• Thu, 21 November 2024

Breaking News :

PBB Restui Ganja Medis, Bagaimana Peluangnya di Indonesia?

Aturan yang berlaku di Indonesia masih menggolongkan ganja sebagai narkotika golongan 1.

JEDA.ID-PBB merestui ganja medis. Ganja medis memungkinkan pemakaian ganja untuk keperluan medis.

Hal ini merupakan hasil voting untuk nasib ganja di industri medis yang dilakukan Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hasil voting menentukan ganja kini dihapus dari kategori obat paling berbahaya di dunia untuk keperluan medis.

Keputusan PBB terkait ganja juga berawal dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Januari 2019 lalu. Perubahan kategori ini akan membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja di seluruh dunia.

Keputusan PBB merestui ganja medis berdasarkan rekomendasi WHO Januari 2019 lalu dan hasil voting. Indonesia disebut memiliki peluang terkait pengembangan penelitian ganja medis meskipun sangat terbatas.

Bercinta Seminggu 4 Kali Bikin Suami Awet Muda, Masa Sih?

Menurut peneliti dan Kepala Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat Balitbangtan, Evi Savitri, penggunaan ganja seperti di Indonesia memang sudah diatur sebagai narkotika golongan 1, yang artinya untuk keperluan pengobatan pun tidak diperbolehkan. Namun, tetap ada peluang untuk mengembangkan ganja medis.

“Tetapi untuk pengembangan medis masih ada peluang selama itu dilakukan oleh lembaga yang memang kompeten memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penelitian,” jelas Evi seperti dikutip dari detikcom, Jumat (4/12/2020).

“Jadi sebenarnya juga kita ada [penelitian] walaupun kecil, tetapi memang mungkin tidak diumumkan secara ini ke publik,” bebernya.

Menurutnya, selama ini banyak negara yang melarang penggunaan medis karena berkaitan dengan efek samping yang memicu ketergantungan. Batasan aman yang belum ditentukan salah satu faktor penggunaan ganja untuk kebutuhan medis masih sangat dibatasi.

Namun, penelitian terkait ganja disebut Dr Evi sudah ada sejak dulu tetapi sangat dibatasi. Ia pun meyakini beberapa dokter di Indonesia sudah menggunakan ganja untuk pengobatan tetapi mungkin tidak untuk diketahui orang banyak.

“Bahwa beberapa lembaga penelitian ada yang terkait pemanfaatan ganja ataupun bahan bahan herbal lain yang memiliki potensi dan efek samping seperti ganja,” katanya.

Ini Daftar Penyakit Mematikan Versi WHO

“Istilahnya untuk budidaya tanaman yang akan diambil untuk penelitian itu sangat dijaga dan kita harus mendaftarkan tanaman tersebut ke kepolisian,” pungkasnya.

Ia menyebut penelitian terkait manfaat ganja untuk medis sebenarnya telah ada sejak lama.

“Untuk pengembangan medis masih ada peluang selama itu dilakukan oleh lembaga yang memang kompeten memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penelitian,” jelas Evi.

Perlukah langsung merevisi aturan ganja menyusul persetujuan PBB?

Evi menilai aturan terkait ganja yang diterapkan di Indonesia saat ini sudah cukup. Aturan yang berlaku masih menggolongkan ganja sebagai narkotika golongan 1, tetapi ia menyarankan agar penelitian terkait ganja tetap dibuka.

“Menurut saya dengan peraturan yang ada sekarang bahwa itu golongan 1 itu sudah cukup tetapi dan ada aturan boleh untuk medis dalam skala yang sangat terbatas dan terdaftar itu ya tetap saja berjalan,” ungkapnya.

Ia meminta untuk tidak terlalu terburu-buru merevisi aturan yang ada, karena banyak tanaman lain selain ganja yang bisa dijadikan obat. Dalam hal ini, ia menyoroti efek samping yang bisa memicu ketergantungan jika tidak mengetahui batasan penggunaan ganja.

“Saya bilang sih dengan yang ada sekarang sebenarnya sudah memfasilitasi itu kok penelitiannya tetap ada, berjalan, pemanfaatannya, walaupun amat sangat sangat terbatas,” katanya.

“Dokter yang tahu kapan mereka bisa memanfaatkan itu, menggunakan itu ke pasiennya, dan tentu saja juga mungkin sediaan yang diberikan ke pasien tidak otomatis ganja yang seperti dikonsumsi masyarakat, yang mereka gunakan pasti sudah diisolasi,”  jelasnya.

Ditulis oleh : Astrid Prihatini WD

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.