Bagi pegawai, menerima gaji setiap bulan adalah salah satu hal yang paling menyenangkan. Namun terkadang kegembiraan itu sedikit ternoda karena banyaknya potongan di sana-sini sehingga gaji tidak utuh lagi.
JEDA.ID— Bagi pegawai, menerima gaji setiap bulan adalah salah satu hal yang paling menyenangkan. Namun terkadang kegembiraan itu sedikit ternoda karena banyaknya potongan di sana-sini sehingga gaji tidak utuh lagi.
Padahal pemerintah berencana akan menyelenggarakan program tabungan perumahan yang tampaknya akan memperbesar potongan gaji pegawai.
Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dengan terbitnya peraturan ini, maka Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bisa beroperasi secepatnya.
BP Tapera disiapkan untuk membiayai rumah subsidi bagi aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil/PNS) dengan memotong gaji dan dimasukkan ke dalam iuran rumah subsidi tersebut. Berdasarkan Pasal 7 PP 25/2020 ini, BP Tapera tidak hanya mengelola dana PNS saja, melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan yang ada di Indonesia.
Lebih jelasnya, pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera terdiri dari calon PNS, PNS, prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.
Peserta Tapera dengan status pekerja, simpanannya ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya.
Kewajiban pembayaran wajib dilakukan tanggal 10 setiap bulannya atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
Selain dipotong untuk iuran rumah, selama ini gaji kita dipotong untuk apa saja ya?
Berikut beberapa potongan yang biasanya sering dikenakan dalam perhitungan gaji karyawan atau pegawai setiap bulannya, seperti dilansir dari detikcom, Rabu (3/6/2020).
Kasus George Floyd dan Jejak Demonstrasi Anti-Rasial Kulit Hitam di AS
1. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak penghasilan (PPh 21) dikenakan kepada karyawan langsung atau pihak perusahaan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun. Namun, berdasarkan aturan PTKP 2016, PPh21 ini dikenakan kepada karyawan dengan gaji di atas Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Jadi untuk gaji di bawah itu, tidak akan dipotong.
Pemotongan PPh 21 dilakukan langsung dari gaji dan dibayar setiap tahun sekali, biasanya pada awal tahun. Bagi karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 21 yang dikenakan sebesar 5% untuk wajib pajak (WP) yang memiliki penghasilan tahunan hingga Rp 50 juta. Sementara penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenakan tarif 15%.
WP dengan penghasilan Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25% dan penghasilan lebih dari Rp500 juta setahun dikenakan tarif 30%. Sementara bagi WP yang tak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibanding mereka yang memiliki NPWP.
2. BPJS Kesehatan
Sejak 2015, pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia untuk mendaftarkan para karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Perusahaan yang akan membayarkan iuran BPJS dengan langsung memotong gaji bulanan. Jumlah iurannya adalah 5% dari gaji per bulan, yang mana 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan. Penghitungan ini telah didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan kesehatan. Sebagai contoh, karyawan menerima gaji sebesar Rp 3.000.000, maka ia harus membayar iuran BPJS sebesar Rp 30.000.
3. Jaminan Pensiun
Potongan jaminan pensiun pada slip gaji bisa juga disebut dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), yang akan membantu Anda untuk menyiapkan dana pensiun sejak dini. Besar potongannya adalah 3%, yang mana perusahaan akan menanggung 2% bagiannya dan 1% sisanya dibayar oleh karyawan. Nantinya Jaminan Pensiun diterima setiap bulan oleh karyawan yang sudah memasuki usia pensiun dan memenuhi syarat.
4. Jaminan Hari Tua
Selain Jaminan Pensiun, ada juga yang namanya Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan tabungan dari pendapatan selama Anda aktif bekerja yang sebagian disisihkan sebagai bekal memasuki hari tua. Sedangkan, Jaminan Pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memastikan dasar yang layak bagi Anda ketika memasuki hari tua sesuai besaran pendapatan Anda.
Jika Jaminan Pensiun memberikan kenyamanan dan ketenangan bagi karyawan ketika nanti memasuki usia pensiun, Jaminan Hari Tua merupakan tabungan yang dapat diambil sekaligus saat kondisi karyawan sudah memenuhi ketentuan pencairan JHT, yaitu: memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau cacat tetap. Jumlah iuran JHT per bulannya adalah 5,7%, yang mana 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% dibayar oleh karyawan.
Waspada, Ini Hal Sepele yang Bikin Hubungan Jauh dari Kata Langgeng
5. Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Potongan lainnya yang biasanya ada dalam slip gaji Anda adalah potongan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah potongannya relatif kecil, yakni 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM dari total gaji Anda. Dana dari dua jaminan ini bisa langsung dicairkan jika Anda mengalami kecelakaan dan kematian yang terjadi di tempat kerja.
6. Potongan Lain-Lain
Nah, ada juga perusahaan yang mencatat potongan lain-lain dalam slip gaji karyawan. Setiap punya kebijakan yang berbeda-beda terkait potongan gaji satu ini. Sebaiknya setiap karyawan menanyakan lebih spesifik apa yang dimaksud potongan lain-lain tersebut. Potongan lain-lain ini bisa berupa potongan kehadiran, yaitu gaji dipotong bila karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas atau telat hadir atau cepat pulang. Besarannya pun tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Ada juga potongan koperasi. Potongan koperasi dibuat untuk karyawan yang membutuhkan pinjaman ke koperasi kantor. Pemotongan ini akan diberlakukan sampai karyawan melunasi utangnya. Banyak karyawan yang lebih suka kasbon di kantor ketimbang di bank karena koperasi memberikan bunga pinjaman yang lumayan kecil.