• Thu, 25 April 2024

Breaking News :

Pembatasan Media Sosial Jilid II Tanpa Pemberitahuan

Pembatasan media sosial jilid II akan dilakukan jika sebaran hoaks atau berita bohong masif sekitar 600-700 konten per menit.

JEDA.ID—Tidak ada jawab pasti dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengenai kebijakan pembatasan akses media sosial (medsos) dan layanan aplikasi pesan instan seperti Whatsapp pada Jumat (14/6/2019).

Wacana pembatasan akses media sosial jilid II mengemuka sejak beberapa hari seiring dengan sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Meski tidak ada pernyataan tegas apakah pemerintah akan membatasi medsos, tetapi belum ada upaya melakukan kebijakan serupa seperti saat terjadi kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

”Saat itu selain banyaknya hoaks berkaitan pengumuman hasil pemilu oleh KPU, juga kanal [URL] baru yang digunakan untuk penyebaran hoaks [di Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube] antara 600-700 URL. Saat ini, sudah menurun di bawah 100 URL,” tutur Rudiantara sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Pelaksana Tugas Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan jika situasi memperlihatkan kondisi perpecahan seperti saat kerusuhan 21-22 Mei 2019, tidak menutup kemungkinan Kemenkominfo akan melakukan pembatasan akses Internet. ”Tetapi itu pihan terakhir,” kata Ferdinandus di Jakarta.

Ferdinandus menambahkan dalam melakukan pembatasan, pemerintah tidak akan memberi pemberitahuan di awal atau sehari sebelum dilakukan pembatasan. Sebab, pembatasan bersifat situasional tergantung kondisi yang terjadi.

Selain itu, jika pemberitahuan dilakukan sehari sebelumnya, dikhawatirkan orang yang berniat menyebar konten provokatif dan hoaks segera mengantisipasi. ”Sangat kondisional sekali, jadi kita lihat konten, jumlah baru kita tutup,” kata dia.

Pembatasan media sosial jilid II akan dilakukan jika sebaran hoaks atau berita bohong masif sekitar 600-700 konten per menit.

Skema pembatasan akses Internet yang dilakukan akan sama seperti 21-22 Mei lalu, yaitu hanya untuk fitur video dan gambar. Saat rusuh melanda Jakarta pada 21-22 Mei 2019, pemerintah membatasi layanan media sosial dan Whatsapp selama sekitar dua hari.

Menkopolhukam Wiranto menyebut pembatasan medsos baru akan dilakukan jika penggunaannya benar-benar mengganggu keamanan nasional seperti saat kerusuhan 21-22 Mei. Bila persidangan di MK berjalan aman dan lancar, pemerintah tidak akan membatasi akses Internet.

Ditulis oleh : Danang Nur Ihsan

Sign up for the Newsletter

Join our newsletter and get updates in your inbox. We won’t spam you and we respect your privacy.