• Sat, 20 April 2024

Breaking News :

Rekam Jejak Penyakit Para Koruptor yang Meninggal di Penjara

Sejumlah koruptor meninggal dunia selama menjalani masa hukuman karena beragam penyakit, salah satunya mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

JEDA.ID- Sejumlah koruptor meninggal dunia selama menjalani masa hukuman karena beragam penyakit. Salah satunya mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang meninggal dunia di RS Graha Amerta RSU dr Soetomo Surabaya, Senin (16/9/2019).

Seperti dilansir detikcom, terpidana KPK APBD Bangkalan senilai Rp 414 miliar ini juga memiliki rekam jejak yang cukup berliku. Sebelumnya, Fuad merupakan anggota DPR tahun 1999-2004. Belum habis masa baktinya di Senayan, ia menjadi Bupati Bangkalan dua periode mulai 2003 hingga 2013. Setelah tak menjabat bupati, Fuad Amin menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan yang mengantarkannya menjadi Ketua DPRD Bangkalan pada 2014- 2019.

Sementara kursi Bupati Bangkalan diteruskan oleh anaknya, Makmun Ibnu Fuad atau Ra Momon. Seolah tukar menukar jabatan, karena Ra Momon dulu juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan.

Berulah

Pada akhir 2014, Fuad Amin terciduk KPK karena diduga menerima hadiah terkait jual-beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik, Jawa Timur dan Gili Timur, Bangkalan Madura, Jawa Timur. Fuad Amin juga melakukan korupsi dan pencucian uang ratusan miliar. Tak hanya itu, Fuad mengutip 5 hingga 15 persen APBD yang mengucur ke tiap SKPD.

Selain itu, Fuad Amin diketahui melakukan jual beli SK PNS, dari Rp15 juta hingga Rp50 jutaan, tergantung posisi. Sedangkan kepada para pengusaha migas, Fuad meminta ‘jatah preman’ setiap bulan. Dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Namun, Fuad Amin mengaku mendapatkan warisan mencapai Rp14 miliaran. Dia juga memiliki bisnis besi bekas, bisnis kayu sengon hingga bisnis umrah. Tapi, KPK tidak percaya begitu saja dan meminta pembuktian dari Fuad Amin. Ternyata, Fuad Amin tidak bisa membuktikan secara sah seluruh asal-usul hartanya.  Fuad Amin akhirnya dihukum 13 tahun penjara di tingkat kasasi dan dieksekusi di LP Sukamiskin. Sementara seluruh asetnya dirampas untuk negara.

Setelah tercatat korupsi APBD Bangkalan hingga Rp 414 miliar, Fuad masih berulah di penjara. Bahkan, saat KPK menggelar OTT di LP Sukamiskin, dia tak ditemui di selnya. Di penjara khusus koruptor itu, dia diketahui kerap keluar tahanan. Namun, pihak LP berdalih Fuad Amin keluar penjara untuk berobat. Fuad Amin juga diketahui kerap singgah di rumah mewahnya di Bandung.

Pada Februari 2019, santer kabar jika Fuad Amin tak lagi menghuni Lapas Sukamiskin. Ternyata, Fuad telah pindah ke Lapas Klas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

Karena Sakit

Fuad Amin menambah daftar koruptor yang meninggal saat menjalani masa pemidanaan. Mereka meninggal karena sebelumnya menderita beragam penyakit. Berikut riwayat penyakit para koruptor yang meninggal selama menjalani masa hukuman.

1. Itoc Tochija

Itoc Tochija (detik)

Itoc Tochija (detik)

Eks Wali Kota Cimahi, Itoc divonis 7 tahun bui atas kasus korupsi Pasar Atas Cimahi. Ia kemudian menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin. Dalam masa pemidanaan itu, ia kembali didakwa korupsi Pasar Raya Cibereum (PRC). Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi ini menyebut perbuatan Itoc menyebabkan kerugian negara hingga Rp37 miliar lebih.

Korupsi ini bermula saat Itoc masih menjabat wali kota. Sebagai pemangku kebijakan, Itoc menganggarkan untuk penyertaan modal Perusahaan Daerah Jati Mandiri untuk pembangunan PRC. Namun Itoc meninggal dunia akibat serangan jantung pada Sabtu (14/9/2019). Itoc mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris, menuturkan sebelum meninggal Itoc dirawat di RSHS Bandung selama empat hari lalu karena sakit jantung. Dengan demikian, keduas kasus yang menjeratnya gugur.

2. Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana (detik)

Sutan Bhatoegana (detik)

Sutan adalah terpidana korupsi APBN 2013 di Kementerian ESDM yang dihukum 12 tahun penjara. Awalnya mantan Ketua Komisi VII DPR itu dihukum 10 tahun penjara, namun oleh MA diperberat menjadi 12 tahun penjara. Dalam menjalani pidana di LP Sukamiskin, kesehatan Sutan menurun. Akhirnya ia meninggal pada Sabtu (19/11/2016). Ia meninggal dalam perawatan di Bogor Medical Center (BMC) pagi tadi pukul 08.00 WIB karena sakit sirosis hati.

Menurut Alodokter, sirosis hati adalah kondisi rusaknya organ hati akibat terbentuknya jaringan parut. Jaringan parut ini terbentuk akibat penyakit liver yang berkepanjangan, misalnya karena infeksi virus hepatitis atau kecanduan alkohol.

Infeksi virus atau konsumsi alkohol yang berlebihan dapat mencederai hati secara perlahan. Organ hati akan memperbaiki cedera tersebut dengan membentuk jaringan parut. Jika kerusakan terus berlanjut, jaringan parut yang terbentuk akan semakin banyak dan mengganggu fungsi hati.

3. Romi Herton

Romi Herton (detik)

Romi Herton (detik)

Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton meninggal saat menjalani masa pemidanaan di LP Gunung Sindur. Ia sedang menjalani masa pemidanaan 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar. Romi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina, Serpong, Tangerang Selatan. Namun nyawa Romi tak tertolong. Dia mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (28/9/2017).

Romi Herton meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Hermina, Serpong. Awalnya dia diketahui mengalami sesak napas di selnya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, baru kemudian dibawa ke rumah sakit. Kalapas Gunung Sindur, Mujiarto, mengatakan penyebab meninggalnya mantan Wali Kota Palembang itu diduga karena serangan jantung. Saat sesak napas, Romi pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Hermina.

4. Fuad Amin

Eks Bupati Bangkalan yang juga warga binaan Lapas Kelas I Surabaya, Fuad Amin Imron, meninggal dunia Senin (16/9/2019) pukul 16.12 WIB. Sebelumnya, Fuad Amin sudah bolak-balik berobat dan menjalani rawat inap di RSUD.

“Fuad Amin menjadi warga Lapas Surabaya di Porong sejak 30 November 2018. Dia masuk ke Lapas Porong dengan pidana 13 tahun. Menurut hitungan, Fuad Amin baru bisa bebas pada 9 Januari 2028,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Pargiyono seperti dilansir detikcom, Senin.

Sekitar 10 bulan di lapas, Fuad Amin berobat dan menjalani perawatan ke rumah sakit sebanyak tujuh kali. Dengan rincian, 5 kali di RSUD Sidoarjo (24/1/2019, 27/6/2019, 8/8/2019, 2/9/2019 dan 7/9/2019). Dan dua kali di RSU dr Soetomo, Surabaya, 3 Maret 2019 serta terakhir 14 September 2019.

Pada rujukan terakhir ke RSUD Sidoarjo, Sabtu (7/9/2019), Fuad Amin menjalani opname di ruang Anggrek GDH lantai 3. Dengan diagnosis PPOK+ HT+ PJK+ vertigo+ BPH (jantung, paru-paru, dan urologi). Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu, sekitar pukul 14.00 WIB, kondisi Fuad Amin kritis karena jantungnya mendadak berhenti (cardiac arrest).

Tim dokter lalu melakukan tindakan kompresi jantung untuk menstabilkan kondisi. Pukul 16.00 WIB, tindakan membuahkan hasil dan jantung kembali normal. Namun, 5 menit berselang, jantung berhenti dan dilakukan tindakan kompresi jantung. Pada Senin pukul 16.12 Fuad Amin dinyatakan meninggal oleh dokter.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.