• Fri, 22 November 2024

Breaking News :

Piagam Madinah: Lompatan Besar Pemikiran Modern

Piagam Madinah disebut sebagai konstitusi tertulis pertama di dunia, jauh lebih dahulu dibanding Magna Catra.

21. Barangsiapa membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

22. Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya kepada Allah dan hari akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.

23. Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad saw.

24. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

25. Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarganya.

26. Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

27. Kaum Yahudi Banu al Harits diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

28. Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

29. Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

30. Kaum Yahudi Banu al Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

31. Kaum Yahudi Bani Tsa’labah diperlakukan sama dengan Banu ‘Awf. Kecuali orang zalim atau khianat. Hukumnya hanya menimpa diri dan keluarganya.

32. Suku Jafnah dari Tsa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Tsa’labah).

33. Banu Syuthaybah (diperlakukan) sama seperti Yahudi Banu ‘Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu lain dari kejahatan (khianat).

34. Sekutu-sekutu Tsa’labah (diperlakukan) sama seperti mereka (Banu Tsa’labah).

35. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).

36. Tidak seorangpun dibenarkan ke luar (untuk perang), kecuali seizin Muhammad saw. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa yang berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan (ketentuan) ini.

37. Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh warga piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

38. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

39. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya “haram” (suci bagi warga piagam ini).

40. Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak
khianat.

41. Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali seizin ahlinya.

42. Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah ‘azza wa jalla dan (keputusan) Muhammad saw. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.

43. Sungguh tidak ada jaminan perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

44. Mereka (pendukung piagam) bahu-membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.

45. Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta malaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melakasanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

46. Kaum Yahudi al Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakukan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.

47. Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang ke luar (bepergian) aman, dan orang yang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Muhammad Rasulullah saw.

Ke Halaman Utama
Ditulis oleh : Jafar Sodiq Assegaf

Menarik Juga

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.