• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Waspada Saat Pandemi, Begini Protokol Kepulangan WNI dari Luar Negeri

Ribuan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri terus berdatangan ke Tanah Air. Ada sejumlah protokol yang harus mereka taati.

JEDA.ID–Ribuan warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri terus berdatangan ke Tanah Air.

Momen Ramadan dan Lebaran ditambah situasi pandemi Covid-19 menjadi sebagian alasan mereka pulang kampung.

Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, selama Januari hingga 4 Mei tercatat 126.742 pekerja migran Indonesia yang sudah tiba di Tanah Air. Mereka berasal dari 83 negara. Kepulangan mereka karena terimbas kebijakan penguncian wilayah, dideportasi negara tempat bekerja, ataupun habis masa kontrak kerjanya.

Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani, seperti dilansir indonesia.go.id, belum lama ini, dari 126.742 itu, 33.434 orang pulang secara mandiri. Sedangkan 17.884 pekerja difasilitasi BP2MI, dan 75.424 pekerja kepulangannya ditangani gugus tugas nasional.

Gelombang kedua kepulangan para PMI ini diperkirakan bakal berlanjut hingga Mei dan Juni mendatang. Pada periode itu, menurut Benny, diperkirakan ada 34.300 PMI yang bakal pulang ke tanah air. Mereka berasal dari 54 negara. Kepulangan mereka ini dikarenakan habis masa kontrak kerjanya.

Kepulangan mereka di tengah pandemi Covid-19 ini tentu membuat was-was. Apalagi kepulangan mereka itu saat sejumlah wilayah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Oleh karena itu, untuk mengantisipasinya, Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.01/Menkes/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi PSBB. Surat ini diteken Menteri Kesehatan Terawan pada 1 Mei lalu.

Ada beberapa protokol yang harus dilalui WNI saat berada di pintu masuk wilayah RI. Berikut beberapa poin protokol yang diatur dalam surat edaran itu seperti dilansir dari indonesia.go.id:

Anak Juga Rentan Terpapar, Begini Cara Melindungi dari Virus Corona

1. Bersifat Wajib

Setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.

2. Pemeriksaan kesehatan tambahan meliputi:

Wawancara

Pemeriksaan suhu, tanda, dan gejala Covid-19

Pemeriksaan saturasi oksigen

Pemeriksaan rapid test dan/atau PCR

3. Membawa Health Certificate

Setiap WNI yang kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas negara asal dan divalidasi dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan/bandar udara/PLBDN kedatangan.

4. Negatif Covid-19

Terhadap WNI yang pulang membawa health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 akan dilakukan sejumlah prosedur:.

-Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PC.

-Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan izin (clearance) kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan.

-Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas penanganan Covid-19 setempat.

-Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

-Clearance kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan ke Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.

Jadi Favorit Saat Lebaran, Ini Cara Bikin Nastar Sehat dan Awet

5. WNI yang pulang, jika tidak membawa health certificate akan dilakukan tindakan

Membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari; atau\
Membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil PCR negatif Covid-19 dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test dan/atau PCR.

6. Pemeriksaan PCR

Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar. WNI dengan hasil PCR negatif Covid-19 dan tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko, maka:

-Diberikan clearance kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina

-Membawa health alert card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk

-Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Selain itu harus selalu memakai masker selama perjalanan. Perjalanan ke daerah asal akan difasilitasi pemerintah.

-Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat

-Clearance kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan ke Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.

7. Rapid Test

Apabila tidak dapat melakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.

8. WNI dengan rapid test non reaktif, maka:

-Dilakukan karantina di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan pihak pemerintah maupun pihak lainnya.
-Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nasional/daerah ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke tempat/fasilitas karantina.KKP tetap memberikan HAC kepada yang bersangkutan.
-Masa karantina berlangsung sampai dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 atau hasil pemeriksaan ulang rapid test pada hari ke-7 sampau 10 non reaktif.

9. Bila Rapid Test Reaktif

WNI dengan rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19 dirujuk ke RS Darurat/RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit Infeksi.

 

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.