• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Ingin Minta Keringanan Kredit? Ini Syarat dari Bank Pemerintah dan Swasta

Sejumlah bank baik pemerintah maupun swasta telah mengeluarkan pengumuman terkait restrukturisasi kredit bagi debitur yang terkena dampak virus corona.

JEDA.ID – Sejumlah bank baik pemerintah maupun swasta telah mengeluarkan pengumuman terkait restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terkena dampak virus corona (covid-19).

Hal sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Setidaknya tiga bank pemerintah yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk telah mengeluarkan kebijakan terkait hal itu. Kebijakan ini merupakan respons arahan Presiden Joko Widodo dan skema relaksasi industri keuangan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No.11/POJK.03/2020 dalam menekan dampak penyebaran virus corona terhadap perekonomian.

Seperti dilansir dari Bisnis.com, Senin (30/3/2020) berikut kebijakan tiga bank pelat merah tersebut.

1. Bank Mandiri

Sebagai bentuk dukungan terhadap arahan pemerintah soal relaksasi bagi pelaku UMKM, Bank Mandiri memberikan dua keringanan, yakni:

– Bank Mandiri memberikan keringanan kepada nasabah debitur yang terdampak virus corona (covid-19) dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban.
– Bentuk keringanan (restrukturisasi) yang diberikan disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha debitur. Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajibannya.
Keterangan lebih lanjut, debitur dapat menghubungi pegawai di kantor cabang atau unit Bank Mandiri yang selama ini melayani.

2. Bank BRI

– Bank BRI menawarkan keringanan (restrukturisasi) kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban.
– Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur.
Keterangan lebih lanjut, debitur dapat menghubungi petugas pemasaran BRI, yakni Mantri dan Kepala Unit serta RM/AO di Kantor BRI terdekat.

3. Bank BNI

-BNI telah menyiapkan kebijakan relaksasi melalui restrukturisasi sesuai kondisi dan kemampuan nasabah atau debitur, sehingga dapat secara bersama melewati dampak pandemi virus corona
-Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pengelola kredit di kantor cabang atau sentra kredit BNI terdekat.

Sebaiknya Tahu, Ini Beda Gejala Virus Corona, Alergi, dan Flu Biasa

Bank Swasta

Selain bank pemerintah, sejumlah bank swasta juga memberikan pengumuman bagi debitur yang ingin mendapatkan keringanan atau restrukturisasi pembayaran kredit untuk melakukan pengajuan permohonan. Para debitur pun bisa mengajukan keringanan kredit. Bagaimana caranya?

1. Panin Bank

Debitur diminta untuk mengajukan permohonan restruktutisasi dengan menghubungi account officer atau staf Panin Bank yang melayani selama ini. Debitur diminta untuk tidak datang ke Bank sehingga menghindari kontak fisik.

Keringanan yang dapat diberikan yakni perpanjangan jangka waktu kredit maupun penundanan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Keringanan tersebut sesuai engan analisa Panin Bank dan sepanjang debitur telah memenuhi ketentuan Bank

Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan bank sesuai dengan kondisi dan profil nasabah yang terdampak virus corona (covid-19).

2. Bank Permata

Nasabah dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi relationship manager atau staf Bank Pemata yang melayani selama ini. Nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang untuk menghindari kontak fisik.

Bentuk relaksasi yang dapat diberikan yakni penundaan pembayaran angsuran maupun pemberian keringanan pembayaran bunga dengan kurun waktu. Adapun, syarat-syarat keringanan sesuai dnegan sektor ekonomi, kriteria, dan kondisi nasabah dengan mengacu pada ketentuan OJK dan prinsip kehati-hatian.

Relaksasi pembiayaan dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dengan Permata Bank sesuai dengan kondisi dan kemampuan membayar nasabah.

Selama pengajuan relaksasi pembiayaan diproses, diharapkan nasabah dapat melakukan pembayaran tepat waktu, yakni melalaui PermataMobile atau PermataNett sesuai perjanjian awal agar dapat terhindari dari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya sesuai perjanjian pembiayaan.

3. BTPN

Debitur yang ingin mengajukan permohonan keringanan diminta mengunduh atau download formulir yang telah disediakan di website resmi BTPN. Formulir kemudiaan dikirim kembali melalui RM yang menangani kredit masing-masing.

Adapun, debitur yang menjadi prioritas mendapatkan keringanan yakni terkena dampak langsung covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil.

Debitur juga tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020.

Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimum satu tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau dalam bentuk lainnya yang ditetapkan oleh bank.

Debitur yang tidak termasuk katagori tersebut, bank akan memberikan keringanan tersendiri. Nasabah diminta untuk menghubungi bank melalui relationship manager masing-masing dan melakukan diskusi melalui email ataupun sarana elktronik lainnya.

Berbeda dengan Flu, Ini Kisah Pengalaman Pasien Covid-19 dari Hari ke Hari

4. Bank Ganesha

Debitur yang dapat melakukan pengajuan yakni terkenda dampak covid-19, termasuk pelaku UMKM. Debitur tersebut tidak pernah tercatat memiliki tunggakan dan mengajukan keringanan dengan memberikan bukti pendukung.

Cara pengajuan keringanan yakni debitur menghubungi account officer atau staf Bank Ganesha yang selama ini melayani. Debitur tidak perlu datang ke bank untuk menghindari kontak fisik atau dapat melalui website www.bankganesha.co.id atau Call Ganesha 1500169.

Bagi nasabah yang tidak memenuhi syarat, dapat melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.