Usaha kafe yang menjanjikan tentu membuat banyak orang ingin mencoba terjun di sektor ini. Bila memulai usaha kafe yang harus diperhatikan adalah izinnya.
JEDA.ID–Bisnis kuliner di Indonesia terus tumbuh dari waktu ke waktu. Salah satu yang usaha kuliner yang berkembang pesat adalah kafe yang menjamur di berbagai sudut daerah.
Badan Pusat Statistik mencatat omzet dari usaha makanan dan minuman sepanjang 2017 mencapai Rp57,69 triliun. Usaha makanan dan minuman seperti kafe kian menjanjikan karena tingginya kebutuhan warga di bidang kuliner.
Hal ini terlihat dari rata-rata penghasilan pelaku usaha makanan dan minuman selama 2017 lalu. Rata-rata pekerja di sektor ini sekitar 21 orang dan punya 88 kursi bisa menghasilkan pendapatan Rp4,58 miliar.
Usaha kafe yang menjanjikan ini tentu membuat banyak orang ingin mencoba terjun di sektor ini. Ketika ingin memulai usaha kafe salah satu yang harus diperhatikan adalah perizinannya.
Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Jumat (11/10/2019), pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan maupun perorangan yang ingin mengurus izin usaha sejak 2018.
Untuk izin usaha berupa restoran atau kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 tahun 2018. Untuk membuat TDUP, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha.
Akta Pendirian dan SK Menteri
Akta pendirian dapat dibuat dengan bantuan notaris. Setelah itu, pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT), CV, atau firma. Jika membuka usaha secara perseorangan, dokumen ini tidak dibutuhkan.
Kartu Identitas Pemilik Usaha
Kartu Identitas berupa KTP pemilik dan direktur perusahaan. Dokumen untuk izin usaha kafe ini disertai pula dengan bukti ketaatan pajak dan fotokopi NPWP.
Jika pemilik merangkap sebagai direktur perusahaan berarti hanya dihitung satu orang. Semua dokumen difotokopi beberapa rangkap karena akan digunakan sebagai lampiran di banyak berkas.
Surat Izin Gangguan
Surat HO atau Hinder Ordonnantie adalah untuk menjamin bahwa usaha kafe yang diajukan mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, pemukiman, atau masyarakat sekitar tempat usaha.
Selain mendapatkan persetujuan dari tetangga di keempat penjuru lokasi, penggolongan izin gangguan juga dikategorikan berdasarkan skala usaha, luas lahan, intensitas gangguan, serta apakah lokasinya berada di tepi jalan primer atau sekunder.
Apabila luas lokasi kurang dari atau sama dengan 100 meter persegi, pengurusan Surat HO dilakukan di kantor kelurahan. Bila luas usaha kafe lebih besar, pengurusan dilakukan di kantor kecamatan atau wali kota. Selain Surat HO biasanya juga dimintai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sesuai dengan rencana usaha.
Surat Keterangan Domisili (SKD)
Surat Keterangan Domisili (SKD) dari kelurahan atau kecamatan setempat berisi verifikasi bahwa lokasi usaha kafe adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan, menyatakan bahwa lokasi usaha bersertifikat kepemilikan yang sah, mengikuti luasan yang digambarkan dengan benar, beralamat yang benar, serta semua aset yang terkait telah bebas dari sengketa.
Surat Pernyataan
Setelah dokumen-dokumen legal terpenuhi semua, selanjutnya pemohon diwajibkan mengisi beberapa surat pernyataan (biasanya variatif tergantung kebutuhan setiap kabupaten/kota).
Umumnya mencakup pernyataan bermaterai yang isinya bersedia mengikuti peraturan dan norma yang berlaku, tidak melanggar undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen asli, bersedia mengikuti aturan perpajakan, membayar retribusi daerah, menjamin ketenteraman, dan lain-lain.
Setelah mendapatkan TDUP, pemohon juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS). Sertifikat pengakuan ini menjamin kesehatan prosedur dan produk makanan dan minuman yang dijual.
Sertifikat ini sudah menjadi syarat wajib di banyak daerah. Di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta, syarat memperoleh SLS di antaranya memiliki sertifikasi pelatihan/kursus hygiene sanitasi yang diselenggarakan oleh lembaga kursus dan pelatihan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.
Setidaknya diperlukan dua sertifikat kursus yaitu bagi penanggung jawab usaha dan minimal satu orang untuk penjamah makanan, termasuk chef, barista, atau pengelola lain yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.
TDUP dan SLS untuk usaha kafe ini menjadi syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). NIB digunakan sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang tadinya digunakan sebagai izin mendirikan usaha pariwisata.
Jika TDUP telah terdaftar lengkap namun SLS masih dalam proses, maka pemilik diberi waktu antara 3 hingga 12 bulan untuk mengurus, baru kemudian mendapatkan NIB.
Idealnya berbagai izin ini diproses diawal sehingga ketika usaha kafe beropersi tidak ada masalah di aspek legalitas.