• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Wajib Punya, Ini Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak

Selama ini orang tua hanya menguruskan akta kelahiran anak. Namun, kini anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak.

JEDA.ID–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya semua anak Indonesia bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) pada 2019. Namun, belum semua daerah menerapkan kebijakan pembuatan KIA.

Aturan tentang Kartu Identitas Anak dituangkan sejak 2016 lalu. Di Pulau Jawa, masih tersisa 4 kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum menerapkan pembuatan KIA.

Empat daerah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan. Daerah lainnya di seluruh Jawa sudah menerapkan pembuatan KIA.

”Dengan dimulainya secara serentak penerbitan KIA di tahun 2019, diharapkan anak-anak yang belum memilikinya bisa dilanjutkan dan dituntaskan pada tahun-tahun berikutnya sesuai kemampuan anggaran,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebagaimana dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, Kamis (19/9/2019).

Dia memastikan adanya alokasi anggaran untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak di seluruh kabupaten/kota di Tanah Air. Anggaran disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Selama ini orang tua hanya menguruskan akta kelahiran anak. Namun, kini anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak. Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, banyak manfaat jika buah hati memiliki KIA.

Manfaat KIA

Pertama untuk memenuhi hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank. Bisa juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Ada dua jenis KIA yaitu untuk usia anak 0 tahun sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. Secara umum fungsi Kartu Identitas Anak itu sama, namun isinya yang berbeda.

Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. Untuk anak usia 0-5 tahun belum disertai foto, sedangkan anak usia 5-17 tahun sudah dilengkapi foto.

Apakah KIA sama dengan KTP elektronik? Kartu Identitas Anak yang menjadi KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik seperti KTP-el. Untuk tahap awal, bentuk KTP masih biasa.

Namun, saat anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib melakukan perekaman data sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ebrlaku saat ini.

Saat akan mengurus KIA, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan yaitu:

– Harus memiliki akta kelahiran

– Menyerahkan KTP orang tua

– Menyerahkan Kartu Keluarga (KK)

– Melampirkan foto ukuran 2 × 3

Setidaknya ada dua proses pembuatan KIA. Bila usia anak di bawah 5 tahun tidak perlu disertai foto. Namun, saat sudah di atas 5 tahun akan mendapatkan Kartu Identitas Anak dengan menampilkan foto pemilik kartu.

Cara membuat KIAsebenarnya cukup simpel.

1.Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2.Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3.KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4.Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya.

KIA ini tidak hanya anak yang berstatus warga negara Indonesia. Anak warga asing juga bisa mendapatkan kartu ini. Untuk anak yang telah memiliki paspor, orangtua wajib melapor ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. Kartu Identitas Anak dapat diberikan kepada pemohon atau orang tua di kantor Dinas.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.