JEDA.ID — Sianida ternyata juga dijual bebas di situs belanja online, kamu sudah tahu?
Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kabar pembunuhan dengan menggunakan sate sianida. Oleh pelaku, sianida tersebut dibeli dari marketplace.
Baca Juga: Ternyata Ini 5 Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono. Ia mengatakan pelaku, Nani Apriliani membeli sianida yang dijual bebas di marketplace pada 28 Maret 2021.
“Jadi pesanannya di aplikasi tersebut sodium sianida. Tapi setelah dicek, tenyata kalium sianida,” ungkap dia pada Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Coba Deh Lakukan 4 Aktivitas Seru Ini Saat Libur Lebaran
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Solopos.com di salah satu marketplace, ditemukan sodium sianida yang dijual bebas.
Di marketplace tersebut, sianida dihargai Rp40.000 per 200 gram. Namun, untuk saat ini stoknya habis alias kosong. Adapun lokasi penjualnya ada di Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hukum Keluar Flek Cokelat pada Wanita Saat Puasa, Bikin Batal?
Bentuk sodium sianida sendiri adalah kristal putih padat atau bubuk. Zat kimia ini bisa dilarutkan dalam air dengan hasil bening tanpa warna.
Tertulis pada deskripsi produk, sodium sianida ini memiliki kegunaan sebagai pembantu ekstraksi emas, perak dan tembaga.
Baca Juga: Bersejarah! Ini Menu Sahur Soekarno-Hatta Saat Malam Penyusunan Teks Proklamasi
Selain itu, juga bisa digunakan sebagai pengikat lapisan dalam industri elektroplating.
Akan tetapi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) DIY memastikan sianida khususnya kalium sianida yang ditemukan pada sate beracun tidak dijual bebas.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Aprianto, menjelaskan pembelian bahan berbahaya harus melalui rekomendasi dinas.
Baca Juga: 5 Film Ini Jangan Ditonton Saat Puasa, Kenapa Ya?
“Kalau untuk bahan berbahaya di Disperindag itu pembelian bahan harus menggunakan rekomendasi dari kami. Jadi tidak bebas diperjualbelikan,” terang dia dilansir Detik.com.
Yanto menjelaskan aturan itu sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Permendag itu juga mengatur soal distribusi dan penjualan sianida. Di dalamnya, mencakup pengaturan atau tata cara penjualan melalui distributor maupun pengecer.
Baca Juga: Puasa Tapi Tidak Tarawih, Bagaimana Hukumnya?
“Untuk jenis sianida tidak tersedia dan tidak boleh diperjualbelikan oleh didistributor maupun pengecer dalam bentuk kemasan terkecil. Dan distributor dan pengecer tidak menjual dalam bentuk kemasan terkecil,” urai dia.
JEDA.ID — Berikut ini terdapat daftar lokasi pembantaian yang melibatkan Partai Komunis Indonesia atau PKI…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat deretan wisata di dekat atau sekitar Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah,…
JEDA.ID — Masa pensiun kerap menjadi momok bagi sebagian orang lantaran sudah tidak adanya penghasilan…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat spesifikasi lengkap dari Sirkuit Mandalika di Lombok yang sempat mencuri perhatian…
JEDA.ID — Berikut ini terdapat potret ganteng seorang polisi di Instagram bernama Ega Prayudi, yang merupakan…
JEDA.ID — Apa bunyi bacaan doa dan zikir agar cepat mendapatkan pekerjaan yang diinginkan menurut…