Bagaimana hukum makan ikan hiu dalam agama Islam, halal atau haram? Ini jawaban dan penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
JEDA.ID — Kira-kira bagaimana hukum makan ikan hiu dalam Islam?
Seperti diketahui, ikan hiu banyak ditemukan di berbagai pasar ikan di Indonesia, khususnya yang masih bayi. Sala satunya dijual bebas di Pasar Ikan Balekambang Solo.
Di pasar ini bisa ditemukan beragam jenis seafood, mulai dari gurita, udang, cumi, kepiting, bakau, bayi hiu, emas belanak, pari, patin, gurame, nila, pari, bandeng, tongkol dan sebagainya.
Baca Juga: Bertarif Murah, Bagaimana Cara Mendaftar Internet Iconnet dari PLN?
Dari sekian banyak ikan di pasar tersebut, terdapat satu jenis ikan yang menyita pengunjung, yakni bayi ikan hiu. Bahkan, ikan satu ini dijual murah di pasar yang buka pada malam hari itu.
“Adanya pasar ini jadi menambah varian menu selain ayam. Apalagi harganya terjangkau. Sempat kaget tanyata ada baby hiu harganya murah, jadi ingin beli. Akan tetapi, bingung ikannya mau saya masak apa,” ucap salah satu pembeli, Putri.
Baca Juga: Intip Gaya Selvi Ananda Tentang Tas Ratusan Juta
Meski dijual bebas di pasar, sebetulnya bagaimana hukum mengonsumsi ikan hiu dalam Islam?
Ikan hiu termasuk hewan yang bertaring, buas dan ganas, sehingga masih banyak yang meragukan kehalalan ikan satu ini.
Baca Juga: Kumpulan Artis Tanah Air yang Tolak Beradegan Ciuman, Siapa Saja?
Hukum Makan Ikan Hiu dalam Islam
Memang dalam sebuah hadis disebutkan larangan umat muslim untuk mengonsumsi hewan bertaring, seperti yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Rasullulah SAW yang berbunyi, “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (H.R. Muslim).
Hadis lainnya dari Abi Tsa’labah, disebutkan pula, “Rasulullah SAW melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Kerokan di Leher, Bahaya Enggak Sih?
Namun, ulama berpendapat hadis tersebut berlaku terbatas untuk hewan darat dan tidak termasuk binatang air atau laut. Sebagaimana diungkap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situs resminya.
Merujuk pada Surat Al-Maidah ayat 96 yang artinya, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut,” MUI berpendapat binatang laut halal dikonsumsi.
Baca Juga: Vaksinasi Capai 50%, Angka Covid-19 di AS dan Inggris Menurun
Sehingga MUI mengatakan hukum makan ikan laut, termasuk hiu dalam Islam adalah diperbolehkan, kecuali jika menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan manusia.