• Thu, 10 October 2024

Breaking News :

Akhir Pelarian Maria Pauline Lumowa, Buron Pembobol Duit BNI Rp1,7 Triliun

Maria Pauline Lumowa salah satu tersangka pelaku pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. ditangkap kepolisian Serbia. 

JEDA.ID – Maria Pauline Lumowa salah satu tersangka pelaku pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. ditangkap kepolisian Serbia.

Berdasarkan keterangan Kementerian Hukum dan HAM melalui akun @kemenkumham_RI, Kamis (9/7/2020, menyampaikan bahwa Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019.

Kemudian pemerintah melakukan upaya ekstradisi kepada pihak Interpol Serbia “Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seperti dikutip di akun Twitter.

Lebih jauh, disampaikan bahwa pemerintah telah dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014, karena Maria ternyata sudah menjadi warga Belanda sejak 1979.

“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” kata Yasonna dalam keterangan pers, Rabu (8/7/2020).

“Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” tuturnya.

Ikuti 10 Tips Ini, Rambut Indah dan Sehat Akan Terlihat

Gangguan

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat gangguan, namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tidak lepas pula dari asas resiprositas. Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” kata Yasonna.

“Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh pemerintah Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidang di Belanda.”

Yasonna menambahkan pemulangan ini sempat mendapat gangguan, tetapi Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Pembobolan Dana Bank

Seperti dilansir Bisnis.com, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau setara dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003. Hal itu dilakukan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Alasan dan Tips Promosi Usaha Melalui Tik Tok

Akses Hukum dari Belanda

Yasonna H. Laoly mengungkapkan buron pembobol BNI senilai Rp1,7 triliun itu langsung dibawa ke Bareskrim Polri setelah diekstradisi dari Serbia. Di sana Maria akan langsung diproses hukum.

Yasonna mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan akses hukum kepada Maria.

Maria, lanjut Yasonna, juga akan diberi akses hukum melalui Kedutaan Besar Belanda untuk mendapatkan bantuan pendampingan hukum. Diketahui Maria sudah menjadi Warga Negara Belanda sejak 1979.

“Sebagai perlindungan warga negara, dia akan diberi akses hukum nelalui Dubesnya menunjuk lawyer dan penasehat hukum dia,” kata Yasonna, Kamis (9/7/2020).

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan hak asasi Maria akan diperhatikan selama menjalani proses hukum.

“Tadi saya sudah bicara dan saya katakan hukum akan perlakukan degan baik dan perhatikan hak asasinya. Bantuan hukum akan diberikan dan dia punya kuasa hukum dari kedubes dan beliau sekarang Warga Negara Belanda,” kata Mahfud.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Menarik Juga

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.