• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Dandhy Laksono, Aktivis Sosial di Balik “Sexy Killers” yang Jadi Tersangka

Jurnalis dan aktivis Dandhy D. Laksono ditangkap anggota Polda Metro Jaya Kamis (26/9/2019) terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta UU ITE.

JEDA.ID— Jurnalis dan aktivis Dandhy Laksono ditangkap anggota Polda Metro Jaya Kamis (26/9/2019). Penangkapan ini diduga terkait tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski sudah diizinkan pulang, Jumat (27/9/2019) pagi WIB, Dandhy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepulangan Dandhy diungkap politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam cuitannya di Twitter. “Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang,” cuit Budiman dalam akunnya @budimandjatmiko seperti dilansir solopos.com, Jumat pagi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan meski Dandhy D Laksono sudah dilepas tapi status sebagai tersangka tidak dicabut. “Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka,” kata Asfinawati saat dimintai konfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, seperti dilansir detikcom menyebut, cuitan Dandhy yang dipersoalkan ada 1. Cuitan tersebut dipublikasikan Dandhy lewat akun @Dandhy_Laksono pada 22 September. Berikut isinya:

JAYAPURA (foto 1)

Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.

WAMENA (foto 2)

Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.

Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana. “Sudah diperbolehkan pulang tapi masih tersangka,” ujar Alghif.

Dandhy Laksono ditangkap diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penangkapan Dandhy Laksono sempat mengundang protes sejumlah tokoh yang diungkapkan dalam akun Twitter mereka, antara lain budayawan Sudjiwo Tedjo dan Ulil Abshar Abdalla.

Dilaporkan PDIP

Sebelum kasus ini, Dandhy Laksono juga dilaporkan ke Polda Jatim oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur, organisasi sayap PDIP, Abdi Edison, Rabu (6/9/2017) lalu.

Dandhy dilaporkan atas unggahan di akun Facebook, Minggu (3/9/2017) lalu, yang berjudul SUU KYI dan MEGAWATI. Tulisan itu mengkritik sikap diam peraih Aung San Suu Kyi — pemimpin de facto Myanmar yang juga Nobel Perdamaian 1991 — atas pembantaian etnis Rohingya oleh militer dan kelompok garis keras negara itu.

Tulisan opini tersebut mengkritik sikap Aung yang dinilai Dandhy seolah menjadi bagian dari militer Myanmar. Dalam konteks itu, dia membandingkan dengan sikap John F. Kennedy yang kewalahan keinginan Pentagon untuk berperang dengan Soviet dalam kasus invasi Teluk Babi, Kuba. Sebaliknya, Aung saat ini terkesan membiarkan sikap para jenderalnya.

Dalam tulisan itu, dia juga mengutip pidato kemenangan Megawati Soekarnoputri di Lenteng Agung, 29 Juli 1999, yang di antaranya menjanjikan kesejahteraan untuk rakyat Aceh — termasuk memberikan hasil Arun (ladang gas Arun) — dan Papua. Namun, dia menyinggung di era Presiden Megawati terjadi Darurat Militer di Aceh.

Oleh pelapor, opini Dandhy, termasuk kasus-kasus penangkapan di Papua, dinilai memungkiri fakta bahwa pemerintah Presiden Joko Widodo berupaya keras membangun infrastruktur dan negosiasi Freeport Indonesia, khususnya divestasi 51% saham. Begitu pula tentang kabar ratusan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang menyerahkan diri dan bergabung dengan NKRI.

Terkejut

Menanggapi hal ini, Dandhy mengaku kaget. Meski terkejut atas pelaporan itu, Dandhy menyebut ada banyak masalah yang harus mendapat perhatian publik lebih besar.

“Saya juga terkejut dengan pelaporan itu. Alih-alih mendapat kiriman artikel bantahan atau perspektif pembanding, yang datang justru kabar pemolisian,” tulis Dandhy dalam pernyataan tertulisnya merespons pelaporan itu, Kamis (7/9/2017).

Menurutnya, dia sedang mengkaji pelaporan tersebut dari sudut pandang hukum dan politik. “Ketiga, hari-hari ini banyak persoalan yang menuntut perhatian publik lebih besar, seperti kasus petani Kendeng yang mengalami kriminalisasi dan pembongkaran tenda keprihatinan di Jakarta, peringatan 13 tahun pembunuhan Munir, dan melanjutkan solidaritas terhadap warga Rohingya,”ujarnya seperti dilansir solopos.com

Dandhy juga menyinggung pelaporan tiga media massa yang memberitakan kasus Novel Baswedan hingga kasus penolakan warga Banyuwangi terhadap tambang emas. Dia juga menyebut tidak ada yang perlu dimediasi terkait tulisannya tersebut. Dia mengaku tidak pernah punya masalah dengan kelompok politik manapun.

Film Dokumenter

Nama Laksono tak sing bagi para aktivis sosial dan lingkungan. Pemilik nama lengkap Dhandy Dwi Laksono mulanya dikenal sebagai jurnalis yang pernah bekerja di beberapa media cetak, radio, online dan televisi. Berdasarkan pengalamannya sebagai jurnalis itu, Dandhy sempat menulis buku berjudul Indonesia for Sale’ dan ‘Jurnalisme Investigasi’.

Kemudian, bersama rekannya Andy Panca Kurniawan dia mendirikan Watchdog Indonesia, sebuah rumah produksi film-film dokumenter pada 2009.

Ada 165 episode dokumenter lebih, 715 feature televisi, dan sedikitnya 45 karya video komersial non komersial yang pernah dihasilkan rumah produksi ini. Beberapa yang video dokumenternya yang terkenal adalah film Samin vs Semen dan Jakarta Unfair.

Sexy Killer

Film pertama berisi tentang sorotan masalah masyarakat Samin Kendeng yang berjuang melawan penggusuran oleh perusahaan semen, sedangkan film kedua berisi tentang sorotan masalah reklamasi di Jakarta. Karena beberapa film dokumenter yang kerap menyoroti isu sosial itu, Dhandy pun akhirnya juga dikenal sebagai aktivis.

Pada 2015, dia ikut melakukan perjalanan yang dinamai sebagai ‘Ekspedisi Indonesia’ hanya dengan menggunakan sepeda motor. Nama Dhandy jadi perbincangan seusai dia menelurkan film Sexy Killer.

Film ini merupakan film dokumenter yang menyoroti tentang masalah dampak industri tambang di Indonesia. Film ini ramai diperbincangkan karena dirilis beberapa hari saja menjelang coblosan Pipres 17 April 2019.

Pemutaran film dokumenter tentang industri pertambangan Indonesia yang berjudul Sexy Killers, sukses menggugah perasaan para penonton di indonesia. Film yang kini bisa diakses bebas di kanal Yoputube ini telah ditonton setidaknya 7,1 juta kali. Tentu saja, kesuksesan Sexy Killers tak lepas dari sosok Dandhy Laksono sebagai filmmaker dari tayangan dokumenter tersebut.

Dilansir dari tagar.id, Sexy Killers sendiri merupakan satu dari 12 film oleh-oleh Dandhy dan Ucok Suparta, dari perjalanannya mengelilingi Indonesia dalam ekspedisi Indonesia Biru yang dilakukan sepanjang 2015.

Film Sexy Killers, yang pada saat itu didistribusikan secara terbatas pada acara nobar (nonton bareng) di 476 lokasi di wilayah Indonesia pada 5-11 April 2019.

Nobar

Film Sexy Killers memperlihatkan aktivas pertambangan, seperti ledakan, kendaraan pengeruk dan truk-truk besar hilir mudik mengangkut hasil ledakan: batubara.

Dari Kalimantan, puluhan ribu ton batubara mengalir –terutama ke Jawa dan Bali, dua pulau paling “rakus” mengonsumsi energi. Mereka melewati jalur sungai, laut, sebelum tiba di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan sumber energi batubara.

Sepanjang itulah, sumber energi bumi bernama batubara itu membawa bencana. Dari hulu hingga hilir. Sexy Killers menarasikan bagaimana sumber energi itu menjadi “pembunuh” bagi warga, terutama kelompok miskin dan perdesaan.

WatchDoc meluncurkan dokumenter sepanjang 88 menit ini pada Jumat (5/4/2019). Pada hari itu juga, berbagai komunitas di lebih dari 10 kota menggelar nonton bareng (nobar): Semarang, Samarinda, Surabaya, Kupang, Makassar, dan seterusnya.

 

Ditulis oleh :

Menarik Juga

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.