Poligami di kalangan wakil rakyat baik DPR maupun DPRD menjadi berbincangan setelah anggota DPR Fraksi Nasdem, Achmad Fadil Muzakki Syah (Lora Fadil), membawa ketiga istrinya dalam acara pelantikan DPR 2019-2024.
JEDA.ID— Poligami di kalangan wakil rakyat baik DPR maupun DPRD menjadi berbincangan setelah anggota DPR Fraksi Nasdem, Achmad Fadil Muzakki Syah (Lora Fadil), membawa ketiga istrinya dalam acara pelantikan DPR 2019-2024. Ia mengaku pernikahannya dengan ketiga istri sah di mata hukum negara.
“Saya menikah tidak sembunyi-sembunyi, saya menikah secara legal, sesuai hukum dan negara ketiga-tiganya. Sah semua resmi, beda dengan yang lain mungkin sembunyi-sembunyi,” kata Fadil saat dihubungi, Rabu (2/10/2019) seperti dilansir detikcom.
Namun demikian, Fadil bukan satu-satunya wakil rakyat yang poligami. Anggota DPRD Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sukma membawa tiga istrinya saat pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024.
“Ketiga istri saya akur semuanya. Saya tidak pernah membeda-bedakan antar-mereka. Menjadi wakil rakyat memang harus membuat akur masyarakat, apalagi hanya membuat akur istri-istri di rumah,” ujar Andi Sukma seperti dilansir detikcom.
Andi, yang sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Luwu Utara, mengaku sebelumnya memiliki 4 istri. Andi kemudian bercerai dengan istri pertama, sedangkan tiga istri lainnya tetap akur tinggal di Masamba. Dari keempat istrinya, Andi memiliki 12 putra dan putri. Dari istri pertama, Andi memiliki 3 anak. Kemudian dari istri kedua dan ketiga, ia memiliki masing-masing 4 anak. Sedangkan dari istri keempat, Andi memiliki 1 anak.
Ada satu lagi wakil rakyat yang juga poligami. Dia adalah anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) periode 2019-2024 yang dilantik, Senin (30/9/2019). Anggota DPRD itu adalah Nahwani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), daerah pemilihan satu (Dapil I), Kecamatan Rupit dan Karang Dapo.
Sayangnya, Nahwani tidak berkomentar banyak saat ditanya awak media terkait poligami yang dijalaninya. “Iya, datang semua [tiga istrinya],” kata Nahwani seperti dilansir okezone.
Tunjangan untuk Satu Istri
Meski poligami dengan tiga istri, Achmad Fadil Muzakki Syah (Lora Fadil), mengaku tunjangan istri bagi anggota DPR hanya diberikan untuk satu istri yang pertama. Lora menyebut tunjangan tersebut tidak masalah bagi istrinya karena sangat terbuka. Tunjangan itu juga masuk bukan langsung ke istri, tapi dirinya sebagai anggota DPR.
“Tidak masalah karena itu bukan dari kami. Istri sudah terbuka semua, saya kepada istri,” ucap Lora Fadil saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).
Meski tunjangan hanya untuk istri pertama, menurut Lora Fadil, istri kedua dan ketiga tidak memendam kecemburuan. Dirinya mengaku sudah mengatur semua hal, termasuk tunjangan istri.”Tidak ada [kecemburuan] karena tunjungan jatuh pada anggota, jadi di situ saya mengatur,” kata dia.
Selain itu, ia mengaku sudah lama menjadi anggota DPR sejak 2009 lalu sehingga sudah mengetahui perihal tunjangan untuk istri. Ketiga istri juga hidup dengan rukun selama ini. “Saya bukan pertama kali menjadi anggota DPR tapi sudah lama. Mereka sudah berjalan seperti keluarga,” tutur Fadil.
Peraturan Poligami
Dirangkum dari berbagai sumber, UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Perkawinan. Bunyi Pasal 3 Ayat (1) adalah sebagai berikut:
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Namun, dalam undang-undang diberikan pengecualian bagi laki-laki yang ingin beristri lebih dari satu. Syaratnya, suami harus mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan untuk kemudian diputuskan dalam pengadilan. Ketentuan itu itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2). Bunyi Pasal 3 Ayat (2) adalah sebagai berikut:
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Dalam Pasal 4 Ayat (2), setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu, juga ada ketentuan lain yang harus dipenuhi pemohon atau suami yang ingin beristri lebih dari satu. Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat (1).
Suami harus mendapatkan persetujuan dari istri atau para istri, dapat memberikan kepastian mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dan dapat menjamin berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
Selanjutnya, dalam Pasal 5 Ayat (2), disebutkan persetujuan istri atau para istri tidak diperlukan jika istri atau para istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya dua tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Gaji dan Tunjangan
Berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber, gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR mungkin terhitung biasa yakni Rp4.200.000. Tunjangan istri disebutkan senilai Rp420.000.
Meski tunjangan istri terbilang kecil, tunjangan lainnya terbilang fantastis. Tiap anggota mendapatkan tunjangan anak Rp168.000, uang sidang/paket Rp2.000.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras Rp198.000, serta tunjangan PPH Rp1.729.608.
Selain itu, ada tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon. Gaji pokok anggota Dewan adalah Rp4.200.000. Rincian tambahan tunjangan lainnya adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp6.690.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp6.450.000
C) anggota: Rp3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp15.554.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp5.250.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp4.500.000
C) Anggota: Rp2.500.000 naik menjadi Rp3.750.000
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000.
Sedangkan untuk uang pensiun, setiap mantan anggota DPR akan mendapat tunjangan sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya. Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.
Gaji Anggota DPRD
Sementara itu, Pendapatan anggota Dewan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan itu menyebutkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Selain itu, pimpinan dan anggota Dewan memperoleh tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Setiap provinsi besaran gaji yang diterima anggota dewan akan berbeda-beda. Sebagai gambaran anggota DPRD DKI diperkirakan bisa mendapat penghasilan sektar Rp111 juta.
Berikut adalah rincian komponen penghasilan anggota DPRD DKI seperti dilansir berbagai sumber.
– Tunjangan keluarga Rp315.000
– Uang reprsentasi Rp2,25 juta
– Uang paket Rp225.000
– Tunjangan jabatan Rp3,26 juta
– Tunjangan beras Rp153.900
– Tunjangan komisi Rp 130.500
– Tunjangan perumahan Rp 51 juta
– Tunjangan komunikasi intensif Rp17,8 juta
– Tunjangan alat kelengkapan Dewan Rp130.000
– Tunjangan reses Rp 17,8 juta
– Tunjangan transportasi Rp 18,2 juta
Sehingga total anggota DPRD DKI bisa mencapai Rp111,4 juta.