Berikut ini terdapat pedoman lengkap pemotongan atau penyembelihan hewan kurban di masa PPKM Darurat dari Kementerian Agama.
JEDA.ID — Bagaimana pedoman pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat untuk memperingati Hari Raya Iduladha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021?
Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H di tengah pandemi Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2021.
Baca Juga: 3 Cara Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Anak di Masa Pandemi
“Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan organisasi masa Islam,” terang Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, seperti dikabarkan Solopos.com pada Kamis (15/7/2021).
Dalam surat edaran tersebut diatur pula tata cara pemotongan hewan kurban hingga peniadaan malam takbiran keliling.
Baca Juga: Formasi CPNS dan P3K Jateng yang Masih Kosong Pendaftar, Ada Banyak Banget!
“Malam takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. Salat Iduladha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/musala dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jemaah 50%,” jelas dia.
Baca Juga: Cara Membuat Waffle Nasi Goreng Ala Kai EXO yang Dibikin Chef Arnold
Berikut ini tata cara pemotongan hewan kurban di masa PPKM Darurat.
Pedoman Pemotongan Hewan Kurban
- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah
untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. - Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPHR). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
- Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
- Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.
Baca Juga: Bercinta Saat Pandemi Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh, Ini Alasannya!