• Fri, 19 April 2024

Breaking News :

Gaji Ke-13, Diawali Megawati dan Dilanjutkan Presiden Seterusnya

Bila Presiden Megawati mengenalkan gaji ke-13 pada 2004, Presiden Jokowi mulai mengeluarkan kebijakan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 mulai 2016 lalu.

JEDA.ID–Pengawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan menerima gaji ke-13 mulai Selasa (2/7/2019). Sejak kali pertama digulirkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004 lalu, anggaran gaji ke-13 terus naik tiap tahunnya.

Berdasarkan data yang dihimpun jeda.id dari berbagai sumber, gaji ke-13 yang diberikan PNS dan pensiunan kali pertama mengucur pada 2004 di era pemerintahan Megawati. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).

Ada beberapa alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan ini. Pertama adalah sistem penggajian PNS di Indonesia mengikuti periode bulanan. Artinya PNS menerima gaji tiap bulan. Hal ini berbeda dengan aturan di beberapa negara lainnya yang menerapkan penggajian tiap pekan.

Bila dihitung, dalam satu bulan rata-rata terdapat empat pekan sehingga dalam satu tahun terdapat 48 pekan. Padahal, seperti yang kita tahu, dalam setahun ada 52 pekan . Selisih 4 pekan ini yang kemudian melahirkan gaji ke-13.

Gaji ini dikucurkan pemerintah tiap tengah tahun saat tahun ajaran baru. Pemerintah menyebut kucuran itu bisa dimanfaatkan PNS dan pensiunan untuk kepentingan anak mereka di sekolah.

“Diberikan menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya [Juli] itu,” ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.

Termasuk Tunjangan

Gaji ke-13 yang diterima PNS bukan sekadar gaji pokok, namun ditambah tunjangan. Dalam peraturan pemerintah (PP) disebutkan komponennya yaitu untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Maksimal komponen untuk PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

gaji ke 13

Ilustrasi aktivitas PNS (JIBI)

Kucuran pemerintah untuk gaji ke-13 terus naik dari tahun ke tahun. Pada 2019, pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun untuk PNS dan pensiunan. Kucuran untuk PNS Rp11,1 triliun dan pensiunan Rp7,6 triliun.

”Jumlah dana yang sudah dicairkan sebesar Rp11,1 triliun. Untuk pensiun sudah seluruhnya dicairkan melalui Taspen dan Asabri sejak 1 Juli sebesar Rp7,6 triliun,” kata Marwanto sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Anggaran untuk gaji ke-13 PNS dan pensiunan ini naik bila dibandingkan dengan 2018 lalu. Kala itu pemerintah mengucurkan Rp17,8 triliun untuk kebijakan ini. Perinciannya PNS Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 Rp5,79 triliun, dan pensiun/tunjangan ke-13 Rp6,85 triliun. Sedangkan pada 2016 lalu, gaji ke-13 yang dikeluarkan Rp12,7 triliun.

THR Mulai 2016

Bila Presiden Megawati mengenalkan gaji ke-13 pada 2004, Presiden Jokowi mulai mengeluarkan kebijakan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 mulai 2016 lalu.

THR ini diberikan pemerintahan Jokowi sebagai kompensasi atas tidak ada penyesuaian atau kenaikan terhadap gaji. Baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 pemerintah mengalokasikan kenaikan gaji PNS sebesar 5%.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan dapatnya THR ini menjadi catatan sejarah PNS. “Ini pertama kali dalam sejarah, mulai tahun 2016,” kata Herman pada 2015 lalu.

Anggaran pemerintah yang dikeluarkan pada 2018 untuk THR  yaitu Rp17,8 triliun. THR untuk PNS meliputi THR gaji Rp5,24 triliun. Ada dua kebijakan baru yang baru berlaku pada 2018 yaitu THR tunjangan kinerja Rp5,79 triliun. Pensiunan pun bisa menikmati THR mulai 2018 dengan anggaran Rp6,85 triliun.

Bila ditotal, anggaran untuk gaji ke-13 dan THR pada 2018 mencapai Rp35.76 triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran pada 2017. Sedangkan pada 2019 ini, anggarannya menembus Rp40 triliun.

”Hingga 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, THR yang telah dicairkan sebesar Rp19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana [Rp20 triliun]. THR yang telah dibayarkan bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebesar Rp11,4 triliun dan Rp7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun/tunjangan,” sebut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti sebagaimana dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.