• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Tanpa Calo, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang

Salah satu hal yang bikin jengkel para pengendara adalah saat SIM (surat izin mengemudi) hilang. SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) merupakan kelengkapan yang wajib dibawa saat orang berkendara.

JEDA.ID—Salah satu hal yang bikin jengkel para pengendara adalah saat SIM (surat izin mengemudi) hilang. Seperti diketahui SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) merupakan kelengkapan yang wajib dibawa saat orang berkendara.
Bila kelengkapan tersebut tidak dibawa atau hilang, kemungkinan besar pengendara akan terkena tilang saat ada razia dari kepolisian.

Sebagai warga negara yang baik, ketika menyadarinya SIM hilang, sebaiknya segeralah mengurusnya. Untuk mengurus SIM hilang hampir sama dengan membuat SIM baru. Hanya tidak ada ujian tertulis atau ujian praktik mengendara atau mengemudi serta harus melampirkan surat kehilangan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus SIM yang hilang seperti dilansir dari berbagai sumber:

Lapor ke pihak berwajib dan minta surat kehilangan

Pertama, kita diwajibkan untuk membuat surat kehilangan dari pihak kepolisian. Di kantor polisi, biasanya kita diminta mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang. Jangan lupa membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

Anda juga bisa membawa fotocopy SIM apabila ada. Namun apabila tidak ada, tak jadi masalah. Nantinya polisi akan menanyakan kronologi yang menyebabkan SIM Anda hilang. Anda harus menjawab dengan jujur, kapan dan waktu terjadinya. Prosesnya cukup cepat, kurang dari 15 menit surat keterangan kehilangan SIM sudah jadi.

Apakah Anda Telah Menemukan Cinta Sejati? Ini Tanda-Tandanya

Datang ke Satpas SIM terdekat

Datangi Satpas SIM terdekat sambil membawa KTP/Fotokopinya, fotokopi SIM lama yang hilang (jika ada) dan surat kehilangan dari kepolisian untuk bukti kalau Anda pernah memiliki SIM.

Lakukan pemeriksaan kesehatan

Anda akan diarahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan seperti tes mata, tensi darah dan sebagainya. Proses pemeriksaan kesehatan ini biasanya berlangsung singkat, 10-15 menit. Anda akan mendapat bukti tes kesehatan yang harus dilampirkan saat pendaftaran. Berdekatan dengan loket pemeriksaan kesehatan biasanya ada loket asuransi. Bagi yang menghendaki mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) bisa dilayani di tempat ini. Tapi bagi yang tidak bisa langsung menuju loket pendaftaran.

Lakukan pendaftaran

Setelah semua dokumen lengkap, ambil formulir pendaftaran di isi dengan lengkap. Setelah itu serahkan ke loket pendaftaran yang disediakan beserta berkas tersebut diatas. Tunggu sampai petugas selesai melakukan pengecekan.

Verifikasi SIM

Setelah semua lengkap dan valid, Anda akan diminta melakukan verifikasi untuk mengambil data SIM lama. Proses ini pun tidak lama antara 5-10 menit.

Foto dan Sidik Jari

Selanjutnya adalah proses pengambilan foto yang bakal dipasang di SIM, sidik jari dan tanda tangan. Di sini data kembali di cek oleh petugas untuk memastikan tidak ada kesalahan penulisan nama, alamat, serta tanggal kelahiran.

Menunggu SIM jadi

Proses terakhir adalah menunggu SIM Anda jadi dan diserahkan petugas. Untuk yang satu ini waktunya relatif, bisa lama bisa singkat tergantung jumlah banyak sedikitnya pembuat SIM yang mengantre.

Langka di Pasaran, Ini Manfaat Bawang Bombai bagi Kesehatan

Bagaimana dengan Smart SIM Hilang?

Saat ini smart SIM menjadi legalitas baru dari Korlantas Polri bagi setiap pengemudi yang melintas di jalan Indonesia. Prosedur pembuatan tidak ada yang berbeda, bagaimana bila pengemudi kehilangan Smart SIM, apakah prosedurnya berbeda?
“Sama saja [prosedur pembuatan SIM hilang dengan yang lama] ,” kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar seperti dilansir detikcom belum lama ini.

Surat kehilangan dari pihak kepolisian wajib hukumnya saat ingin mengurus SIM hilang. Kemudian mengurusnya ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas dengan membawa surat laporan kehilangan.

SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Menyoal biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan SIM sebelumnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya:

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.