Selama 2015-2020, dana desa yang digelontorkan mencapai Rp329 triliun. Besarnya kucuran dana itu diharapkan mampu mengurangi kemiskinan di desa.
JEDA.ID–Anggaran dana desa pada 2020 mencapai Rp72 triliun. Nilai anggaran itu tercantum dalam UU APBN 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada paad 18 Oktober 2019 lalu.
Dalam UU No. 20/2019 tentang APBN 2020 yang dikutip dari laman Kemenkeu, Senin (28/10/2019), disebutkan dana desa akan dialokasikan ke masing-masing kabupaten/kota. Tercatat saat ini desa di Indonesia lebih dari 74.000 desa.
Artinya dengan anggaran Rp72 triliun itu, rata-rata satu desa mendapatkan Rp1 miliar belum tercapai. Namun, dana desa itu tidak dibagi rata ke semua desa. Dalam UU itu disebutkan ada empat alokasi anggaran dana desa. Hal itu tercantum dalam Pasal 9 ayat (4).
Pertama, ada 69% anggaran yang menjadi alokasi dasar yang dibagi secara merata kepada setiap desa. Kedua, 1,5% menjadi alokasi alirmasi yang dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi.
Ketiga, 1,5% menjadi alokasi kinerja yang dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. Terakhir, sebanyak 28% adalah alokasi formula yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana desa pada 2020 ini merupakan yang paling tinggi. Pada 2015, dana desa yang digunakan masyarakat mencapai Rp20,76 triliun.
Tahun berikutnya menjadi Rp46,67 triliun. Pada 2017, dana desa kembali naik menjadi Rp59,76 triliun dan 2018 tercatat Rp59,85 triliun. Pada 2019, penyerapan dana desa diprediksi sekitar Rp69,83 triliun.
Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi selama ini anggaran yang dikucurkan ke desa cukup besar dari pemerintah.
Dia mengatakan pengelolaan dana yang besar di desa perlu skill dan kesiapan perangkat desa untuk mengelolanya. ”Anggaran besar, tapi produktif tidak? Kami juga berharap kepala desa tidak bermasalah dengan hukum karena pengelolaan anggaran ini,” tambah dia di laman Kemende PDTT.
Turunkan Kemiskinan
Tantangan besar dari derasnya kucuran dana ke perdesaan adalah upaya menurunkan kemiskinan di perdesaaan. Selama ini jumlah penduduk miskin di desa lebih banyak dibandingkan di perkotaan.
Berdasarkan data BPS, pada Maret 2019, jumlah penduduk miskin di desa mencapai 15,15 juta orang atau 12,85%. Pada pada Maret 2015, jumlah penduduk miskin di perdesaan mencapai 17,94 juta orang atau 14,22%.
Dengan besarnya dana desa pada 2015-2019 yang nilainya lebih dari Rp257 triliun, penduduk miskin di desa turun 2,79 juta orang.
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengatakan selama periode 2015-2018, pembangunan desa sebenarnya lebih banyak dimanfaatkan golongan menengah dan miskin.
Sekitar 45 juta golongan bawah desa memperoleh peningkatan pendapatan 3 persen pertahun. Adapun golongan menengah sebanyak 45 juta jiwa mengalami peningkatan lebih tinggi, hingga 6 persen pertahun. Golongan atas justru mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen sepanjang tahun 2015-2018.
”Inilah yang menjaga indeks gini ratio perdesaan bertahan pada 0,32. artinya cenderung tetap merata. Ini menunjukkan peningkatan kapasitas SDM desa berpeluang menambahkan manfaat bagi penghidupan warga,” kata dia di laman Kemendes PDTT.