Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi pegangan wajib bagi warga yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta. Hal ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.
JEDA.ID-– Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi pegangan wajib bagi warga yang ingin keluar atau masuk DKI Jakarta. Hal ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Salah satunya, setiap warga harus mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), jika ingin berpergian ke luar kota.
Seperti dilansir okezone.com, belum lama ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menuturkan, tata cara permohonan SIKM bisa dilakukan secara online.
Kewajiban memiliki SIKM sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta. PSBB tahap ketiga ini dijadwalkan akan tuntas pada 4 Juni dan bakal jadi PSBB terakhir yang diberlakukan.
SIKM merupakan surat yang memberi izin kepada warga untuk keluar dan masuk DKI Jakarta bagi mereka yang harus melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek selama pandemi Covid-19. Surat ini dikeluarkan dengan syarat-syarat khusus.
Mengungkap Penyebab dan Cara Mengatasi Bau Badan Secara Alami
Bidang Pekerjaan yang Diizinkan
Pemprov DKI menyatakan hanya ada 11 bidang pekerjaan yang pekerjanya diizinkan berpergian selama periode pandemi. Bidang-bidang itu adalah:
– Kesehatan
– Bahan pangan/makanan/minuman
– Energi
– Komunikasi dan teknologi informatika
– Keuangan
– Logistik
– Perhotelan
– Konstruksi
– Industri strategis
– Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
– Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
SIKM itu wajib dimiliki warga yang akan kembali ke Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengungkapkan hal tersebut di tengah upaya Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI menghadang arus balik ke Jakarta.
Adapun SIKM tersebut dapat dibuat secara online melalui link https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Waspada, Ini Tanda-Tanda Kekebalan Tubuh Melemah dan Cara Mengatasinya
Syarat Membuat SIKM sebagai berikut:
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
– perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
– surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
– surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. Pindaian KTP
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. Pindaian KTP