• Tue, 19 March 2024

Breaking News :

Tak Sampai 10 Menit Kelar, Begini Proses Pengajuan Keringanan Kredit di Bank

Lembaga perbankan memberi keringanan cicilan kredit khususnya bagi pelaku UMKM di tengah kondisi krisis akibat virus corona Covid-19.

JEDA.ID – Lembaga perbankan memberi keringanan cicilan kredit khususnya bagi pelaku UMKM di tengah kondisi krisis akibat virus corona Covid-19.

Hal ini menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama satu tahun ke depan serta menurunkan bunga kredit bagi UMKM akibat pandemi virus corona.

Selain itu juga sejalan dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2020.

Salah satu  perbankan Solo yang siap memberi keringanan cicilan kredit kepada pelaku UMKM akibat virus corona di Solo tersebut adalah Bank Mandiri.

Vice President Bank Mandiri Area Surakarta, Ony Suryono Widodo, mengatakan Bank Mandiri mendukung kebijakan pemerintah dan regulator atas pemberian stimulus perekonomian. Menurutnya, saat ini Bank Mandiri melakukan penyesuaian kebijakan dan proses kredit segmen UMKM dengan tujuan menjaga keberlangsungan usaha pelaku UMKM di tengah kondisi krisis akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

“Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank. Kami lakukan sejumlah langkah antisipasi,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (24/3/2020).

Sejumlah Pertanyaan Terkait Virus Corona yang Masih Jadi Misteri

Segmen Mikro

Lebih lanjut, Ony menjelaskan sejalan dengan kebijakan kantor pusat Bank Mandiri Area Solo mempersiapkan langkah-langkah antisipatif.

Pertama, bagi pelaku UMKM yang mengajukan penambahan fasilitas kredit hingga 20%, tidak diperlukan penambahan agunan. Kebijakan ini diberikan terutama untuk segmen mikro.

Kedua, Bank Mandiri juga memudahkan proses perpanjangan masa laku fasilitas kredit selama 6 bulan dengan memberikan keringanan biaya provisi dan administrasi.

Ketiga, Bank Mandiri juga menyiapkan relaksasi proses restrukturisasi kredit seiring dengan POJK yang telah mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian.

Dalam hal ini, Bank Mandiri merestrukturisasi lebih awal kepada debitur yang membutuhkan. Selain itu, proses restrukturisasi yang lebih mudah serta penundaan pembayaran pokok maupun bunga.

Sebelumnya, Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, mengatakan POJK ini untuk mendongkrak pertumbuhan pembiayaan dengan menyederhanakan kualitas kredit perbankan.

Menurutnya, aturan kredit ada beberapa syarat, yakni kemampuan dan kepastian membayar cicilan dan bunga, prospek usaha, dan kondisi debitur. Nantinya hanya mensyaratkan kepastian pembayaran pokok dan bunga.

“Ini untuk mengatasi tingginya NPL, yakni dengan restrukturisasi kredit. Relaksasi itu perlu dilakukan agar debitur besar tetap bisa menjalankan usahanya,” katanya.

Eko mengatakan relaksasi ini penting supaya penyaluran pembiayaan tetap berjalan. POJK ini tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang melihat kondisi ekonomi nasional akibat atau dampak Covid-19.

Kebijakan stimulus yang dimaksud, pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan kapasitas membayar debitur.

Disarankan WHO, Ini Manfaat Main Game di Tengah Pandemik Corona

Disesuaikan Kondisi Debitur

Keringanan membayar angsuran kredit di bank tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur.

Bagi debitur atau orang yang memiliki kredit di bank dan akan mengajukan keringanan sebaiknya menghubungi petugas pemasaran bank terkait. Mengingat mekanisme setiap perbankan mungkin berbeda-beda. Biasanya petugas tersebut akan memberikan keterangan langkah-langkah apa yang harus dilakukan.

Seperti diketahui OJK menekankan agar para nasabah untuk tidak berbondong-bondong datang ke bank atau multifinance, terkait stimulus restrukturisasi kredit akibat dampak virus corona. Hal ini ditekankan karena Indonesia masih menerapkan social distancing dalam memutus rantai penularan Covid-19

“Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi,” ujar Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam pernyataan, Sabtu (28/3/2020).

Meskipun demikian, pada kenyataannya ada bank pemerintah yang bersedia menerima layanan langsung atau offline. Berikut cara mengajukan keringanan angsuran kredit secara langsung di sebuah bank pemerintah berdasarkan penelusuran langsung jeda.id, Selasa (31/3/2020).

Disarankan untuk Dipakai Warga, Ini Keunggulan dan Kekurangan Masker Kain

1. Ambil Antrean

Sebelum mendapat layanan ini seperti biasa Anda diharuskan mengambil antrean di bank terkait. Terkait dengan urusan administrasi, Anda akan diarahkan untuk bertemu dengan petugas customer service.

Sambil menunggu antrean Anda bisa duduk di tempat yang disediakan. Tapi tidak seperti dalam kondisi normal, saat kondisi pandemi seperti ini setiap kursi akan diberi jarak sehingga Anda harus mematuhinya.

1. Berkonsultasi dengan Petugas Customer Service

Saat bertemu dengan petugas customer service untuk ditanyakan keperluan Anda. Jelaskan bila Anda akan meminta restrukturisasi atau keringanan angsuran kredit dari bank tersebut sesuai ketentuan pemerintah.

2. Tetap Membayar Bunga Pinjaman

Sebagai ilustrasi misalnya Anda meminta penundaan selama satu tahun, berarti dalam satu tahun ke depan Anda tidak membayar angsuran. Tapi ingat, angsuran yang bisa ditunda pembayarannya adalah angsuran pokoknya saja. Sedangkan bunga dari pinjaman Anda tetap harus dibayarkan selama satu tahun tersebut.

3. Berkas yang Disiapkan

Sebenarnya tak ada berkas khusus yang perlu Anda siapkan jika ingin mendapatkan manfaat dari program ini. Anda hanya harus membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Jika berkeluarga, petugas customer service akan meminjam KTP-el milik Anda dan milik suami atau istri Anda.

4. Tunggu Proses di Tempat

Setelah menyerahkan KTP, petugas akan menghitung ulang nilai pinjaman termasuk angsuran yang ditunda dan bunga yang harus Anda bayar selama program restrukturisasi. Proses ini tak lama, tak kurang dari 5 menit petugas akan memberitahu hasil penghitungan tersebut.

5. Tanda tangan berkas

Setelah Anda mengetahui dan menyetujui penghitungan kredit Anda selama program restrukturisasi Anda akan disodori beberapa berkas untuk ditandatangani sebagai bukti persetujuan. Anda juga akan mendapat satu berkas sebagai tanda bukti untuk dibawa pulang. Tak sampai 10 menit proses permohonan restrukturisasi selesai.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.