• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Bakal Dihapus dari Syarat Investasi, Apa Itu IMB dan Amdal?

Mengurus IMB dan Amdal dianggap sangat merepotkan hingga menghambat investasi.

JEDA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapus IMB dan Amdal dari daftar syarat proses pengurusan izin investasi. Hal ini dilakukan demi memudahkan pengusaha dalam berinvestasi di Indonesia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan bahwa mengurus IMB dan Amdal sangat repot. Sofyan mengaku akan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk memuluskan kebijakan tersebut.

Sofyan mengatakan ide menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) muncul demi menyederhanakan proses administrasi atau birokrasi yang selama ini dianggap menghambat investasi.

Meski dihapus, Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil memastikan pemerintah tak akan mengorbankan kualitas tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Penghapusan IMB, kata Sofyan dengan mempertimbangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab, prinsip serta substansi dari RDTR juga tidak jauh berbeda dengan IMB.

Sedangkan Amdal, bagi wilayah yang memiliki RDTR maka tidak lagi diperlukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan Amdal terbuka lebar.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut bahwa Amdal tidak bisa dihapus. Jika merujuk Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018, maka Amdal hanya bisa dikecualikan.

IMB

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan tercantum dalam banyak peraturan seperti Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB biasanya diberikan untuk para calon pemilik bangunan oleh kepala daerah sebelum merawat bangunan yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Jika memutuskan untuk mengurus IMB sendiri atau tanpa menyewa jasa pihak lain agar mempercepat waktu pembuatan, biaya yang diperlukan mengurus IMB tak lebih dari Rp5 jutaan.

Ada tiga jenis IMB yang bisa kamu buat menurut kepentingannya:

  1. Untuk IMB bangunan baru dengan biaya kurang lebih Rp3,5 jutaan dan selesai kira-kira dua minggu.
  2. IMB renovasi biasanya memerlukan biaya sekitar Rp3,5 jutaan untuk tanah yang tidak bermasalah dan akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta jika tanahnya bermasalah.
  3. Untuk IMB bangunan lama memerlukan biaya sekitar Rp2-3 jutaan tergantung persentase NJOP.

Mengurus proses pembuatan IMB bisa dilakukan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat. Dalam mengurus permohonannya harus disertai dengan kelengkapan sejumlah dokumen.

Dalam proses pembuatannya IMB bisa memakan biaya tak lebih dari satu juta rupiah. Dengan catatan proses pembuatan diurus sendiri sesuai jalur dan waktu yang ditentukan.

Waktu yang dibutuhkan hingga IMB terbit umumnya 2-3 pekan. Jangka waktu proses IMB berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan.

IMB juga bisa diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang berdampak dengan lingkungan. Perubahan yang dimaksud, misalnya penambahan ruangan atau beralih fungsi, misalnya tempat tinggal menjadi ruko atau tempat usaha lain.

Amdal

Amdal adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa;

Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Analisis meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang semuanya haruslah dilakukan secara menyeluruh. Amdal ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.

Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
  • Dokumen Ringkasan Eksekutif

Baharudin Nurnik dalam presentasinya tentang Amdal yang bisa ditilik di laman Unhas.ac.id menyebut Amdal mempunyai banyak peranan penting, diantaranya

Bagi Pemerintah

  • Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  • Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
  • Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
  • Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Bagi Pelaksana Usaha

  • Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
  • Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
  • Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
  • Sebagai referensi pengajuan kredit atau hutang di bank.

Bagi Masyarakat

  • Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
  • Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
  • Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.