Pada 8 April 2016, Sani meninggal dunia di Jakarta sehingga Nurdin Basirun naik menjadi Gubernur Kepri.
JEDA.ID–Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019).
Selain Nurdin, KPK diduga memeriksa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan. Sejumlah pegawai di Pemprov Kepri menyatakan KPK menggeledah kediaman Gubernur Nurdin di Gedung Daerah Tanjungpinang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada enam orang yang ditangkap terdiri atas kepala daerah, kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri sipil (PNS), dan swasta.
“Diamankan uang 6.000 dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri,” kata Febri di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara.
Febri menyebut sebelum penyerahan uang itu diduga telah terjadi penerimaan lain terkait izin lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepri. Enam orang itu menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang, Kamis (11/7/2019) pagi.
Nurdin Basirun awalnya merupakan Wakil Gubernur Kepri. Dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2015, Nurdin Basirun yang kala itu merupakan Bupati Karimun digandeng gubernur petahana Muhammad Sani.
Duet Sani-Nurdin ini memenangi Pilgub Kepri 2015 lalu setelah mengalahkan pasangan Soeryo Respationo-Ansar Ahmad. Pada 8 April 2016, Sani meninggal dunia di Jakarta sehingga Nurdin Basirun naik menjadi Gubernur Kepri.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK, Nurdin Basirun memiliki harta Rp5,87 miliar. Harta Nurdin itu merupakan laporan tahunan periode 2017 sebagai gubernur.
Harta itu terdiri atas tanah dan bangunan Rp4,46 miliar, tiga unit mobil Rp370 juta, harta bergerak lainnya Rp460 juta, dan kas Rp581,69 juta.
10 Bidang Tanah & Bangunan
Harta Nurdin Basirun saat menjadi Gubernur Kepri itu turun bila dibandingkan hartanya saat menjadi calon Wagub Kepri pada 2015 lalu. Kala itu, Nurdin memiliki harta Rp6,26 miliar.
Harta Nurdin pada 2015 terdiri atas 10 unit tanah dan bangunan senilai Rp4,68 miliar, dua unit mobil Rp380 juta, harta bergerak lainnya Rp460 juta, dan kas Rp739,84 juta.
Berdasarkan data di laman acck.kpk.go.id dan elhkpn.kpk.go.id, Nurdin Basirun sudah enam kali melaporkan harta ke KPK. Awalnya pada 2005 saat menjadi Bupati Karimun, Nurdin memiliki harta Rp4,12 miliar. Kemudian pada 2007, dia kembali melaporkan hartanya yang naik sedikit menjadi Rp4,26 miliar.
Saat kembali mencalonkan diri menjadi Bupati Karimun pada 2010, Nurdin melaporkan hartanya melonjak menjadi Rp7,14 miliar. Nurdin kembali melaporkan hartanya pada 2012 yang tercatat Rp5,6 miliar. Saat menjadi calon wakil gubernur pada 2015, harta Nurdin naik menjadi Rp6,26 miliar.
Terakhir pada 2017, Nurdin melaporkan hartanya Rp5,87 miliar. Febri menjelaskan penyidik KPK melakukan kegiatan penindakan sejak Rabu siang di Kepulauan Riau.
“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi yang diduga diperuntukkan pada kepala daerah di sana. Status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK,” ucap Febri.