• Thu, 25 April 2024

Breaking News :

TikTok Cash Diblokir, Ini Modus Penipuan yang Dilakukannya

Situs TikTok Cash diketahui menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

JEDA.ID-TikTok Cash diblokir secara resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Rabu (10/2/2021).  TikTok Cash diblokir lantaran aplikasi ini dinilai melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengutip Antara, Kamis (11/2/2021).

Dedy melanjutkan alasan TikTok Cas diblokir lantaran karena aktivitas yang dilakukan oleh situs tersebut termasuk ilegal. Para pengguna gadget sebaiknya berhati-hati dan tidak asal mengunduh aplikasi penghasil uang.

“Alasan karena melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, yakni transaksi elektronik yang tidak resmi atau tidak terdaftar. Sebelumnya, Kominfo menerima surat permintaan pemblokiran dari OJK tertanggal 10 Feb 2021,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Shio Ini Bakal Beruntung di Tahun Kerbau Logam 2021

Situs TikTok Cash diketahui menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti Internet.

Selain itu, TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seharga Rp89.000 sebelum mendapatkan uang, pengguna Internet harus mendaftar ke situs tersebut dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email dengan masa berlaku delapan hari hingga general manager seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Meskipun memiliki nama serupa dengan aplikasi sosial media yang tengah naik daun, TikTok Cash adalah platform yang berbeda. Aplikasi ini menjanjikan uang imbalan bagi penggunanya, setelah menonton video di TikTok.

TikTok Indonesia angkat suara mengenai pemblokiran Tiktok Cash atau Tiktok e-Cash yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Head of Communications TikTok Indonesia Chatrine Siswoyo mengatakan situs TikTok Cash sama sekali tidak berafiliasi atau tidak berhubungan dengan situs resmi TikTok.

“Baru-baru ini, kami mengetahui ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok,” ujarnya.

Baca Juga: 4 Hewan Ini Diduga Pembawa Covid-19, Apa Sajakah?

Selain itu, dia melanjutkan pihak TikTok mengaku tidak pernah meminta uang dari para penggunanya. Mereka menyarankan agar pengguna berhati-hati dengan situs TikTok Cash tersebut. “Sekadar mengingatkan saja, kami tidak pernah meminta uang dari pengguna. TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami,” katanya.

Lalu dari mana uang tersebut berasal?

Kemajuan teknologi memang memungkinkan para pengguna Internet bisa mendapatkan uang dari Internet, namun sebaiknya tetap waspada dan berhati-hati. Dikutip dari Bisnis.com, Kamis (11/2/2021), uang itu berasal dari sesama anggota. Asal tahu saja sebelum menerima uang, pengguna terlebih dahulu harus mendaftar dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email dan membayar sejumlah uang. Ada beberapa paket keanggotaan yang berlaku, yaitu ‘pekerja sementara’ dengan harga Rp 89.000 yang memiliki masa berlaku delapan hari dan paket ‘general manajer’ seharga Rp 49.999.000 dengan masa 365 hari.

Setelah menjadi anggota, pengguna TikTok Cash akan diminta menyelesaikan sejumlah tugas. Satu di antaranya adalah follow, like, dan menonton video TikTok.

Hasil tangkapan layar kegiatan tersebut kemudian menjadi bukti. Tugas yang telah rampung kemudian disebut akan berubah menjadi keuntungan berupa saldo yang dapat dicairkan ke rekening bank pengguna.

Salah satu akun Twitter, @Ajeng_Dihasmara mencoba menjelaskan sumber uang diberikan kepada anggota.

TikTok Cash dan aplikasi sejenisnya dinilai menciptakan ilusi bahwa uang yang didapat pengguna berasal dari tugas-tugas yang telah mereka selesaikan. Padahal uang yang didapatkan oleh pengguna lama sebenarnya berasal dari setiap anggota yang baru mendaftar.

Dengan demikian hal tersebut hanya akan menguntungkan para pengguna lama saja. Model bisnis seperti ini telah lama dikenal dengan Skema Ponzi atau modus investasi palsu.

Baca Juga: 4 Negara Ini Diduga Asal-Usul Corona, Bukan Hanya China

“Gitu aja muter terus sampai diblokir lah APK itu. Tapi emang bener yang sudah join lama bakal banyak duitnya. Yang apes nya yang baru-baru join, belum balik modal keburu APK-nya diblokir. Jatuhnya untung-untungaan ya berarti APK-APK ponzi tuh,” tulisnya.

Sementara itu, akun Twitter @monicnoc yang mengaku telah mencoba mendaftar TikTok Cash. Setelah mendaftar dia pun tergabung dalam satu grup dengan admin, yang menurutnya menggunakan Google Trasnlate dalam percakapan.

Setelah Kominfo melakukan pemblokiran, admin grup malah mengumumkan situs mereka diserang oleh pesaing dan akan segera menggelontorkan uang US$100 juta untuk mengatasi isu tersebut. Dengan alasan itu pula, admin meminta selurung pengguna top up level karyawan sebesar Rp499.000 untuk aktivasi akun dan uangnya akan dikembalikan ke saldo pengguna.

“Batas topup jam 11.59 malam ini, yang tidak topup akunnya akan di reset atau hilang. Padahal sekarang aja akun semua pengguna udah mreka reset,” tulis @minicnoc.
Menurut Monica, TikTok Cash adalah aplikasi serupa dengan TikTok Hot yang telah lebih dahulu membawa kabur uang pengguna sebelum terendus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Yang udah jadi korban Tiktokhot pasti paham betul kalo TiktokCash itu ya aplikasi yang sama cuma beda nama,” katanya.

Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Dahlian Persadha pun menegaskan bahwa situs tersebut dipastikan melakukan tindak penipuan.

“Platform yang menawarkan keuntungan tinggi dengan hanya menonton video lalu serta mencari anggota lain bisa mendapatkan komisi seharusnya sudah sangat mencurigakan. Praktik ini bagi yang ikutan di awal dana yang dibayarkan akan balik modal bahkan banyak juga dana komisi yang ditransferkan. Namun bagi yang ikut belakangan pasti dananya sulit untuk kembali apalagi sudah dinyatakan terlarang oleh OJK,” ujarnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (11/2/2021).

Waspadai Ada Malware

Lebih lanjut, Pratama menjelaskan modus situs tersebut mengajak korban untuk mendapatkan bonus dari setiap menonton video yang ada di aplikasi resmi Tiktok dengan membayar member.

Baca Juga: Simak Nih 5 Fakta Unik Barongsai, Pertunjukkan Khas di Tahun Baru Imlek

“Dalam kasus ini, tiktokecash.com menyakinkan para korban dengan membuat alamat website dan aplikasi smartphone seakan-akan itu asli di bawah naungan perusahaan Tiktok resmi padahal semuanya tidak. Mereka juga memasang iklan di Facebook dan Instagram agar makin terpercaya,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan platform aplikasi tersebut tidak tersedia di Google Play secara resmi, tetapi disayangkan para korban masih mengunduh aplikasi yang dibagikan dari alamat yang tidak terpercaya.
“Ini juga sangat memungkinkan berisi malware yang bisa menyadap dan mengambil alih perangkat yang mengunduhnya,” ujarnya.

Pasalnya, para korban yang mendaftar juga berisiko tidak sengaja memasukan data email dan kata sandi yang sama pada akun Tiktok resmi ke dalam platform Tiktok Cash karena tidak mengetahui bahwa Tiktok Cash bukan di bawah naungan Tiktok resmi.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.