ternyata ada lima provinsi memiliki UMP terendah, yaitu di bawah Rp2 juta. Empat dari lima provinsi dengan UMP terendah ini berada di Pulau Jawa.
JEDA.ID-Di Indonesia ada lima provinsi memiliki UMP terendah. Disebut memiliki UMP terendah karena UMP lima provinsi ini di bawah Rp 2 juta. Mana aja ya provinsi dengan UMP terendah ini?
Sebagaimana diketahui UMP 2021 tidak naik seperti yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). UMP 2021 akan sama dengan UMP 2020.
Hingga Selasa (27/10), Ida baru menerima keputusan gubernur dari 18 provinsi yang dipastikan tak menaikkan UMP tahun depan. Namun, jika mengikuti SE tersebut, maka besaran UMP 2021 di 34 provinsi sudah dapat diketahui, yakni besarannya sama dengan 2020. Dari 34 provinsi, besaran UMP-nya berbeda-beda.
Integrasi Messenger dan Instagram, Begini Caranya
Dikutip dari detikcom, Kamis (29/10/2020), empat provinsi dengan UMP terendah ada di Pulau Jawa sedangkan satu lainnya berada di luar Jawa yaitu Nusa Tenggara Timur. Berikut urutannya:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
2. Jawa Tengah (Jateng) Rp 1.742.015
3. Jawa Timur (Jatim) Rp 1.768.777
4. Jawa Barat (Jabar) Rp 1.810.350
5. Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.945.902
Sementara, untuk Provinsi Banten lebih besar yakni Rp 2.460.968, atau masuk ke urutan ke-11 jika diurutkan dari UMP terendah ke tertinggi.
Dari laporan yang diterima Ida, masih ada 16 provinsi yang belum memutuskan apakah UMP 2021 naik atau tidak (mengikuti SE Menaker). Namun, berdasarkan poin 2 SE Menaker, gubernur diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Lantas, apakah gubernur 16 provinsi bisa tak mengikuti SE tersebut dan menaikkan UMP 2021?
“Di surat edaran itu memang meminta (gubernur mengikuti SE), tetapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya. Saya kira Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi [UMP],” kata Ida menjawab pertanyaan tersebut di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Ida menerangkan bahwa dirinya menyampaikan surat edaran kepada gubernur lalu yang menetapkan upah minimum adalah para kepala daerah tersebut. Tapi Ida tidak menyatakan secara gamblang bahwa gubernur boleh saja tidak mengikuti SE tentang upah, kemudian menaikkan upah minimum.
Waspada Makan Makanan Asin Berlebihan Berbahaya
“Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur,” jelasnya.
Sementara itu sebanyak 18 provinsi dipastikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak menaikkan upah minimum 2021.
Kepala daerah di 18 provinsi bakal mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Terkait dengan upah minimum provinsi sampai tadi malam sudah ada 18 provinsi yang mereka akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” kata Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).
Dirinya menekankan bahwa keputusan yang dituangkan dalam SE tersebut sudah memperhitungkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di tengah pandemi COVID-19.
“Mungkin teman-teman juga sudah membaca, kami di situ, di surat edaran tersebut kami menyampaikan latarbelakang kenapa SE itu dikeluarkan, tidak lain dan tidak bukan karena dilatarbelakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19,” paparnya.
Ini Alat Kontrasepsi Aman untuk Ibu Menyusui
Hingga Selasa (27/10/2020) pukul 16.35 WIB, ke-18 provinsi yang tidak menaikkan UMP itu antara lain:
1) Jawa Barat
2) Banten
3) Bali
4) Aceh
5) Lampung
6) Bengkulu
7) Kepulauan Riau
8) Bangka Belitung
9) Nusa Tenggara Barat
10) Nusa Tenggara Timur
11) Sulawesi Tengah
12) Sulawesi Tenggara
13) Sulawesi Barat
14) Maluku Utara
15) Kalimantan Barat
16) Kalimantan Timur
17) Kalimantan Tengah
18) Papua