• Fri, 26 April 2024

Breaking News :

Revisi UU Perkawinan Disahkan, Ini Potret Pernikahan Anak di Indonesia

Kasus pernikahan anak tertinggi di dunia berada di India dengan 10 juta perempuan yang menikah di bawah 15 tahun.

JEDA.ID–Revisi UU No. 1/1974 tentang Perkawinan resmi disahkan DPR, Senin (16/9/2019). Dengan aturan baru ini, batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. Aturan baru ini menjadi tonggak bersejarah karena jumlah pernikahan anak di Indonesia di urutan ketujuh di dunia.

United Nations Children’s Fund (Unicef) menyebut hampir setengah juta anak di Indonesia menikah di usia di bawah 15 tahun. Hal ini menjadikan Indonesia menjadi negara di urutan ketujuh dalam kasus pernikahan anak tertinggi di dunia.

Selama ini, batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Dengan revisi UU Perkawinan, batas minimal perkawinan menjadi sama yaitu 19 tahun.

Saat sidang paripurna DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menjelaskan delapan fraksi di DPR dan pemerintah sepakat usia minimal untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun.

”Menyetujui batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk perkawinan adalah 19 tahun. Namun dengan catatan dua fraksi, yaitu PKS dan PPP bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 18 tahun,” kata Totok sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyatakan awalnya dirinya berharap batas usia perkawinan menjadi 20 tahun untuk mencegah pernikahan dini.

Dia dalam Laporan Statistik Anak 2018 menyebutkan Unicef menyatakan ada 457.600 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum berusia lima belas tahun.

Kasus pernikahan anak tertinggi di dunia berada di India dengan 10 juta perempuan yang menikah di bawah 15 tahun. Berikut 10 negara dengan pernikahan anak terbanyak.

1.India 10.062.500 perempuan

2.Bangladesh 2.359.000 perempuan

3.Nigeria 1.392.800 perempuan

4.Brasil 877.100 perempuan

5.Ethiopia 672.700 perempuan

6.Pakistan 599.500 perempuan

7.Indonesia 457.600 perempuan

8.Kongo 290.500 perempuan

9.Meksiko 259.800 perempuan

10.Nigeri 244.00 perempuan

Perceraian Pasangan Muda

Kasus tingginya pernikahan anak di beberapa negara karena tidak sedikit yang menetapkan usia perkawinan yang rendah. Misal di Iran, anak laki-laki diizinkan untuk menikah pada usia lima belas, dan anak perempuan pada usia tiga belas tahun.

Salah satu catatan dari pernikahan anak adalah tingginya perceraian pada pasangan suami istri dari yang masih muda. Hal ini terjadi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

”Kasus perceraian di Pengadilan Agama mengalami peningkatan,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Babel, Susanti di Pangkalpinang, sebagaimana dikutip dari Antara.

Menurut dia sebagian besar perceraian perkawinan ini, karena adanya gugatan cerai dari istri. Selain itu, perceraian ini karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik.

”Perkawinan usia dini tidak hanya mengakibatkan angka perceraian yang tinggi, tetapi juga mengganggu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia masyarakat di daerah ini,” kata dia.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.