• Sun, 24 November 2024

Breaking News :

Fakta dan Syarat Mendapat Insentif Rp2,4 Juta bagi 15 Juta Lebih Pekerja

Pemerintah akan membagikan subsidi atau insentif gaji senilai total Rp2,4 juta per orang kepada karyawan atau pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

JEDA.ID- Pemerintah akan membagikan subsidi atau insentif gaji senilai total Rp2,4 juta per orang kepada karyawan atau pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Seperti dilansir Bisnis.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan jumlah penerima ditambah dari yang awalnya sebanyak 13,8 juta orang menjadi 15,72 juta orang.

Pemerintah berencana memberikan bantuan Rp600.000 bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta. Skema ini masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Insentif tersebut diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020 dengan besaran Rp600.000 per bulan sehingga total Rp2,4 juta.

Hal itu dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa pemerintah sedang mengkaji rencana pemberian insentif tersebut, dan akan menelan dana sebesar Rp31,2 triliun.

Lalu hal apa saja yang berkaitan dengan insentif gaji tambahan untuk pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta? Berikut informasi yang dirangkum oleh Jeda.id dari berbagai sumber, Selasa (11/8/2020).

Bak Olahan Daging, Ini 3 Rekomendasi Resep Menu Vegetarian

Bertujuan Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Bukan tanpa maksud, pemberian insentif bagi pegawai swasta demi mengangkat daya beli dan menjaga konsumsi masyarakat. Sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III dan kuartal IV.

Ini diakui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.

Pemberian stimulus bagi pekerja swasta bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Ada 2 hal yang menjadi fokus upaya percepatan pemulihan ekonomi, dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat.

Erick Thohir mendukung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, jika stimulus bantuan gaji tambahan pekerja dengan pendapatan tertentu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Saat ini insentif bagi pekerja swasta masih dalam tahap finalisasi, sebelum bisa dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Data dari BPJS Ketenagakerjaan

Agar data pekerja ini lebih konkret, pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga menggandeng Perbanas untuk mendata akun rekening bank para pekerja yang mendapatkan insentif.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan bahwa program Subsidi Upah bakal menggunakan data peserta jaminan sosial ketenagakerjaan per 30 Juni.

Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah memegang data 15,72 juta calon penerima tersebut dan tengah dalam proses pengumpulan data rekening ke masing-masing perusahaan.

Ida Fauziyah memastikan bahwa para penerima subsidi itu adalah pekerja swasta yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai BUMN.

Tipe-Tipe Fans Anime dan Karakteristiknya, Kalian yang Mana?

Bantuan Dilakukan dalam 2 Tahap

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin memastikan bantuan berlangsung dalam dua tahap, senilai Rp1,2 juta pada kuartal III dan IV 2020 ini.

“Karena orang-orang ini belum di-PHK, masih terdaftar dan terbukti di BPJS Tenaga Kerja, masih bayar iurannya dengan pendapatan ekuivalen di bawah Rp5 juta. Sebagian besar diantaranya bergaji Rp2 juta-Rp3 juta,” dia menambahkan.

Insentif disalurkan lantaran pemerintah percaya banyak di antara mereka yang statusnya dirumahkan sementara atau terkena pemotongan gaji akibat wabah pandemi Covid-19.

Syarat dan Ketentuan Dapatkan Insentif

Syarat utama yang harus dimiliki oleh pekerja yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 per bulan, yakni berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, berikut serangkaian syarat yang harus dipenuhi agar pekerja non pegawai negeri sipil dapat menikmati bantuan tersebut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja atau buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank aktif

6. Tidak termasuk dalam penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Menarik Juga

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.