• Thu, 25 April 2024

Breaking News :

Syarat Dipermudah, Tenaga Kerja Asing akan Banjiri Indonesia?

Pemerintah semakin memberi ruang bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia. Hal ini telah diatur dalam Kepmenaker Nomor 228 Tahun 201

JEDA.ID—Pemerintah semakin memberi ruang bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia.
Seperti dilansir detikcom, Selasa (10/9/2019), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing. Inti aturan tersebut adalah merelaksasi tenaga kerja asing di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, Kemnaker memutuskan ada 18 bidang usaha yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing (TKA). Dengan perincian sebagai berikut.

1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi
6. Pengangkutan dan Pergudangan
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13. Informasi dan Telekomunikasi
14. Pertambangan dan Penggalian
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
17. Aktivitas Jasa Lainnya
18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Untuk kategori konstruksi, jabatan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing adalah Manajer hingga Penasihat Sistem IT. Real estate adalah Manajer Umum hingga Spesialis Pemasaran. Pendidikan adalah Kepala Sekolah Menengah Atas hingga guru sejumlah mata pelajaran.
Untuk bidang usaha lainnya pun sama, jabatan yang boleh diisi oleh TKA adalah selevel Manajer Tenaga Ahli, Spesialis, hingga Penasihat.

Terus Bertambah

Melansir data CNBC, selama 2014-2018, jumlah TKA di Indonesia telah tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%.  Jumlah TKA di Indonesia menurut Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kementerian Ketenagakerjaan hingga akhir 2018 mencapai 95.335 pekerja.

Jumlah tersebut hanya 0,04% dari total penduduk 268,829 juta jiwa. Total TKA Indonesia tersebut lebih rendah dibanding dengan jumlag TKA di beberapa negara lainnya, baik dari segi jumlah maupun persentase terhadap jumlah penduduk.

Sebagai perbandingan, jumlah TKA di Malaysia mencapai 3,2 juta pekerja atau sekitar 10,04% dari total penduduk. Kemudian TKA di Singapura mencapai 1,13 juta pekerja atau 19,36 dari total penduduk. Bahkan TKA di Uni Emirat Arab mencapai 8,4 juta pekerja atau 87% dari total penduduk.

Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang oleh Tiongkok pada 2017. Jumlahnya mencapai 24.804 TKA atau setara dengan hampir 3% dari total TKA di Indonesia pada 2018. Kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24.000 orang, sebagai manajer sebanyak 20.000 orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar 15.000 orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan teknisi.

Kualitas SDM

Perbaikan kualitas SDM harus benar-benar jadi prioritas, mengingat kita memasuki era industri 4.0 yang menuntut mobilitas tenaga kerja yang bebas lintas negara. Walaupun hal tersebut juga masih memunculkan sentimen proteksionisme. Sebuah paradoks memang. Namun perbaikan kualitas SDM kita menjadi hal yang juga mendesak.

Kualitas SDM dan tenaga kerja kita masih ketinggalan dibanding negara-negara tetangga. Sebut saja dari segi literasi dan juga produktivitas tenaga kerja. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Central Connecticut State University tentang literasi dengan mensurvei 61 negara, Indonesia ternyata nangkring di posisi hampir paling bawah, yakni ranking 60.

Indonesia masih ketinggalan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang ada di peringkat 53. Singapura di ranking 36 dan Thailand di rangking 59, tepat satu peringkat di atas Indonesia.

Remitansi

Sementara itu, data Bank Dunia diperkirakan saat ini sedikitnya ada sekitar 9 juta hingga 10 juta TKI atau pekerja migran tersebar di berbagai negara.  Dari 9 juta TKI itu sebanyak 55 persen bekerja di Malaysia. Lalu, sekitar 13 persen ke Arab Saudi, 10 persen ke Tiongkok, 6 persen ke Hong Kong, 5 persen ke Singapura, dan sisanya tersebar di negara-negara lainnya.

Secara rasio, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia hanya sekitar 1,4 persen dari 9 juta TKI di luar negeri. Berdasarkan data, TKI bahkan mendominasi jumlah pekerja asing di berbagai negara. Di Malaysia, misalnya, pekerja migran terbesar itu berasal dari Indonesia.

Bank Dunia mencatat kontribusi remitansi (pengiriman uang dari TKI ke negara asalnya) mencapai US$8,9 miliar atau setara Rp118 triliun pada 2016 lalu. Realisasi tersebut (saat itu) setara dengan satu persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Pada 2017, angka remitansi naik lagi mencapai Rp 148 triliun, atau mendekati 4,5 persen dari PDB.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.