Ternyata begini hlo cara mendapatkan rumah subsidi dengan DP 0 persen melalui tiga situs yang bisa kamu akses. Berminat?
JEDA.ID — Ada yang tahu cara mendapatkan rumah dengan DP 0 persen?
Sebagaimana diketahui, pemerintah barus saja meluncurkan program rumah dengan DP 0 persen dan pembayarannya dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diajukan kepada perbankan.
Baca Juga: Ini Dia Cerita Cinta Wali Kota Solo Gibran dengan Selvi, Bak Negeri Dongeng?
Bahkan, pemerintah melalui Kementeria Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan rumah subsidi sebanyak 380.276 unit pada 2021. Adapun total anggarannya adalah Rp21,69 triliun.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan rumah bersubsidi dengan DP 0 persen itu?
Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19, Tracing Antigen Dikuatkan
Berikut ini ada beberapa situs yang menawarkan rumah subsidi dengan DP 0 persen, sebagaimana telah diberitakan Bisnis.com.
3 Situs untuk Mencari Rumah DP 0 Persen
1. Situs SiKumbang
Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan rumah subsidi dengan DP 0 persen adalah dengan membuka situs https://sikumbang.ppdpp.id/.
Di situs ini, kamu bisa mencari rumah subsidi yang tersedia di berbagai lokasi yang ada. SiKumbang juga akan menampilkan alamat dan Kantor Pemasaran Pengembang.
Baca Juga: Ini Dia Sederet Artis Indonesia yang Meninggal karena Terpapar Covid-19
2. Situs Rumahsubsdi
Kemudian kamu juga membuka situs https://rumahsubsidi.pu.go.id untuk mencari rumah subsidi dengan DP 0 persen.
Pada situs ini tersedia berbagai fitur, seperti lokasi, data luas bangunan, jumlah kamar, luas tanah, tipe rumah hingga nama pengembangnya.
Baca Juga: 3 Langkah Jitu Sandiaga Uno Bangun Lagi Pariwisata Indonesia
3. Aplikasi SiKasep
Cara terakhir untuk mendapatkan rumah subsidi dengan DP 0 persen adalah menggunakan aplikasi SiKasep.
Ini cara penggunaan aplikasi SiKasep:
Baca Juga: Berharta Rp21 Miliar, Ini Sumber Kekayaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming
– Klik menu daftar pada halaman awal aplikasi.
– Isi data diri.
– Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
– Masukkan kata sandi, usahakan kata sandi yang mudah diingat.
– Kembali masukkan kata sandi yang sama.
– Masukkan nomor KTP Anda.
– Masukkan no NPWP Anda, kosongkan jika belum memilikinya.
– Masukkan penghasilan per bulan Anda berupa angka, tanpa menambahkan titik atau koma.
– Masukkan nomor telepon seluler Anda.
– Selanjutnya centang kotak syarat dan ketentuan setelah membacanya.
– Klik tombol lanjut.
Baca Juga: Vaksinasi Tahap Kedua Ditargetkan Selesai Mei 2021, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Kemudian, di tahap selanjutnya pengguna juga diminta berswafoto dengan menunjukkan KTP Anda. Terakhir, untuk login kamu harus mencantumkan nomor KTP dan kata sandi yang telah kamu daftarkan.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Ganti Foto KTP Elektronik, Mau Coba?