• Fri, 19 April 2024

Breaking News :

Mengurai Isi PP Kesehatan Kerja, Buruh Wajib Tahu

Isi PP ini mewajibkan pihak terkait bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

JEDA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja, 26 Desember 2019. Isi PP ini mengharuskan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Aturan dikeluarkan dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif, seperti dikutip dari beleid aturan tersebut, Selasa (14/1/2020).

Pemerintah pun memandang perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari K3 secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

K3 adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek.

Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

Catat, Kartu Pra Kerja Bukan Menggaji Pengangguran

Kasus Kesehajatn Kerja

Mengutip laman Kemnaker.go.id, Rabu (15/1/2020), telah terjadi 157.313 kasus kecelakaan kerja di 2018, dan sepanjang Januari hingga September 2019 terdapat 130.923 kasus. “Hal ini menunjukkan terjadinya penurunan kasus kecelakaan kerja sebesar 26.40 persen,” kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.

Meski demikian, tantangan serius yang dihadapi yakni sebanyak 57,5 persen dari 126,51 juta total penduduk bekerja berpendidikan rendah. “Ini berpotensi menyebabkan rendahnya kesadaran pentingnya perilaku selamat dalam bekerja,” katanya.

Menaker menyebut kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK).

“Soal nyawa dan kesehatan manusia serta keselamatan adalah yang utama. Karena uang bisa dicari, karier bisa dikejar, namun keselamatan dan kesehatan sama sekali tak tergantikan. Untuk itulah maka K3 harus terus kita promosikan sebagai bagian penting dalam perlindungan tenaga kerja,” ucapnya.

Menaker menegaskan K3 bukan hanya tanggung jawab para pengusaha dan pemerintah pusat. Menurutnya, serikat pekerja/buruh juga wajib memberi perhatian dan mendorong agar K3 dapat dijalankan secara efektif.

38 Juta Orang Kerja di Bawah 35 Jam Seminggu, Dapat Gaji Per Jam?

Kewajiban Kesehatan Kerja

Sebagai upaya untuk mewujudkan K3 yang ideal, pemerintah akhirnya memberlakukan PP nomor 88 tahun 2019 itu. Menurut PP ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 2 ayat (2) PP ini, disebutkan meliputi upaya: a. pencegahan penyakit; b. peningkatan kesehatan; c. penanganan penyakit; dan d. pemulihan kesehatan.

“Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja, menurut PP ini, harus didukung oleh: a. sumber daya manusia; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. peralatan Kesehatan Kerja; dan d. pencatatan dan pelaporan.

Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud, dalam PP ini disebutkan, terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan.

Untuk tenaga kesehatan wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Adapun Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain.

Sementara Peralatan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud merupakan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, dan peralatan lainnya termasuk alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.

“Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 15 PP ini.

Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.

“Pengawasan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 19 ayat (3) PP ini.

Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Menarik Juga

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.