• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Kenali Skema Ponzi agar Enggak Boncos

Pengamat menilai aktivitas skema Ponzi berbasis teknologi akan marak terjadi ke depan, seiring dengan rendahnya literasi masyarakat terhadap metode penipuan gaya baru tersebut.

JEDA.ID-Skema ponzi atau modus investasi palsu tidak hanya terjadi pada TikTok Cash dan Vtube. Skema Ponzi ini  sebenarnya sudah lama dikenal dan hingga saat ini masih banyak orang yang tertipu karenanya.

Seperti yang dilakukan situs TikTok Cash yang mengiming-imingi keuntungan setelah menonton konten-konten TikTok. Agar anggota semakin percaya pada situs ini, tugas-tugas yang diberikan pun harus dibuktikan dengan mengunggah bukti bahwa tugas telah dilaksanakan, misalnya dengan mengirimkan tangkapan layar.

Padahal sebenarnya uang yang didapatkan anggota atau pengguna ini berasal dari pendaftaran berbayar yang diberikan oleh anggota. Bahkan dikutip dari akun Twitter vestigial singularity (@jaticarta) pada Selasa (16/2/2021), penipuan ini masih berlanjut saat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengumumkan akan memblokir situs ini.

Nah agar Anda tidak terkena bujuk rayu iming-iming seperti ini, kenali terlebih dulu ciri-ciri skema Ponzi yang diterapkan di Tiktok Cash dan Vtube. Simak ulasannya di tips keuangan kali ini. Memang sih, kemajuan teknologi dan kemudahan kita mengakses Internet lewat gadget membuat kita serasa mudah mendapatkan uang dari Internet. Namun sebelum tergiur cara mudah mendapatkan uang dari Internet, sebaiknya kenali dulu ciri-ciri investasi yang menguntungkan vs merugikan agar kalian tidak boncos.

Baca Juga: Kenali Penyebab Diabetes dan Gejala Awalnya

Salah satu warganet mengisahkan “kegilaan” pengelola Tiktok Cash yang meminta uang Rp500.000 kepada anggotanya sesaat sebelum aplikasi itu diblokir pemerintah. “Gilanya lagi, dua hari sebelum kabur tu mereka minta 500 ribu ke member2nya dgn alasan ‘memperjuangkan legitimasi keberadaannya di Indonesia’,” kicau @jaticarta pada Sabtu (13/2/2021).

Akun ini juga mengunggah tangkapan layar dari orang yang mengaku pimpinan dari TikTok Cash ini yang meminta sejumlah uang agar website TikTok Cash kembali setelah diblokir. Mereka menjanjikan bahwa uang akan kembali lagi pada Jumat (12/2/2021) lalu.

Lalu aplikasi apa sajakah yang menawarkan investasi bodong seperti TikTok Cash? simak ulasannya di tips gadget kali ini.

Modus investasi bodong ini tidak hanya terjadi pada TikTok Cash saja. Telah banyak akun bahkan aplikasi penipuan serupa yang telah diblokir dan mungkin bahkan masih berkeliaran di Internet.

Beberapa link yang telah diblokir oleh Kemkominfo biasanya membawa nama platform terkenal yang menciptakan ilusi seolah-olah mereka bekerja sama dengan perusahaan besar ini. Misalnya TikTok Cash, GrabToko, Vtube, Alimam, JD Union, dan sebagainya.

Seluruh platform ini selalu mengiming-imingi keuntungan yang menggiurkan setelah melaksanakan ‘tugas-tugas’ tertentu, tetapi sebenarnya uang yang didapatkan adalah dari ‘investasi’ yang didapatkan dari anggotanya.

Modus penipuannya pun beragam, tetapi memiliki kemiripan yaitu dengan meminta sejumlah uang tertentu sebelum bisa mendapatkan keuntungan setelah bergabung menjadi anggotanya.

Baca Juga: Ini Daftar Mobil di Bawah 1.500 cc yang Tak Dapat Diskon Pajak

Memang kemudian beberapa anggota akan mendapatkan keuntungan tetapi keuntungan ini akan menjadi kerugian setelah platform ini tidak memiliki pemasukan dana dari orang yang akan ‘berinvestasi’. Bahkan beberapa modus penipuan ini memanfaatkan selebgram untuk mempromosikan aksi penipuannya.

Salah satu penipuan investasi yang saat ini banyak beredar menggunakan skema Ponzi. Sebenarnya, apa sih skema Ponzi itu dan apa ciri-cirinya?

Dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagram @ojkindonesia pada Rabu (10/2/2021), skema Ponzi dicetuskan oleh Charles Ponzi yang berkebangsaan Italia. Ponzi menjadi terkenal pada 1920 karena melakukan penipuan yang menimbulkan kerugian senilai US$225 juta di masa sekarang.
Nah, di era digital saat ini, banyak investasi skema Ponzi melalui aplikasi smartphone dan website.

“Modusnya memberikan keuntungan dari sejumlah deposit uang yang disimpan dan akan memberikan bonus apabila dapat mengajak teman untuk ikut menggunakan aplikasi tersebut [sistem referral],” jelas OJK seperti dikutip dari Bisnis.com.

Adapun, ciri-ciri investasi bodong dengan skema Ponzi antara lain sebagai berikut:

– Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
– Proses bisnis investasi yang tidak jelas.
– Produk investasi biasanya milik luar negeri.
– Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.
– Pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi.
– Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai fitur.
– Pengembalian macet di tengah-tengah.

Selain mengenali ciri-ciri investasi dengan skema Ponzi, masyarakat juga dapat mengecek penawaran investasi yang diterima ke Kontak OJK 157 @kontak157 atau whatsapp 081 157 157 157.

Pengamat aplikasi menilai aktivitas skema Ponzi berbasis teknologi akan marak terjadi ke depan, seiring dengan rendahnya literasi masyarakat terhadap metode penipuan gaya baru tersebut.

Baca Juga: Beli Maung Pindad, Ini Daftar Kekayaan dan Koleksi Mobil Pribadi Bupati Jember

Ketua Bidang Industri Aplikasi Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) M. Tesar Sandikapura mengatakan skema Ponzi atau investasi bodong berbasis teknologi atau non-teknologi, umumnya memiliki sindikat.

Dia mengatakan orang yang pernah melakukan skema Ponzi akan melakukan hal serupa pada 5 – 10 tahun kemudian dengan skema yang sama, tetapi nama berbeda jika tidak ada tindakan tegas dan hukuman berat.
Beberapa ciri-ciri dari skema Ponzi berbasis teknologi, kata Tesar, antara lain, menawarkan imbal hasil investasi dengan jumlah besar dalam waktu singkat, pengembalian investasi melebihi angka bunga deposito di bank, menjual kisah sukses segelintir orang yang ikut investasi hingga produk yang ‘kurang menarik’ tetapi dijual dengan harga tinggi.

Adapun mengenai VTube, menurut Tesar, termasuk dalam skema Ponzi berbasis teknologi karena menawarkan bisnis model dan produk yang tidak jelas dengan hadiah besar yaitu Rp14.000 untuk satu VTube Poin.

“VTube juga kurang jelas bisnis modelnya, bagaimana bisa orang menonton iklan mendapat uang?” kata Tesar seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (16/2/2021).

esar mengatakan fenomena seperti VTube bukan baru pertama kali terjadi. Sekitar 5 – 7 tahun lalu, kata Tesar, terdapat fenomena di mana masyarakat diharuskan mengirim banyak email ke orang untuk mendapat untung.

Setiap orang akan mendapat uang dalam jumlah tertentu seandainya orang yang menerima email masuk ke dalam alamat website yang dikirm lewat email.

“Seperti surat berantai. Di dalam email ada website dan dapat uang si pengirim email jika penerima email masuk ke dalam website. Prinsipnya sama seperti VTube,” kata Tesar.

Baca Juga: 10 Makanan dan Minuman Ini Dipercaya Bisa Memperbesar Ukuran Payudara, Mau Coba?

Tesar pun mengaku miris karena umumnya orang yang terayu oleh skema Ponzi berbasis teknologi – seperti VTube- adalah orang-orang dengan ekonomi menengah ke bawah dan kurang paham mengenai teknologi.

Tesar pun menyarankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih gencar dalam melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai investasi-investasi illegal berbasis aplikasi.

OJK juga perlu mengeluarkan sebuah sistem atau aplikasi yang mudah digunakan oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan cepat mengidentifikasi latar belakang sebuah aplikasi.

“Jadi masyarakat mudah memeriksa legalitas aplikasi teknologi finansial yang menawarkan investasi. Setiap bulan rilis investasi-investasi bodong,” kata Tesar.

 

 

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.