• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

Mau Daftar Nikah Online, Ini Caranya

Calon pengantin bahkan bisa memilih akad nikah dilakukan di KUA atau di luar KUA seperti di rumah, gedung pertemuan, atau hotel.

JEDA.ID–Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan terobosan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Salah satu layanan yang memberikan kemudahan bagi calon pengantin adalah bisa daftar nikah online.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengatakan sudah ada aplikasi bernama Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Web di KUA yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Administasi Kependudukan (SIAK) milik Kemendagri.

Integrasi ini agar data calon pengantin yang akan menikah bisa langsung divalidasi melalui aplikasi SIAK. ”Kemudian ada juga Kartu Nikah sebagai tambahan bagi catin agar bisa dibawa ke mana-mana,” tutur dia sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin (8/7/2019).

Melalui Simkah Web, calon pengantin bisa mendaftar untuk melangsungkan pernikahan. Daftar nikah online dilakukan melalui simkah.kemenag.go.id. Di laman ini, calon pengantin memilih tempat akan dilangsungkan akad nikah.

Mulai 2020 Kawin Harus Pakai Sertifikat, Bagaimana Cara Bikinnya?

Calon pengantin bahkan bisa memilih akad nikah dilakukan di KUA atau di luar KUA seperti di rumah, gedung pertemuan, atau hotel. Bila lokasi sudah ditentukan, calon pengantin tinggal mengisi waktu akad nikah termasuk jam akad nikah.

daftar nikah online

Laman Simkah milik Kemenag

Akan ada pemberitahuan bila hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah yang direncanakan itu sesuai jadwal yang ada di KUA atau penghulu. Bila jadwalnya sesuai, calon pengantin harus memasukkan alamat lengkap lokasi akad nikah.

Tahap berikutnya calon mempelai memasukkan data calon suami, calon istri, serta pemberitahuan mengenai dokumen yang disiapkan untuk pernikahan. Setelah semua tahap itu selesai, calon pengantin akan mendapatkan bukti pendaftaran akad nikah.

Kualitas Pelayanan

Muhammadiyah Amin berbagai kemudahan pelayanan di KUA seperti daftar nikah online itu sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan di KUA. Ada tiga indikator yaitu KUA yang semakin bersih, melayani, serta bebas dari gratifikasi dan pungutan liar (pungli).

”Ada tiga layanan kita di KUA yang memperoleh nilai sangat tinggi dari Ombudsman RI, yaitu Legalisasi Kutipan Akta Nikah, Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri, dan Layanan Nikah di KUA. Ketiga layanan tersebut masing-masing memperoleh skor 97.50. Nilai ini paling tinggi di semua produk layanan publik yang ada pada Kementerian Agama,” tambah mantan Rektor IAIN Gorontalo ini.

Menelisik Kepuasan Pernikahan saat Istri Lebih Tua dari Suami

Dia mengatakan SDM di KUA juga dioptimalisasi dengan masuknya penyuluh agama Islam menjadi bagian dari KUA, sehingga fungsi KUA tidak hanya memberikan pelayanan, tapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat Islam.

Dia menyebutkan jumlah penghulu terus ditambah, dari 3.000-an pada 2015, kini sudah mencapai 8.336 orang yang tersebar di 5.945 KUA seluruh Indonesia. ”Di KUA, ada 10 fungsi yang dilaksanakan baik pelayanan maupun bimbingan. Pelayanan termasuk di dalamnya manasik haji dan ukur arah kiblat, semua pelayanan di kantor gratis,” ujar dia.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.