Berbeda dengan 2009 dan 2014, Prabowo pada 2019 sama sekali tidak datang ke MK selama proses persidangan.
JEDA.ID–Tiga kali Prabowo Subianto mempermasalahkan hasil pemilihan presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga kali pula Prabowo kalah. Gugatannya berakhir buntu karena selalu ditolak hakim konstitusi.
Lagu Maju Tak Gentar menggema di halaman Gedung MK di Jakarta, 4 Agustus 2009. Lagu itu menyambut kedatangan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. Prabowo pun sempat mendekati puluhan pendukungnya sembari menyalami mereka.
Capres-cawapres yang diusung PDIP dan Gerindra dalam Pilpres 2009 itu datang ke MK untuk menghadiri sidang sengketa hasil Pilpres 2009. Mega-Prabowo mengajukan sengketa ke MK setelah KPU memutuskan mereka mendapatkan 2.548.105 atau sebesar 26,79%. Mega-Prabowo kalah dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono yang meraup 73.874.562 suara atau 60,80%. Pasangan lainnya Jusuf Kalla-Wiranto mendapatkan 15.081.814 atau sebesar 12,41%.
Kubu Mega-Prabowo yang diwakil Arteria Dahlan menyebut perolehan suara SBY-Boediono bukan 73.874.562 suara. Dia menyebut hasil itu muncul akibat kecurangan dengan indikasi daftar pemilih tetap (DPT) yang semrawut. Mereka pun mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mega-Prabowo mengajukan tuntutan mengadakan pemilu ulang di 25 provinsi di antaranya, Sumatra Utara, Sumatra Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, NTB, NTT, hingga dan Papua Barat.
Langkah Mega-Prabowo itu kandas setelah Ketua MK kala itu Mahfud Md. mengatakan majelis hakim konstitusi secara aklamasi menolak gugatan pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo.
Kesalahan Lapangan
Alasan penolakan gugatan dua pasangan capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti. Majelis hakim menilai kesalahan-kesalahan yang terjadi di lapangan semata-mata karena kendala teknis, bukan pelanggaran TSM.
Prabowo yang kembali ikut pilpres pada 2014 juga membawa hasil pilpres kala itu ke MK. Prabowo yang saat itu berduet dengan Hatta Rajasa tidak terima dengan keputusan KPU yang menyatakan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla memenangi Pilpres 2014.
KPU menyatakan Jokowi-Jusuf Kalla meraup 70.997.833 suara atau 53,15%. Sementara, Prabowo kalah karena hanya memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85%.
Prabowo menuntut MK mengesahkan penghitungan suara versi mereka yaitu Prabowo-Hatta unggul sebesar 67.139.153 suara dan Jokowi-JK sebesar 66.435.124 suara. Prabowo menyodorkan ribuan C1 plano dari berbagai penjuru Tanah Air. C1 Plano itu dinilai pihaknya telah direkayasa dan penuh kecurangan.
Seperti 2009 lalu, Prabowo juga datang langsung ke MK saat sidang perdana di MK. Dia sempat menyampaikan pidato di sidang perdana.
”Kami Prabowo-Hatta meminta seluruh rakyat Indonesia agar tetap bersabar untuk datangnya kebenaran dan keadilan sejati. Kami juga minta seluruh rakyat yang telah memilih agar bersikap tertib. Selalu hindari tindakan di luar hukum,” kata Prabowo di ruang sidang Gedung MK, Rabu (6/8/2014), sebagaimana dikutip dari Detikcom.
MK yang kala itu dipimpin Hamdan Zoelva menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta. Prabowo-Hatta dinyatakan tidak bisa membuktikan kecurangan TSM. Semua penolakan MK atas gugatan tersebut, termaktub dalam amar putusan setebal 4.390 halaman. ”Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hamdan Zoelva.
Rematch Jokowi Vs Prabowo
Pilpres 2019 kembali mempertemukan Jokowi vs Prabowo. Jokowi yang berduet dengan Ma’ruf Amin dinyatakan memenangi pilpres dengan mendulang 85.607.362 atau 55,5%. Sementara Prabowo yang menggandeng Sandiaga Uno mendapatkan 68.650.239 suara atau 44,5%.
Dalam gugatannya ke MK, Prabowo-Sandi mengklaim menang dengan mendulang 68.650.239 suara. Sementara pasangan Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 63.573.169 suara.
Berbeda dengan 2009 dan 2014, Prabowo pada 2019 sama sekali tidak datang ke MK selama proses persidangan. Prabowo-Sandi diwakili oleh tim hukum mereka yang dikomandoi Bambang Widjojanto. Prabowo juga sempat menyerukan kepada pendukungnya agar tidak perlu datang ke MK dan memantau sidang dari rumah.
Prabowo-Sandi dan elite partai pendukungnya memantau pembacaan putusan MK, Kamis (27/6/2019), di rumah Prabowo di Kertanegara, Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, gugatan Prabowo kembali mental. Sembilan hakim konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi. “Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Anwar Usman.