Mobil Toyota Alphard milik Via Vallen terbakar, Selasa (30/6/2020) pagi. Diduga mobil itu ada yang membakar dengan sengaja.
JEDA.ID – Mobil Toyota Alphard milik Via Vallen terbakar, Selasa (30/6/2020) pagi. Diduga mobil itu ada yang membakar dengan sengaja.
Dalam unggahan Instagram Stories, Via Vallen tampak panik melihat mobil mewahnya terbakar. Ia berharap pemadam kebakaran segera memadamkan api yang melahap mobil Toyota Alphard miliknya.
“Ini tolong pemadam kebakaran cepat ke sini tolong. Aku takut ini apinya ke rumah terus nyebar, sebelah rumahku ada tetangga juga. Ini katanya tadi ada yang bakar. Awas ya yang bakar kamu aku lapori polisi,” kata Via di unggahan Instagram Stories.
“Lihat ya, polisi lagi jalan ke sini, jadi siapa pun yang bakar mobilku tadi kamu kena,” sambungnya.
Satu unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi dan memadamkan. Api berhasil dipadamkan 1 jam kemudian dan tak merembet ke mana-mana.
“Alhamdulillah nggak apa-apa. Alhamdulillah nggak sampai masuk rumah, cuma ya kena mobilku saja. Dan tersangkanya sudah di kantor polisi. Yang bakar mobilku sudah di kantor polisi,” kata Via Vallen di unggahan Instagram Stories berikutnya.
Mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV itu terparkir di samping rumah penyanyi dangdut tersebut di Desa Kali Tenggah Selatan RT 2 RW 3 Tanggulangin, Sidoarjo.
“Iya ini mobil Via Vallen yang terbakar,” kata adik Via Vallen, Mella Rossa (24) kepada detikcom di lokasi, Selasa (30/6/2020). Menurut dia, peristiwa itu terjadi shubuh sekitar pukul 03.20 WIB.
Tak Perlu Risau, Begini Cara Cegah Jerawat Akibat Pakai Masker
Yang Harus Dilakukan Saat Mobil Terbakar
Kejadian mobil terbakar baik yang sengaja maupun tidak disengaja sering kali terjadi. Apa yang harus dilakukan pemilik mobil jika melihat mobilnya terbakar?
Mengutip laman resmi badan pemadam kebakaran Amerika Serikat, ada beberapa hal yang harus dilakukan pemilik mobil jika mobilnya terbakar. Yang pertama, jika Anda berada di dalam mobil segera keluar dan menjauh dari mobil. Atau, jika mobil ada di garasi atau bangunan lain, segera keluar.
Setelah berada dalam jarak yang aman dari kendaraan, hubungi pemadam kebakaran. Beri tahu lokasi kejadian.
Sambil menunggu pemadam kebakaran datang, tetap menjaga jarak dari mobil yang terbakar. Jangan mencoba kembali ke kendaraan yang terbakar untuk mengambil barang pribadi.
Jika ingin menggunakan alat pemadam api ringan, lakukan dari jarak yang aman dan selalu siapkan cara untuk menjauh jika ada kejadian yang tidak diduga. Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan pemilik mobil perlu menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) untuk mencegah mobil terbakar hebat..
“Tanpa APAR saat kebakaran, kita hanya jadi penonton, melihat aset ludes dilalap api. Mulai sekarang, siapkan APAR di dalam mobil sebagai alat tambahan pencegahan kebakaran,” kata Sony kepada detikcom, Selasa (30/6/2020).
Selanjutnya, jangan membuka kap mesin atau bagasi jika Anda menduga ada kebakaran di baliknya. Sebab, udara bisa masuk, memperbesar api dan menyebabkan cedera.
National Fire Protection Association (NFPA) Amerika Serikat menyebut mobil bisa terbakar karena berbagai alasan. Masalah mekanikal atau elektrikal merupakan penyebab paling umum. Mobil juga bisa terbakar akibat benturan keras ketika kecelakaan.
Bagaimana dengan Asuransi?
Mobil Toyota Alphard milik Via Vallen hangus terbakar, Selasa (30/6/2020). Diduga mobil mewah itu dibakar oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Lalu, apakah jenis kerusakan ini ditanggung asuransi?
Marketing Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan peristiwa terbakarnya Toyota Alphard milik Via Vallen merupakan bagian dari pertanggungan asuransi.
“Mobil dibakar orang lain, berarti perbuatan jahat ya,” kata Iwan saat dihubungi detikcom, Selasa (30/6/2020).
Hal tersebut mengacu pada polis asuransi kendaraan bermotor di Indonesia. Pada BAB I pasal 1 terkait risiko yang dijamin.
Mematikan, Jamur Koral Api dapat Membunuh dalam Sekali Sentuh
Kerugian dan/atau kerusakan yang ditanggung oleh asuransi disebabkan oleh:
1.1.tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2.perbuatan jahat;
1.3.pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun
ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4.kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan
Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau
memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang
berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
2. Kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Meski demikian, peristiwa mobil Toyota Alphard Via Vallen yang dibakar orang lain perlu penyelidikan lebih lanjut.
“Ini harus dibuktikan ya, benar nggak ini karena perbuatan jahat. Berarti perlu laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, dan lain-lain,” jelas Iwan.