• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Kebakaran Hutan 2015 Seluas 39 Kali DKI Jakarta

Kalimantan Tengah yang kini digadang-gadang menjadi salah satu calon ibu kota baru Indonesia menjadi wilayah terparah kedua.

JEDA.ID–Kebakaran hutan pada 2015 menjadi kebakaran hutan dan lahan yang terparah di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2014-2019. Kebakaran hutan 2015 melanda 2.611.411,44 hektare atau luasnya 39 kali luas DKI Jakarta.

Kejadian kebakaran hutan dan lahan pada 2015 ini berujung ke kasus hukum. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dkk, dalam kasus ini. MA menguatkan vonis sebelumnya bila Jokowi dkk. melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Dalam kasus perdata ini, Presiden Jokowi dan enam pihak lain termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) divonis melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Kebakaran hutan dan lahan pada 2015 ini dipermasalahkan sekelompok masyarakat yaitu Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Mereka menggugat tujuh pihak yaitu Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Gugatan itu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Majelis hakim menghukum Jokowi dkk. untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Kebakaran Hutan.

”Menghukum tergugat I [Presiden] untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat,” sebut hakim PN Palangka Raya pada 22 Maret 2017 sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Tidak terima dengan putusan itu, Jokowi dkk. mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, PT juga menolak banding hingga kasus itu dibawa ke MAS lewat kasasi. MA menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Bencana kebakaran hutan 2015 menjadi sorotan karena luas lahan yang terbakar mencapai 2,61 juta hektare. Kalimantan Tengah yang kini digadang-gadang menjadi salah satu calon ibu kota baru Indonesia menjadi wilayah terparah kedua. Di provinsi ini hutan dan lahan yang terbakar mencapai 583.833,44 hektare. Kebakaran hutan 2015 paling luas terjadi di Sumatra Selatan yaitu 646.298,8 hektare.

Terus Berkurang

Setelah kebakaran hutan 2015, kebakaran hutan dan lahan cenderung berkurang. Berdasarkan data Kementerian LHK yang dikutip dari laman sipongi.menlhk.go.id, Jumat (19/7/2019), kebakaran hutan dan lahan pada 2016 menjadi 438.363,19 hektare.

Pada 2017, luas kebakaran hutan turun menjadi 165.483,92 hektare dan naik menjadi 510.564,21 hektare. Pada 2019, kebakaran hutan 42.740,42 hektare.

Berikut perincian luas kebakaran hutan 2015 di tiap-tiap provinsi.

Aceh 913,27 hektare

Bali 373,46 hektare

Bangka Belitung 19.770,81 hektare

Banten 250,02 hektare

Bengkulu 931,76 hektare

Gorontalo 5.225,89 hektare

Jambi 115.634,34 hektare

Jawa Barat 2.886,03 hektare

Jawa Tengah 2.471,70 hektare

Jawa Timur 7.966,79 hektare

Kalimantan Barat 93.515,80 hektare

Kalimantan Selatan 196.516,77 hektare

Kalimantan Tengah 583.833,44 hektare

Kalimantan Timur 69.352,96 hektare

Kalimantan Utara 14.506,20 hektare

Lampung 71.326,49 hektare

Maluku 43.281,45 hektare

Maluku Utara 13.261,10 hektare

Nusa Tenggara Barat 2.565,71 hektare

Nusa Tenggara Timur 85.430,86 hektare

Papua 350.005,30 hektare

Papua Barat 7.964,41 hektare

Riau 183.808,59 hektare

Sulawesi Barat 4.989,38 hektare

Sulawesi Selatan 10.074,32 hektare

Sulawesi Tengah 31.679,88 hektare

Sulawesi Tenggara 31.763,54 hektare

Sulawesi Utara 4.861,31 hektare

Sumatra Barat 3.940,14 hektare

Sumatra Selatan 646.298,80 hektare

Sumatra Utara 6.010,92 hektare

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.