• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Miris, Separuh Lebih Pekerja Anak Berstatus Pekerja Tak Dibayar

Dengan batasan bekerja 3 jam/hari, jam kerja pekerja anak maksimal 15 jam/pekan.

JEDA.ID–Masalah pekerja anak masih menjadi persoalan besar di Indonesia. Pada 2017, anak berusia 10-17 tahun yang bekerja mencapai 7,23%. Ironisnya lebih dari 58% pekerja anak berstatus sebagai pekerja tak dibayar.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang dikutip dari Profil Anak Indonesia 2018, Sabtu (20/7/2019), persentase pekerja anak pada 2017 menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir.

Pada 2014, pekerja anak mencapai 7,06% dan kemudian turun menjadi 5,99% pada tahun berikutnya. Sayang pada 2016 kembali naik menjadi 6,99% dan terakhir 7,23% pada 2017. Mayoritas pekerja anak bekerja di sektor informal yaitu mencapai 74,89% dan sisanya 25,11% bekerja di sektor formal.

Dalam peraturan perundangan perlindungan anak disebutkan salah satu upaya perlindungan khusus kepada anak adalah perlindungan bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi.

”Masalah pekerja anak juga erat hubungannya dengan kemiskinan dan keterbelakangan. Sebagian besar anak bekerja karena berasal dari keluarga yang tidak mampu/keluarga miskin,” sebut Kementerian PPPA.

Aturan pekerja anak tertuang dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan tersebut secara tegas menyatakan pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Namun, ada pengecualian, untuk anak umur 13 hingga 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan asalkan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.

Saat mempekerjakan anak terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperu izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimal tiga jam/hari, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, adanya hubungan kerja yang jelas, dan menerima upah sesuai ketentuan.

Sayang dalam praktiknya sebagian besar anak usia 10-17 tahun yang bekerja berstatus sebagai pekerja tak dibayar yaitu 58,33 persen. Sisanya sekitar 25,11% berstatus buruh/karyawan/pegawai, 9,47% pekerja bebas, dan 7,09% berstatus berusaha.

Jam kerja bagi anak yang juga menjadi persoalan tersendiri. Dengan batasan bekerja 3 jam/hari, jam kerjanya maksimal 15 jam/pekan. Sedangkan bagi pekerja biasa rata-rata 35-40 jam/pekan.

Upah untuk Anak

Kementerian PPPA menyebut pekerja anak pada kelompok umur 10-12 tahun dan 13-14 tahun sebagian besar anak bekerja kurang dari 15 jam/pekan.

”Yang perlu menjadi perhatian adalah adanya anak berumur 10-12 tahun dan 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam/pekan. Pada kelompok umur 10-12 tahun ada sekitar 4,59% dan pada kelompok umur 13-14 tahun ada sekitar 9,15%,” sebut Kementerian PPPA.

Sedangkan mengenai upah, pekerja anak di Indonesia rata-rata menerima upah Rp1,1 juta/bulan. Upah untuk mereka merujuk pada semua jenis imbalan atau penghasilan bersih yang diterima baik berupa uang maupun barang yang diukur dalam rupiah.

Upah anak yang bekerja sangat terkait erat dengan lamanya jam kerja. Semakin besar jumlah jam kerja,akan semakin besar pula upah/gaji/pendapatan yang akan diterima.

Berikut perincian persentase pekerja anak menurut provinsi.

DKI Jakarta 3,23%

Banten 3,60%

Kepulauan Riau 3,68%

Kalimantan Timur 3,78%

Sulawesi Utara 4,49%

Maluku 4,65%

DI Yogyakarta 5,07%

Jawa Barat 5,56%

Jawa Tengah 5,79%

Bengkulu 5,92%

Riau 6,01%

Jawa Timur 6,41%

Aceh 6,49%

Jambi 6,98%

Maluku Utara 7,07%

Kalimantan Tengah 7,36%

Sumatra Selatan 7,56%

Papua Barat 8,13%

Sumatra Barat 8,19%

Kalimantan Selatan 8,22%

Lampung 8,41%

Kalimantan Barat 8,71%

Bangka-Belitung 9,07%

Gorontalo 9,64%

Sulawesi Tengah 10,05%

Bali 10,35%

Kalimantan Utara 10,92%

Sulawesi Selatan 11,16%

Sumatra Utara 11,67%

Nusa Tenggara Timur 12,35%

Nusa Tenggara Barat 12,70%

Sulawesi Barat 14,00%

Sulawesi Tenggara 14,26%

Papua 16,72%

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.