• Thu, 25 April 2024

Breaking News :

5 Provinsi dengan Akta Kelahiran Anak Terendah

Kepemilikan akta kelahiran di antara anak di daerah pedesaan lebih rendah dibanding daerah perkotaan.

JEDA.ID–Hari Anak Nasional (HAN) diperingati tiap 23 Juli setiap tahunnya. Sayang, belum semua anak Indonesia memiliki akta kelahiran. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat 83,33% anak Indonesia sudah memiliki akta kelahiran.

Angka itu di bawah target Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menargetkan 95% anak yang berusia 0-18 tahun memiliki akta pada 2019. Menteri PPPA Yohanna Yembise berharap anak-anak Indonesia lebih berkualitas, cinta Tanah Air, berakhlak mulia, serta cerdas.

Salah satu yang digencarkan untuk perlindungan anak adalah memiliki akta kelahiran. Konvensi PBB tahun 1989 mengenai hak-hak anak, mengharuskan semua anak untuk didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan.

Dalam Profil Anak Indonesia (PAI) 2018, menujukkan masih rendahnya kepemilikan akta kelahiran anak. Hasil Susenas 2017 mencatat sekitar 62,19 persen anak memiliki akta kelahiran dan dapat menunjukkannya. Masih ada sekitar 21,14 persen yang mengaku memiliki akta, namun tidak dapat menujukkannya.

Lebih jauh, anak yang tidak memiliki akta ada sekitar 16,39 persen, bahkan ada sekitar 0,28 persen yang tidak tahu tentang akta.

Kementerian PPPA menduga alasan biaya bisa menjadi latar belakang orang tua belum mencatatkan kelahiran anak mereka. Padahal, dalam UU sudah jelas pembuatan akta gratis.

”Maka penekanan sosialisasi kepada orang tua terutama yang tinggal pada wilayah dan akses yang sulit, menjadi sangat penting untuk dilaksanakan. Selain sosialisasi, pemberian reward bagi orang tua yang akan mendaftarkan anaknya yang lahir untuk dibuatkan akta mungkin bukan hal yang tabu untuk dilakukan.”

Desa Lebih Rendah

Bila dilihat dari kewilayahan, kepemilikan akta kelahiran di antara anak di daerah pedesaan, baik yang dapat menunjukkan atau tidak dapat menunjukkan keberadaannya, lebih rendah dibanding daerah perkotaan.

Stereotype rendahnya kepemilikan akta kelahiran di perdesaan, diperkuat dengan fakta yang menujukkan bahwa anak yang tidak memiliki akta di daerah pedesaan lebih banyak di banding anak di daerah perkotaan.

Persentase anak yang tidak memiliki akta kelahiran tercatat sebesar 21,88 persen dan 11,21 persen masing-masing untuk wilayah perdesaan dan wilayah perkotaan.

Berikut 5 provinsi di Indonesia kepemilikan akta kelahiran anak masih rendah sebagaimana dikutip dari PAI 2018.

Sumatra Utara
Punya akta, bisa menunjukkan 53,41%
Punya akta, tidak bisa menunjukkan 18,37%
Tidak punya 27,9%
Tidak tahu 0,31%

Sulawesi Utara
Punya akta, bisa menunjukkan 51,02%
Punya akta, tidak bisa menunjukkan 20,5%
Tidak punya 28,18%
Tidak tahu 0,31%

Papua Barat
Punya akta, bisa menunjukkan 42,76%
Punya akta, tidak bisa menunjukkan 27,89%
Tidak punya 28,45%
Tidak tahu 0,91%

Nusa Tenggara Barat
Punya akta, bisa menunjukkan 39,38%
Punya akta, tidak bisa menunjukkan 17,26%
Tidak punya 43,11%
Tidak tahu 0,24%

Papua
Punya akta, bisa menunjukkan 20,67%
Punya akta, tidak bisa menunjukkan 23,83%
Tidak punya 54,28%
Tidak tahu 1,22%

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.