• Sat, 23 November 2024

Breaking News :

Melalui Dua Alur, Begini Cara Urus Surat Pindah Domisili

Saat ini Anda mungkin ingin pindah domisili karena alasan pekerjaan, tugas, atau ingin mencari suasana baru. Anda bisa mengurus sendiri.

JEDA.ID— Saat ini Anda mungkin ingin pindah domisili karena alasan pekerjaan, tugas, atau ingin mencari suasana baru. Beragam persiapan sudah pasti Anda lakukan agar proses perpindahan tersebut lancar. Ada satu hal yang terkadang membuat Anda pusing, yakni masalah administrasi kependudukan.

Surat pindah domisili memang harus diurus jika memutuskan untuk pindah tempat tinggal. Pengurusan surat pindah ini bertujuan memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.  Tak perlu risau, bila Anda mengetahui caranya, mengurus surat pindah domisili tak sesulit yang Anda bayangkan.

Mencabut Data di Tempat Tinggal Asal

Seperti dilansir dari indonesi.go.id, Jumat (21/2/2020), alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di tempat tinggal asal dan mendaftar di tempat yang baru. Secara umum, mengurus surat pindah domisili membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat tinggal lama Anda.

Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan. Terakhir Anda harus mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang telah Anda urus sebelumnya.

Alur Mengurus Surat Pindah Domisili Asal

Minta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang akan Anda tinggalkan.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda harus ke kelurahan untuk mengisi beberapa formulir seperti formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir perubahan KK).

Setelah mendapat surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.

Selanjutnya Anda harus mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya.

Biasanya pada proses ini KTP elektronik (KTP-el) lama Anda akan ditarik untuk menghindari dobel identitas. SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Mengurus surat domisili pindah cukup mudah asalkan Anda tahu syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh. Proses pengerjaan juga terbilang cepat karena biasanya bisa dilakukan dalam tempo satu hari saja. Setelah data Anda di tempat lama tercabut, Anda bisa segera mengurus surat pindah datang ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.

Alur Mengurus Surat Pindah Datang di Domisili Baru

Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama.

Di kelurahan, Anda akan diminta mengisi formulis F-1.38 yang merupakan formulir pindah datang dengan ditandatangani lurah atau kepala desa setempat.

Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat.

Langkah terakhir datangi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah lengkap tanda tangannya. Pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang setelah formulir Anda selesai diproses.

Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru Anda diterbitkan oleh Disdukcapil.
Mengurus surat pindah dan surat pindah datang tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, masing-masing daerah memiliki prosedur yang relatif berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang.

Nah itu tadi proses mengurus surat pindah ini. Bila sudah tahu sebaiknya Anda mengurusnya sendiri atau tidak perlu melalui jasa perantara. Selamat mencoba

Ditulis oleh : Anik Sulistyawati

Menarik Juga

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.