Kalimantan Tengah yang kini digadang-gadang menjadi salah satu calon ibu kota baru Indonesia menjadi wilayah terparah kedua.
JEDA.ID–Kebakaran hutan pada 2015 menjadi kebakaran hutan dan lahan yang terparah di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2014-2019. Kebakaran hutan 2015 melanda 2.611.411,44 hektare atau luasnya 39 kali luas DKI Jakarta.
Kejadian kebakaran hutan dan lahan pada 2015 ini berujung ke kasus hukum. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi dkk, dalam kasus ini. MA menguatkan vonis sebelumnya bila Jokowi dkk. melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.
Dalam kasus perdata ini, Presiden Jokowi dan enam pihak lain termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) divonis melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Kebakaran hutan dan lahan pada 2015 ini dipermasalahkan sekelompok masyarakat yaitu Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Mereka menggugat tujuh pihak yaitu Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Gugatan itu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Majelis hakim menghukum Jokowi dkk. untuk segera membuat Peraturan Pemerintah Kebakaran Hutan.
”Menghukum tergugat I [Presiden] untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat,” sebut hakim PN Palangka Raya pada 22 Maret 2017 sebagaimana dikutip dari Detikcom.
Tidak terima dengan putusan itu, Jokowi dkk. mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun, PT juga menolak banding hingga kasus itu dibawa ke MAS lewat kasasi. MA menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Bencana kebakaran hutan 2015 menjadi sorotan karena luas lahan yang terbakar mencapai 2,61 juta hektare. Kalimantan Tengah yang kini digadang-gadang menjadi salah satu calon ibu kota baru Indonesia menjadi wilayah terparah kedua. Di provinsi ini hutan dan lahan yang terbakar mencapai 583.833,44 hektare. Kebakaran hutan 2015 paling luas terjadi di Sumatra Selatan yaitu 646.298,8 hektare.
Terus Berkurang
Setelah kebakaran hutan 2015, kebakaran hutan dan lahan cenderung berkurang. Berdasarkan data Kementerian LHK yang dikutip dari laman sipongi.menlhk.go.id, Jumat (19/7/2019), kebakaran hutan dan lahan pada 2016 menjadi 438.363,19 hektare.
Pada 2017, luas kebakaran hutan turun menjadi 165.483,92 hektare dan naik menjadi 510.564,21 hektare. Pada 2019, kebakaran hutan 42.740,42 hektare.
Berikut perincian luas kebakaran hutan 2015 di tiap-tiap provinsi.
Aceh 913,27 hektare
Bali 373,46 hektare
Bangka Belitung 19.770,81 hektare
Banten 250,02 hektare
Bengkulu 931,76 hektare
Gorontalo 5.225,89 hektare
Jambi 115.634,34 hektare
Jawa Barat 2.886,03 hektare
Jawa Tengah 2.471,70 hektare
Jawa Timur 7.966,79 hektare
Kalimantan Barat 93.515,80 hektare
Kalimantan Selatan 196.516,77 hektare
Kalimantan Tengah 583.833,44 hektare
Kalimantan Timur 69.352,96 hektare
Kalimantan Utara 14.506,20 hektare
Lampung 71.326,49 hektare
Maluku 43.281,45 hektare
Maluku Utara 13.261,10 hektare
Nusa Tenggara Barat 2.565,71 hektare
Nusa Tenggara Timur 85.430,86 hektare
Papua 350.005,30 hektare
Papua Barat 7.964,41 hektare
Riau 183.808,59 hektare
Sulawesi Barat 4.989,38 hektare
Sulawesi Selatan 10.074,32 hektare
Sulawesi Tengah 31.679,88 hektare
Sulawesi Tenggara 31.763,54 hektare
Sulawesi Utara 4.861,31 hektare
Sumatra Barat 3.940,14 hektare
Sumatra Selatan 646.298,80 hektare
Sumatra Utara 6.010,92 hektare