• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Pilpres Usai, 990 Kasus PNS Tak Netral Diproses

Pemberian hukuman disiplin berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

JEDA.ID–Pemilu 2019 telah usai. Salah satu perhatian selama pesta demokrasi adalah netralitas pegawai negeri sipil (PNS). Bagaimana nasib PNS tidak netral setelah kompetisi elektoral rampung?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat pelanggaran netralitas PNS selama Januari 2018-Maret 2019 mencapai 990 kasus. Pelanggaran netralitas PNS didominasi oleh PNS daerah yang mencapai 99,5% dari total kasus.

”Pelanggaran netralitas terbanyak dilakukan melalui media sosial mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar. Sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon [paslon] tertentu. Selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung,” sebut Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran pers yang dikutip dari laman BKN, bkn.go.id, Selasa (16/7/2019).

Dia mengatakan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) BKN mengajak Kemenpan & RB, Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkolaborasi menuntaskan kasus netralitas ASN setelah pemilu rampung.

Kelima institusi ini akan bekerja sama merekapitulasi laporan netralitas ASN dan mengambil langkah penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar.

BKN juga mengundang seluruh instansi pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi data pelanggaran PNS tak netral. Rekapitulasi data pelanggaran netralitas ini dilakukan dua pekan pertama bulan Juli 2019.

Tingginya pelanggaran netralitas PNS melalui medsos selama pemilu menjadi perhatian khusus. Sebab, jenis-jenis pelanggaran dalam medsos sudah dijelaskan BKN melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016.

Dalam surat edaran tersebut, ASN juga telah diingatkan untuk tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk pula menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, Whatsapp, BBM, Line, SMS, lnstagram, blog, dan sejenisnya.

Kasus netralitas ASN berupa pemberian dukungan kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2010 Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.

Penuntasan Kasus

Penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

”Penuntasan kasus pelanggaran netralitas ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diemban Kedeputian Wasdalpeg BKN untuk memastikan ASN bekerja sesuai dengan kode etiknya dan menjaga netralitas dalam menjalankan perannya di pemerintahan,” sebut Ridwan.

Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pernah melakukan survei dan kajian mengenai netralitas PNS terhadap sejumlah responden yang berprofesi sebagai ASN dan akademisi di Kabupaten Buleleng, Kota Batu, Kota Malang, Kota Makassar, dan Kabupaten Takalar.

Sebagian besar responden beranggapan ASN perlu memahami pentingnya netralitas yang ditandai dengan pernyataan mereka bahwa seharusnya ASN tidak ikut aktif dalam aktivitas politik. Pada dasarnya, netralitas PNS sulit dilaksanakan karena mereka juga memiliki hak pilih. Jadi dalam pemilu pasti PNS memihak pada calon tertentu.

Namun demikian, ”memihak” calon tertentu hanya dapat dilakukan ASN pada saat menggunakan hak suaranya. Terlepas dari itu PNS tidak boleh menunjukkan keberpihakannya.

”Perlu adanya penguatan Kode Etik ASN dengan batasan yang jelas dan tegas, serta jaminan perlindungan dalam menjaga kenetralitasan ASN. Perlu dibangun kerja sama dengan BKN untuk memberikan sanksi administratif berupa tidak diproses kenaikan jabatannya,” sebut KASN.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.