• Tue, 23 April 2024

Breaking News :

Kenapa Media Inggris Baru Ungkap Kasus Reynhard Setelah Vonis?

Kasus Reynhard Sinaga baru diberitakan lantaran ada keputusan Hakim yang mengharuskan media untuk tak memberitakan kasus ini hingga vonis.

JEDA.ID – Kasus Reynhard Sinaga menjadi pemberitaan yang cukup ramai mengisi headline media-media daring di Indonesia. Kasus yang telah melewati masa persidangan berbulan-bulan ini mencapai vonis pada akhir Desember 2019 dan baru diberitakan awal Januari 2020.

Reynhard Sinaga saat ini menjalani hukuman 30 tahun penjara karena 159 serangan, termasuk 136 pemerkosaan, delapan percobaan perkosaan dan 15 serangan tidak senonoh terhadap 48 korban. Empat uji coba perkosaan diadakan selama 18 bulan.

Dilansir Dailymail, Selasa (7/1/2019), polisi menemukan rekaman video terkait penyerangan Sinaga kepada 195 pria yang berbeda, dimana 70 di antaranya belum dilacak.

Pihak berwajib yakin angka ini bisa lebih tinggi. Sebab video-video yang ditemukan polisi berasal dari 2015 hingga 2017. Padahal Sinaga datang ke Inggris pada 2007.

Pria yang akrab disapa Rey melakukan aksinya di beberapa kawasan. Canal Street yang berada di Gay Village, Manchester adalah lokasi favoritnya untuk mencari mangsa.

Gay Village adalah sebutan untuk ruas jalan di Canal Street, Manchester. Canal Street merupakan nama jalan yang berada di jantung kota Manchester.

Kasus ini baru heboh setelah media-media Inggris menulis ulasan lengkap yang diterbitkan sejak 6 Januari 2020. Lantas apa yang membuat kasus Reynhard Sinaga tertutup dari sorotan publik selama berbulan-bulan?

Kenapa Baru Terungkap

Media-media di Inggris tidak memberitakan lantaran ada larangan lewat putusan Hakim yang mengadili perkara tersebut, Suzanne Goddard. Baru setelah vonis diketok, larangan bagi media untuk memberitakan tersebut dicabut.

Menurut kanal berita Australia, ABC di abc.net.au, Kasus Reynhard terbagi menjadi empat persidangan yang seluruhnya diputuskan tertutup. Media dilarang untuk memberitakan sampai semua persidangan selesai.

Meski begitu, ada jeda di mana putusan hakim tentang vonis Reynhard dan pencabutan larangan pemberitaan. Hal ini dipakai untuk pendampingan kepada korban.

Korban dipersiapkan untuk menghadapi pemberitaan media. Waktu itu berlangsung antara vonis pada 20 Desember 2019 hingga dilanjutkan ke persidangan selanjutnya pada 6 Januari 2020.

Tak lama kemudian media Inggris mulai mengupas satu per satu mulai dari sudut pandang korban, komentar komunitas gay hingga kehidupan pribadi Reynhard. BBC menjadi salah satu yang paling getol dengan sedikitnya lima laporan lengkap termasuk apa saja yang terungkap dalam sidang.

Di negara-negara Eropa terutama negara dengan sistem hukum Anglo-Saxon seperti Inggris dan Australia permintaan pengadilan tertutup banyak terjadi. Sesuatu yang jarang ditemui di negara-negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia.

Ini terutama menyangkut kasus yang menurut hakim adanya pemberitaan media akan mempengaruhi juri untuk membuat keputusan akhir.

Hal yang lain adalah berkenaan dengan kasus penganiayaan atau tindak seksual, dengan dampak dari apa yang diungkapkan di pengadilan akan dirasakan oleh korban maupun warga biasa.

Oleh karena itu, jalannya sidang dari hari ke hari tidak diberitakan, namun kesempatan pemberitaan hanya dikeluarkan setelah sidang selesai, seperti dalam kasus Reynhard Sinaga.

Dalam sistem hukum di Inggris dan Australia, media yang melanggar larangan pemberitaan tersebut bisa dikenai denda ataupun hukuman penjara bagi wartawan yang memberitakan.

Sebelum adanya jaman digital, larangan tersebut mudah dilakukan karena jumlah media yang terbatas.

Namun kini, dengan begitu banyaknya pihak yang bisa memberitakan apapun lewat menjamurnya media sosial, hakim masih berusaha untuk memberlakukan larangan tertentu, walau keefektifannya diragukan.

Selain Kampung Gay, Ini Destinasi di Canal Street Manchester

Kronologi Kasus Reynhard

Kejahatan yang dilakukan Reynhard di Manchester berlangsung dari tahun 2015 sampai tahun 2017, ketika ia ditangkap polisi.

Sidang untuk kasus tahap pertama, berlangsung selama lima minggu dilakukan antara tanggal 1 Juni sampai 10 Juli tahun 2018, lebih dari 12 bulan setelah penahanan Reynhard.

Polisi dan jaksa penuntut dihadapkan pada begitu banyaknya korban yang harus dihubungi.

Belum lagi mengumpulkan barang-barang bukti sebelum bisa melakukan penuntutan dengan jelas terhadap Reynhard, yang saat itu sedang menjalani pendidikan doktoral di Manchester.

Diperlukan waktu 18 bulan untuk menyidangkan seluruh kasusnya.

Kasus untuk persidangan tahap keempat berlangsung antara tanggal 2 sampai 20 Desember 2019, dan Reynhard untuk terakhir kalinya dinyatakan bersalah melakukan 30 tindak pemerkosaan dan 2 tindak penganiayaan seksual.

Berikut kronologi hingga vonis kasus Reynhard diketok palu;

Januari 2015 – Mei 2017. Reynhard Sinaga melakukan tidak penganiayaan seksual dan pemerkosaan terhadap 48 pria di Manchester.

1 Juni – 10 Juli 2018. Menjalani sidang pertama, Reynhard dinyatakan bersalah atas 31 tindak pemerkosaan, 3 tindak percobaan pemerkosaan, dan enam tindak penganiyaan seksual.

1 April – 7 Mei 2019. Persidangan kasus kedua, ia dinyatakan bersalah atas 49 tindak pemerkosaan, 5 percobaan pemerkosaan, dan satu penganiayaan seksual. Reynhard dijatuhui hukuman 20 tahun penjara untuk dua persidangan.

16 September – 4 Oktober 2019. Kasus ketiga mulai disidangkan, ia dinyatakan bersalah atas 26 tindak pemerkosaan, satu tindak penetrasi seksual, dan lima penganiayaan seksual.

2 Desember – 20 Desember 2019. Persidangan keempat, Reynhard dinyatakan bersalah melakukan 30 tindak pemerkosaan dan dua tindak penganiayaan seksual.

6 Januari 2020. Reyhard Sinaga divonis 30 tahun penjara untuk kasus ketiga dan keempat. Ia dinyatakan bersalah untuk empat persidangan terpisah dengan 159 pelanggaran, yakni 136 pemerkosaan, 8 percobaan pemerkosaan, 14 penganiayaan seksual dan 1 penetrasi seksual.

Obat GHB: Bentuk Otot sampai Dongkrak Libido

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.