pengundian) bagi mereka dengan jenjang pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah umum atau setara akan mendapatkan waktu wajib militer 2 tahun jika memperoleh kartu merah dan setahun jika memperoleh kartu hitam. Sedangkan untuk lulusan sarjana atau setara akan memperoleh masa wamil setahun jika memperoleh kartu merah dan terbebas jika memperoleh kartu hitam.

Pemerintah Thailand hanya akan memberikan keringanan penundaan wamil bagi warganya yang sedang menempuh pendidikan atau masih berstatus pelajar di sebuah institusi hingga usia 27 tahun. Biasanya ini berlaku untuk mereka yang melanjutkan gelar master

3. Korea Selatan

Pria berusia 19 tahun hingga 35 tahun akan mendapat surat panggilan untuk masuk militer di Korea Selatan. Semua tanpa terkecuali! Termasuk anggota boyband dan aktor-aktor Korea. Mereka boleh menunda wamil yang berdurasi sekitar 21 bulan itu, dengan alasan belajar, atau ada anggota yang masih wamil. Namun, bila menolak, jeruji besi sudah siap menunggu.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.