Piagam Madinah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia, jauh lebih dahulu dibanding Magna Catra.
JEDA.ID – Maulid Nabi adalah waktu yang tepat untuk kembali mengingat keteladanan Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Salah satu kisah paling mengagumkan adalah mengenai Piagam Madinah.
Piagam Madinah merupakan suatu nama yang diatributkan pada perjanjian tertulis yang disepakati antara Rasullullah SAW sebagai pemimpin besar umat Islam.
Nabi Muhammad, yang saat itu baru saja tiba di Yastrib (sekarang dikenal dengan nama Madinah), adalah bagian dari kaum minoritas dibanding dengan para petinggi kaum Yahudi.
Islami.co mengutip pernyataan Rizal Panggabean (UGM), menyebut ketika nabi hijrah ke Yatsrib, umat Yahudi, dan suku-suku Arab politeis adalah kelompok mayoritas yang hidup di sana.
Kaum Anshar (penolong) yang sering dikaitkan sebagai penduduk lokal Yatsrib penerima dan penolong Nabi dan rombongannya merupakan kelompok dengan jumlah kecil yang mendiami Yatsrib.
Dalam sensus yang dilakukan pada masa Nabi saja nampak kelompok Muslim jumlahnya sedikit dibanding non-Muslim. Dari 10.000 penduduk Madinah saat itu, umat Muslim hanya berjumlah 1.500 orang. Umat Yahudi berjumlah 4000 orang, dan sisanya adalah suku-suku Arab.
Dari gambaran sensus tersebut jelaslah bahwa nabi dan para pengikutnya merupakan minoritas penduduk Madinah, di tengah sistem kesukuan dan dinamika setelah perang saudara.
Dalam situasi seperti ini, kepemimpinan Nabi Muhammad diterima lantaran konflik yang terjadi antara suku Aus dan Khazraj yang sudah lama dilanda perang saudara. Kelompok Yahudi yang pada waktu itu telah berada dalam lindungan suku-suku Arab juga mengalami perpecahan.
Yatsrib benar-benar krisis, sehingga membutuhkan seorang tokoh di luar kalangan lokal untuk mempersatukan.
Konstitusi Madinah
Di kota ini pula, Muhammad berjihad untuk merekatkan persaudaraan antara kaum-kaum yang berbeda identitas kesukuan dan keagamaan. Salah satu bentuk ijtihad Muhammad tersebut tertuang dalam Piagam Madinah.
Kurang lebih, demikianlah Piagam Madinah kala itu, sebuah perjanjian yang memiliki arti dan peranan besar bagi kelangsungan hidup Umat Islam yang baru akan memulai babak baru fase perjuangan mereka.
Perjanjian tersebut diantaranya mengatur bagaimana seharusnya sebuah komunitas yang satu dalam suatu wadah yang bernama Yatsrib dapat menyikapi berbagai perbedaan yang mereka miliki, dan kemudian bersinergi secara harmonis dan konstruktif dalam menjaga keamanan, kestabilan serta tentunya kemakmuran negeri Yatsrib.
Diantara perbedaan yang sangat kentara adalah dalam hal aqidah atau keyakinan, sesuatu yang sampai sekarang ini oleh sebagian kalangan masih dianggap sebagai akar berbagai permasalahan sosial yang terjadi di pelosok dunia.
Pusham UII di buku Hukum dan Hak Asasi Manusia teritan 2008 menyatakan Piagam Madinah adalah sebuah loncatan besar pemikiran modern yang dibuat oleh Nabi Muhammad sebagai perwakilan dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam abad kegelapan yang berkepanjangan.
Ghufron Ibnu Mas’ud di Islami.co mengutip pernyataan Muhamad Hamidullah asal India menyebut piagam Madinah sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia, jauh lebih dahulu dibanding Magna Catra.
Sementara Munawir Sadzali menjadikan Piagam Madinah sebagai bukti bahwa nabi sendiri tidak menjadikan Islam sebagai dasar negara. Pandangan lain diutarakan Nardisyah Hosein yang menyebut Piagam Madinah sebagai potret konstitusi yang demokratis.
Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap sebagai konstitusi atau undang-undang dasar tertulis pertama di dunia dengan berbagai kelebihan yang salah satunya: sebagai naskah tertulis pertama yang mengakomodasi hak-hak dasar atau asasi manusia (HAM) terutama dalam kebebasan memilih agama.
Piagam Madinah (bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah. Piagam Madinah adalah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yastrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622.
Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut Ummah.
Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf