• Fri, 11 October 2024

Breaking News :

Bukan Wajib Militer, Ini Syarat-Syarat Menjadi Komponen Cadangan

Kementerian Pertahanan menargetkan 25.000 milenial dapat bergabung sebagai komponen cadangan (komcad) pada sistem pertahanan negara.

JEDA.ID– Kementerian Pertahanan menargetkan 25.000 milenial dapat bergabung sebagai komponen cadangan (komcad) pada sistem pertahanan negara.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memastikan pembentukan komponen cadangan ini bukan wajib militer. “Kita tidak ada sistem wajib militer, tapi kita nanti sistemnya komponen cadangan,” kata Prabowo seusai bertemu Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta beberapa waktu seperti dilansir sebuah media online.

Komcad ditargetkan menjadi komponen pendukung dari komponen utama pertahanan negara yaitu TNI. Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan Bondan Tiara Sofyan mengatakan bahwa keberadaan komponen cadangan sudah diatur dalam UU Nomor 23/2019 tentang Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Dia menuturkan, komcad nantinya hanya dapat dimobilisasi dalam keadaan darurat. Perintah mobilisasi harus terlebih dulu disampaikan oleh Presiden. Komcad tidak akan turun ke lapangan sebelum permintaan Presiden disetujui oleh DPR.
“Jadi penggunaannya seperti itu. Nggak boleh [sembarangan]. Harapannya seperti itu [25.000 Komcad], apakah nanti tercapai dalam berapa tahun nanti tergantung anggarannya,” katanya seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (20/2/2020)

Pendaftaran komcad rencananya akan dibuka secara sukarela. Selain dibatasi usia peserta, para calon akan mengikuti sejumlah tahapan tes. Mereka terlebih dulu wajib memenuhi beberapa syarat yang ditentukan dan menjalani proses seleksi. Setelah lulus, Komcad wajib mengikuti latihan dasar militer selama tiga bulan.

Selesai latihan dasar, barulah mereka diangkat sebagai komponen cadangan. Usai pelatihan, Komcad akan kembali ke profesinya semula. “Kalau hak-haknya [yang didapat] seperti yang disebutkan uang saku tapi terbatas sesuai dengan latihan dasar militer. Secara semuanya sama karena latihan itu sama semua tingkat. Kemudian dia mendapat perlengkapan perorangan jaminan kesehatan dan asuransi,” terangnya.

Memperkuat Komponen Utama

Keberadaan Komcad tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Dalam beleid tersebut, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (21/2/2020), yang dimaksud Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Secara eksplisit Komcad diatur dalam Pasal 28 UU PSDN. Komcad terdiri atas warga negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, dan Sarana dan Prasarana Nasional. Warga negara yang menjadi komponen cadangan merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.

Sementara Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional merupakan pemanfaatan dalam usaha Pertahanan Negara. Komcad ini dikelola melalui kegiatan pembentukan dan penetapan, pembinaan, serta penggunaan dan pengembalian.

Pembentukan Komcad dikelompokkan dalam, komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

Sasar Milenial

Tahapan pembentukan Komcad, antara lain melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Setiap warga negara berhak mendaftar menjadi calon Komcad. Warga negara yang mendaftar menjadi calon Komcad harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah tampaknya menyasar kaum milenial dengan menyasar mereka yang berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
Selanjutnya calon Komcad harus mengikuti seleksi administrasi dan kompetensi. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan di bawah tanggung jawab menteri.

Uang Saku

Calon Komcad selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu calon Komcad bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa. Selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran, mereka tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis, serta status sebagai peserta didik.

Calon Komcad yang telah lulus mengikuti pelatihan dasar kemiliteran diangkat dan ditetapkan menjadi Komponen Cadangan. Pengangkatan dan penetapan Komcad dilaksanakan oleh menteri.

Panggilan Mobilisasi

Dalam UU PSDN ini, Komcad wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang; mengikuti pelatihan penyegaran; serta memenuhi panggilan mobilisasi.

Para Komcad ini memiliki masa aktif dan masa tidak aktif. Masa aktif merupakan masa pengabdian Komcad pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi. Sedangkan masa tidak aktif merupakan masa pengabdian Komcad dengan melaksanakan pekerjaan atau profesi semula.

Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal. Begitu juga Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Selama masa aktif, Komcad bakal mengikuti hukum militer. Para Komcad melaksanakan pengabdian sampai dengan usia paling tinggi 48 tahun. Komcad juga wajib memenuhi panggilan untuk mobilisasi. Komcad diberhentikan dengan hormat jika telah menjalani masa pengabdian sampai usia 48 tahun, sakit, gugur atau meninggal dunia serta tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komcad.

Para Komcad juga bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Terdapat juga ketentuan pidana bagi Komcad, instansi pemberi kerja atau pengusaha, serta lembaga pendidikan.

 

 

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.