JEDA.ID–Ijazah yang merupakan bukti telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan merupakan dokumen penting. Namun, tidak jarang karena ada keadaan tertentu bisa menjadikan ijazah rusak atau hilang.
Ijazah idealnya disimpan dengan baik karena kadang dibutuhkan untuk berbagai urusan penting seperti melamar pekerjaan dan lainnya. Ketika ijazah hilang tak terhindarkan, tentu harus ada beberapa tahapan untuk mengurusnya.
Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, Sabtu (19/10/2019), ada beberapa langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang.
Pertama datangi kantor polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas tentang peristiwa/kondisi yang dialami sehingga harus membuat surat kehilangan ijazah.
Pada tahap ini harus disiapkan fotokopi ijazah dan KTP. Kemudian akan ada surat kehilangan yang dikeluarkan kepolisian.
Setelah tahap pertama selesai, kemudian pengurusan ijazah hilang dilanjutkan ke sekolah yang menerbitkan ijazah. Namun, tidak jarang sekolah yang dulu mengeluarkan ijazah sudah tutup. Bila ini terjadi, tahap ini tidak perlu dilakukan.
Saat datang ke sekolah, bisa langsung datang ke bagian tata usaha sekolah dan jelaskan bahwa ijazah hilang atau rusak. Di tahap ini akan dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Saat mengurus dokumen SKPI, ada beberapa syarat yang harus disiapkan yaitu meterai Rp6.000 sebanyak 2 buah, pas foto 3 x4 sebanyak 2 lembar, surat keterangan kehilangan dari polsek, dan fotokopi ijazah yang hilang.
SKPI itu akan ditandatangani kepala sekolah di atas materai Rp6.000 beserta cap basah, pas foto 3×4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.
Tahapan berikutnya adalah datang ke kantor dinas pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah yang mengeluarkan ijazah sudah tutup, siapkan materai Rp6.000 sebanyak 2 buah dan pas foto 3×4 2 lembar.
Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota. Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, tentu harus menunggu beberapa hari.
Khusus sekolah yang sudah tutup/tidak ada, Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan sebagai pengganti ijazah yang hilang.
SKPI itu akan menjadi dokumen pengganti ijazah yang hilang sehingga jangan lupa disimpan dengan baik. Termasuk pula fotokopi legalisasi karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…