• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Bioskop Segera Dibuka Kembali, Ini Aturan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengatakan bioskop akan kembali dibuka mulai Rabu (29/7/2020) mendatang.

JEDA.ID – Semenjak pandemi corona merebak di Indonesia, pemerintah menutup sejumlah fasilitas umum yang berisiko memicu penularan, termasuk bioskop.

Namun, di masa new normal ini bioskop dikabarkan segera dibuka kembali. Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengatakan bioskop akan kembali dibuka mulai Rabu (29/7/2020) mendatang. Pembukaan bioskop dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

GPBSI ini mewakili para pengusaha bioskop yang terdiri atas Cinema XXI, CGV, Cinepolis, Dakota Cinema, Platinum, dan New Star Cineplex. Bioskop-bioskop tersebut umumnya ada di setiap mal di Tanah Air.

Ketua GPBSI Djonny Syafruddin mengatakan pengusaha mal perlu waktu hingga tiga pekan lamanya untuk mempersiapkan protokol kesehatan dalam bioskop jelang buka.

“Para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020, secara serentak di seluruh Indonesia,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip detik.com, Selasa (7/7/2020).

Bagi masyarakat yang hobi menonton film, kabar ini pasti sangat menggembirakan sekaligus mengkhawatirkan. Hal yang menggembirakan yakni bisa merasakan sensasi menonton film melalui layar lebar kembali dengan orang-orang terkasih. Namun di sisi lain bisa mengkhawatirkan lantaran adanya potensi tertular penyakit corona.

Nah, untuk meminimalisasi penularan virus Corona di bioskop berikut ini aturan protokol yang harus dipatuhi seperti dilansir dari berbagai sumber.

Doa dan Sikap Positif di Balik Nama Gadis Dita Leni Ravia yang Viral

Protokol Kesehatan untuk Manajemen dan Karyawan:

1. Semua petugas yang bekerja di area depan atau area yang sering bersinggungan dengan pengunjung diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield

2. Penyediaan fasilitas cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer di setiap sudut-sudut area usaha dan meja petugas sekuriti

3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung

4. Melakukan disinfeksi secara berkala

5. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker

6. Memberikan tanda peringatan jaga jarak fisik

7. Melakukan pengecekan suhu kepada semua pihak

8. Manajemen diwajibkan menyediakan ruangan isolasi sementara, hal ini ditujukan apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh di atas 37 derajat celsius agar ditindaklanjuti ke petugas medis

9. Mencegah adanya kerumunan

10. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton

11. Menggunakan disposable/ washable arm cover (sarung untuk pegangan kursi) yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton.

Protokol kesehatan di ruang teater:

1. Menandai area antrean pengunjung dengan jarak antar pengunjung minimum 1 meter

2. Petugas pintu masuk ruang teater dihimbau agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung, terutama pada saat melakukan pengecekan tiket.

3.Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong

4. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan atau pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri

Protokol Kesehatan soal Makanan dan Minuman

1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa, makanan dan minuman

2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater, hanya diperkenankan melakukan pengantaran yang dipesan sebelum memasuki teater

Uang Saku Kurang? Ini 6 Usaha yang Dapat Dilakukan Mahasiswa

Protokol Kesehatan di Toilet Bioskop

1. Pemberlakuan physical distancing di toilet, baik di pintu masuk atau antrean di dalam toilet

2. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap wastafel

3. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling

Protokol Kesehatan bagi Penonton

1. Pembelian tiket lebih baik Anda lakukan secara online melalui aplikasi, atau jika pembelian tiket di lokasi secara langsung, Anda bisa menggunakan pembayaran non-tunai

2. Anak-anak berusia di bawah sembilan tahun dan lansia dilarang mendatangi dan menontonn film di bioskop. Hal ini karena mereka adalah masyarakat dengan kategori rawan tertular Covid-19.

Ditulis oleh : Kristina Wulandari

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.