• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Intip Yuk Gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo, Gede Enggak ya?

Oalah segini to gaji seorang Wali Kota Solo yang kini dijabat oleh Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Kira-kira berapa ya?

JEDA.ID — Berapa gaji seorang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka?

Sejak dilantik pada akhir Februari 2021, putra Presiden Jokowi itu mengaku tak pernah mengecek gajinya selama menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Waspada! 5 Penyakit Ini Kerap Mengancam Pasca Lebaran

Gibran lebih memilih gajinya sebagai Kepala Daerah Solo selama ini dibelikan sembako. Di mana sembako tersebut dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan saat dia blusukan.

Lalu, kira-kira berapa sih gaji Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo?

Baca Juga: Efikasi Vaksin Sinopharm 78,02 Persen, Adakah Efek Sampingnya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daeerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.

Meski kecil, masih ada tunjangan yang mengikuti dan nilainya cukup besar. Bahkan, tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo nilainya jauh lebih besar dibandingkan gaji pokoknya.

Baca Juga: Akal-akalan Pemudik, Ada yang Nekat Naik Ambulans

Salah satu tunjangan yang diperoleh Gibran adalah tunjangan jabatan dengan besaran Rp3,78 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68/2001 tentang Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain itu, seorang kepala daerah juga mendapatkan tunjangan beras, anak, istri, BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Catat! Vaksin Gotong Royong Dimulai Setelah Idulfitri

Biaya Penunjang Operasional Wali Kota Solo Gibran

Di luar gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, PAD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.

Baca Juga: Potret Kota Terpadat di Jawa Tengah

Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.

Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkn fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas. Sebagaiana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.

Baca Juga: 4 Kasus Pembunuhan dengan Racun di Indonesia, Fenomenal Banget!

“Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan,” bunyi Pasal 6.

Baca Juga:  Potret Selvi Ananda Dulu dan Sekarang, Berawal dari Putri Solo

Ditulis oleh : Nugroho Meidinata

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.