JEDA.ID–Komisi II DPR bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dihapus dari organisasi kepegawaian pemerintah.
Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Poin tentang tenaga honorer dihapuskan itu adalah poin kedua dari kesimpulan rapat yang digelar di DPR, Senin (20/1/2020).
”Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” sebagaimana dikutip dari Detikcom.
Keputusan rapat lainnya berkaitan dengan pelaksanaan penerimaan CPNS 2019 seperti kesiapan tes, kemudian passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD), dan lainnya.
Lowongan Guru Mayoritas Lewat Jalur PPPK
Jumlah tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT) di Indonesia sangat banyak dan mereka tersebar di berbagai instansi pemerintah mulai tingkat daerah baik kabupaten, kota, provinsi, sampai tingkat pusat.
Bila tenaga honorer dihapus dampaknya cukup besar karena banyak pegawai yang berstatus ini. ada tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan sampai sekolah atau dikenal dengan guru honorer.
Jumlah tenaga honorer dan PTT yang selama ini cukup banyak ada di bidang pendidikan. Data dari Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikutip menyebutkan jumlah guru dan tenaga kependidikan di Indonesia mencapai 4.391.635 orang.
Dari jumlah itu, yang berstatus PNS sebanyak 1.786.071. Sisanya statusnya beragam mulai guru honorer sekolah, guru tidak tetap (GTT) kabupaten, GTT provinsi, dan lainnya. Berikut perincian jumlah guru dan tenaga kependidikan di Indonesia berdasarkan status kepegawaian.
Banyaknya jumlah guru honorer dan pegawai tidak tetap ini disebabkan banyak instansi/lembaga yang mengangkat mereka menjadi guru atau tenaga kependidikan. Ada yang diangkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, sampai komite sekolah.
Berikut perincian guru dan tenaga kependidikan di Indonesia berdasarkan lembaga yang mengangkat
Selama ini keberadaan guru honorer yang menjadi bagian tenaga honorer kerap menjadi perhatian karena gaji mereka yang minim bahkan ada yang hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
Pada 2019 lalu, Kemendikbud melakukan pendataan guru honorer. Mendikbud yang kala itu dijabat Muhadjir Effendy (saat ini Menko PMK) menyatakan keberadaan guru honorer akan menggantikan guru yang sudah mamasuki usia pensiun.
Mereka juga akan ditugaskan untuk mengisi penambahan sekolah baru, penambahan ruang kelas baru, atau sebagai pengganti guru yang meninggal dunia maupun yang mengundurkan diri.
Berkejaran Waktu Hadapi Puncak Guru Pensiun
Pemerintah ingin mengangkat guru honorer melalui jalur reguler baik melalui CPNS atau PPPK. Hal ini dilakukan karena jumlah guru belum mencukupi. Apalagi Indonesia akan memasuki masa puncak pensiun guru yaitu pada 2019-2023.
Ketika itu belum ada rencana tenaga honorer dihapus. Lantas ini ada kebijakan tenaga honorer dihapus, jadi nasib guru honorer ke depannya masih tanda tanya.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…